Ketua BPD Bukan Raja Tunggal: Fenomena yang Harus Dikoreksi

Hai Sobat Pemerhati Desa 👋

Belakangan ini, di beberapa desa termasuk Desa Daru, muncul fenomena yang cukup menggelitik dan memicu tanda tanya publik. Ketua BPD terlihat sangat aktif — menghadiri undangan dari kecamatan, menjalin komunikasi dengan pihak kabupaten, hingga berdiskusi dengan mahasiswa KKN. Sepintas, ini mungkin terlihat positif.

Tapi…
❓ Kenapa selalu sendiri?
❓ Mana wakilnya? Mana sekretaris dan anggota lainnya?
❓ Apakah ini sudah sesuai aturan?

Yuk kita ulas bareng-bareng.


🧾 BPD Itu Kolektif-Kolegial, Bukan Individu

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan dengan sangat jelas bahwa:

BPD adalah lembaga kolektif-kolegial.

Artinya:

  • Semua keputusan, langkah, dan tindakan resmi yang mengatasnamakan BPD harus hasil musyawarah bersama seluruh anggota.
  • Ketua hanya berperan sebagai koordinator, bukan pemegang kuasa penuh.

Jadi, kalau Ketua BPD hadir dalam acara eksternal tanpa sepengetahuan atau pelibatan wakil, sekretaris, maupun anggota lainnya, maka hal itu sudah melanggar semangat dan aturan kelembagaan.


❌ Tindakan Ketua Bertindak Sendiri: Apa Risikonya?

1. ⚠️ Menyalahi Prinsip Musyawarah

BPD dibentuk bukan sebagai panggung pribadi, melainkan wadah musyawarah. Bertindak sendiri tanpa forum rapat, sama saja mengabaikan fungsi dasar BPD.

2. ⚠️ Menggerus Kepercayaan Internal

Wakil, sekretaris, dan anggota akan merasa dilangkahi. Ini memicu ketegangan internal dan bisa merusak soliditas BPD sebagai lembaga pengawasan.

3. ⚠️ Menyalahgunakan Representasi

Berbicara atau bertindak atas nama BPD padahal itu hanya keputusan pribadi, adalah bentuk penyimpangan etik. Bisa disalahartikan oleh mitra eksternal dan membahayakan hubungan antar-lembaga.

4. ⚠️ Menurunkan Kredibilitas di Mata Masyarakat

Publik bisa mempertanyakan transparansi dan integritas BPD jika Ketua terlalu dominan dan tertutup.


🛡️ Apa yang Seharusnya Dilakukan Ketua BPD?

Mengajak dan melibatkan unsur BPD lainnya dalam kegiatan eksternal.
Musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penting.
Mendelegasikan tugas secara adil, bukan memonopoli peran.
Transparan dalam komunikasi dan dokumentasi kegiatan.

Ketua BPD yang baik adalah pemimpin musyawarah, bukan pemain tunggal.


🔑 Prinsip Utama BPD: Kolektif, Transparan, dan Bermusyawarah

📣 Perlu ditegaskan:

Ketua BPD tidak boleh menghadiri undangan atau membuat pernyataan resmi atas nama BPD tanpa mandat dan persetujuan rapat.

Ketua juga tidak boleh menandatangani dokumen atas nama BPD tanpa dasar musyawarah.


✊ Mari Jaga Marwah BPD sebagai Lembaga Demokrasi Desa

Kepada masyarakat dan para pegiat desa, mari kita bersama-sama mengawal BPD agar tetap menjadi lembaga yang kuat dan kredibel.

📌 Tanyakan dan pastikan:
“Ini suara seluruh BPD, atau cuma suara satu orang?”


🗨️ Edukasi Halus Tapi Tegas:

🔉 “Ketua BPD bukan Raja. Ia pemimpin musyawarah.”
🔉 “BPD itu Bareng, Bukan Berdiri Sendiri.”
🔉 “Kalau terus bertindak sendiri, jangan-jangan itu bukan BPD… tapi ‘Badan Pribadi Darurat’ 😅”

Ketua BPD berfoto bersama mahasiswa KKN di Kantor Desa

📢 Akhir kata, mari kita kembali pada esensi demokrasi desa: bersama, bermusyawarah, dan berkeadilan.
Karena lembaga yang kuat hanya bisa terbentuk dari proses yang inklusif dan partisipatif.

#DesaKuatDenganKolaborasi
#BPDBersamaBukanSendiri
#MusyawarahItuKeren

Add a Comment