Masih Perlukah Tanda Tangan RT dan RW untuk Urus Dokumen Dukcapil Kabupaten Tangerang?

Pernah mengalami urus KTP, KK, atau akta, tapi diminta pulang lagi karena belum ada tanda tangan RT dan RW?

Katanya pelayanan sudah dipermudah, tapi di lapangan kok masih ribet?

Pertanyaan ini wajar. Dan faktanya, banyak warga Kabupaten Tangerang mengalami hal yang sama.

Jadi, sebenarnya masih perlu atau tidak sih tanda tangan Ketua RT dan RW untuk urusan Dukcapil?
Yuk kita bahas pelan-pelan, biar jelas dan tidak simpang siur.


Aturan Resmi: Dukcapil Tidak Mewajibkan Tanda Tangan RT/RW

Secara aturan nasional, pengurusan dokumen kependudukan seperti:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Surat Pindah Datang

👉 TIDAK mensyaratkan tanda tangan Ketua RT dan RW sebagai syarat wajib.

Pelayanan administrasi kependudukan saat ini berbasis data, bukan lagi pengantar manual berlapis.

Dokumen utama yang umumnya diminta Dukcapil:

  • KTP
  • KK
  • Formulir permohonan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Artinya, secara hukum dan regulasi, tanda tangan RT/RW bukan kewajiban.


Lalu Kenapa di Lapangan Masih Diminta?

Inilah realita birokrasi yang sering bikin warga geleng-geleng kepala 😓

1️⃣ Kebiasaan Lama yang Sulit Hilang

Banyak aparatur masih memakai pola lama:

“Dari dulu juga begitu”

Padahal aturan sudah berubah, praktiknya belum ikut menyesuaikan.


2️⃣ Dalih Verifikasi Domisili

Alasan yang sering muncul:

“Biar jelas benar warga sini”

Padahal, verifikasi domisili sudah bisa dicek lewat database Dukcapil, bukan lewat tanda tangan manual.


3️⃣ Lempar Tanggung Jawab

Ada juga yang berpikir:

“Kalau ada tanda tangan RT/RW, saya aman”

Akhirnya, warga yang menanggung repotnya.


4️⃣ SOP Belum Seragam

Walaupun Dukcapil Kabupaten Tangerang mengacu ke aturan pusat, implementasi di desa dan kelurahan belum seragam.
Inilah yang membuat pelayanan terasa berbeda-beda.


Dampak Nyata ke Warga

Kebiasaan ini kelihatannya sepele, tapi dampaknya besar:

  • ⏳ Proses makin lama
  • 🚶‍♂️ Warga harus bolak-balik
  • 📄 Biaya tambahan (fotokopi, transport)
  • 😓 Warga pekerja makin kesulitan waktu

Belum lagi kalau:

  • RT/RW sedang tidak di tempat
  • Diminta datang ulang
  • Bahkan ada yang disertai “uang rokok” (ini yang berbahaya)

📌 Sumber Regulasi (Versi Ringan & Mudah Dipahami)

Agar jelas, berikut dasar aturan yang menjadi rujukan resmi pelayanan Dukcapil, termasuk di Kabupaten Tangerang:

🔹 1. Undang-Undang Administrasi Kependudukan

UU No. 24 Tahun 2013 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006)

Menegaskan bahwa:

  • Setiap warga berhak atas dokumen kependudukan
  • Pelayanan dilakukan oleh instansi pelaksana (Dukcapil)
  • Tidak ada kewajiban surat pengantar RT/RW dalam UU

🔹 2. Permendagri Pelayanan Administrasi Kependudukan

Permendagri No. 108 Tahun 2019

Intinya:

  • Pelayanan adminduk harus mudah, cepat, dan tidak berbelit
  • Berbasis data kependudukan nasional
  • Dilarang menambah syarat di luar ketentuan

🔹 3. Kebijakan & Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri

(Beberapa kali disampaikan dalam sosialisasi nasional)

Penekanan penting:

  • ❌ Pengantar RT/RW tidak boleh dijadikan syarat wajib
  • ✔️ Cukup KTP, KK, dan dokumen pendukung
  • RT/RW bukan bagian dari rantai administrasi Dukcapil

🔹 4. Prinsip Pelayanan Publik

Mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelayanan wajib:

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Tidak diskriminatif
  • Tidak mempersulit warga

Jika ada syarat tambahan yang tidak tertulis, itu berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.


Jadi, Perlu atau Tidak?

Jawaban jujurnya:

Tidak wajib menurut aturan
⚠️ Masih sering diminta karena kebiasaan lama

Masalahnya bukan di warga, tapi pada konsistensi birokrasi.


Catatan Penutup

Kalau pelayanan masih diperlambat oleh tanda tangan yang tidak diwajibkan regulasi, maka reformasi birokrasi hanya jadi slogan.

Sudah waktunya:

  • Aturan dijalankan apa adanya
  • Pelayanan publik berpihak pada warga
  • RT/RW dimuliakan peran sosialnya, bukan dibebani formalitas

Karena dokumen kependudukan itu hak warga, bukan hadiah birokrasi. (ds)

Add a Comment