Semua Harus Diatur. #PahamiAturanTaxiOnline

Semua Harus Diatur.

#PahamiAturanTaxiOnline

 

Mendengar pemerintah mengatur transportasi umum yang ada sekarang baik online dan konvensional melalui Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2017 yang akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017. Menjadi sesuatu yang menarik buat saya untuk diamati dan dijadikan pelajaran yang baik untuk masa depan. Ternyata semua harus diatur….dalam hal inilah pemerintah hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Yuk..kita retweet dan like sosialisasinya ada di twitter dengan hastag #PahamiAturanTaxiOnline

Dalam setahun ini saya selalu menggunakan transportasi online baik taxi online maupun ojek online yang saya rasakan adalah praktis , simpel dan sementara ini masih saya rasakan aman. Semua terpantau diaplikasi baik rute perjalanannya, jenis kendaraannya maupun tarifnya. Jika dibandingkan dengan transportasi konvensional yang semua tidak ada kepastian dengan aturan yang terkadang pengendara sendiri yang nambahkan semaunya saja. Terakhir kali saya naik taxi konvensional bermerek Taxi Express dari Carrefour Lebak Bulus ke FedEx, Pondok Pinang, ketika saya tanyakan kenapa tidak pasang argo……dijawab oleh sopir, jaraknya terlalu dekat, sambil ngedumel dia bilang, .”… terserah bapak mau bayar atau tidak….. ” padahal jika taxi online yang mengejar point , jaraknya dekat sangat disukai sekali.

Masalah mencari tambahan penghasilan atau mengisi waktu luang bagi beberapa pengemudi ojek online sering kali saya dapatkan ketika saya ngrobol saat menumpangi ojek online, biasanya dilakukan beberapa mahasiswa maupun para pekerja lainnya. Sehingga jumlah ojek online menjadi tak terkendali dan timbulnya pangkalan ojek online di beberapa lokasi yang berakibat jalan dan trotoal menjadi terganggu. Begitu juga dengan kehadiran taxi online yang pertumbuhannya tidak terbatas, banyak kendaraan mobil pribadi parkir disembarang tempat begitu juga taxi resmi yang sebelum adanya taxi online makin banyak yang parkir atau ngetem di beberapa bahu jalan.

Untuk lebih jelasnya lagi Kemenhub RI melalui Temu Komunitas yang dihadiri dari berbagai komunitas sekitar 100 orang turut hadir pada Rabu, 25 Oktober 2017 di Hotel Mellinium, Jakarta untuk mendengarkan “Sosialisasi Peraturan Transportasi Online” yang menjadi narasumbernya langsung oleh Menhub RI Budi Karya Sumadi. Dialog ini diadakan agar kita semua memahami tujuan dari pemerintah yang sesungguhnya mengatur Keberadaan transportasi online dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Tentunya melalui komunitas yang hadir ini seperti Komunitas Blogger (TaudariBlogger), Komunitas Jarak Aman, Edan Sepur, Komunitas Pecinta Damri, CL Mania, Bis Mania, NU Online, Youtuber Sendy Prasetya dan Komunitas lain nya. Oiya… hadir juga Sekjen Kemenhub RI Sugiharjo dan juga dipandu oleh Moderator.

Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 Tentang Permohonan Hak Uji Material Terhadap PM 26 Tahun 2017.
1. Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang bersifat Final and Binding yang in tiny mengatur serahkan ketentuan dalam PM 26 Tahun 2017 (14 Pasal/9 Substansi).
2. Masa tenggang waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sejauh sarinah Putusan Mahkamah Agung di terima termohon (sesuai Pasal 8 ayat (2) Perma 1 Tahun 2011
3. Konsolidasi internal Kementerian Perhubungan, termasuk mengundang para Pakar Hukum.

Materi yang diberikan oleh Panitia, mengatur berbagi hal seperti,
– Maksud dan tujuan revisi PM 26 Tahun 2017
– Aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017
– Rumusan rancangan peraturan menteri.
Substansi
1. Argometer Taxi
2. Tarif
3. Wilayah operasi
4. Kouta / Perencanaan kebutuhan
5. Persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan.
6. Bukan kepemilikan kendaraan bermotor
7. Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)
9. Peran aplikator

Hal terpenting lainnya,
1. Stiker ASK
2. Memiliki SIM umum
3. Kewajiban Asuransi
4. Kewajiban Aplikator
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017

Memang dalam proses penerapan peraturan ini tidak semua pihak diuntungkan, namun dari sisi masyarakat umum dapat melihat kejelasan dari pelaksanaannya. Semoga semua pihak dapat #PahamiAturanTaxiOnline

Temu Komunitas yang di gagas oleh Humas Kemenhub RI menjadi bagian dari silaturahmi antar Komunitas di masyarakat dan kita semua dapat mendukung program pemerintah. Semua tidak bisa menghindari dari perkembangan dunia digitalisasi yang terus berkembang sangat pesat. Namun tetap kita selalu menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Salam kompak selalu. Merdeka…….

Add a Comment