Ketika Urusan Dipersulit: Hadis Rasulullah ﷺ dan Praktik Jual Beli Properti yang Tidak Transparan
Dalam Islam, keadilan dan kemudahan adalah prinsip utama dalam setiap muamalah. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat tegas kepada siapa pun yang diberi amanah mengurus urusan orang lain, namun justru mempersulitnya.
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ
عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu mempersulit mereka,
maka persulitlah dia.”
(HR. Muslim)
Hadis ini tidak hanya ditujukan kepada pejabat atau pemimpin formal, tetapi juga sangat relevan bagi para pelaku usaha—termasuk pengusaha properti—yang memegang kendali atas hak dan masa depan orang lain.

Transaksi yang Tampak Mudah, Masalah Datang Belakangan
Tidak sedikit kasus jual beli rumah yang pada awalnya tampak sederhana dan menjanjikan. Brosur menarik, ucapan “aman”, dan janji “sedang diproses” sering menjadi pembuka transaksi. Namun persoalan muncul setelah akad dilakukan dan pembayaran berjalan.
Pembeli kemudian dihadapkan pada berbagai masalah:
- Status tanah yang belum jelas
- Sertifikat induk yang belum dipecah
- Proses balik nama yang berlarut-larut
- Tanggung jawab pengembang yang tidak tegas
- Komunikasi yang semakin sulit, bahkan menghilang
Yang awalnya disebut hanya tinggal menunggu, berubah menjadi penantian panjang tanpa kepastian.
Ketidaktransparanan sebagai Bentuk Mempersulit
Dalam perspektif syariat, ketidaktransparanan bukanlah hal sepele. Menyembunyikan fakta, menunda tanggung jawab, atau membiarkan pembeli kebingungan merupakan bentuk mempersulit urusan orang lain.
Akibatnya tidak hanya bersifat materi, tetapi juga:
- Hak kepemilikan tidak kunjung pasti
- Waktu dan tenaga pembeli terkuras
- Beban psikologis keluarga meningkat
- Rasa aman dan kepercayaan hilang
Urusan yang seharusnya mudah justru berubah menjadi sumber penderitaan.
Dampak Perbuatan Penjual Properti yang Tidak Transparan
Perbuatan mempersulit dan tidak transparan dalam jual beli properti bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya menjalar luas, baik bagi pembeli, penjual, maupun tatanan sosial secara umum.
Dampak bagi pembeli:
- Kerugian finansial karena dana telah keluar tanpa kepastian hak
- Tekanan psikologis akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan
- Terhambatnya rencana hidup dan masa depan keluarga
- Hilangnya rasa aman atas tempat tinggal yang seharusnya memberi ketenangan
Dampak bagi penjual atau pengembang:
- Rusaknya reputasi dan hilangnya kepercayaan publik
- Potensi sengketa hukum, tuntutan perdata, hingga pidana
- Usaha kehilangan keberkahan karena dibangun di atas ketidakjujuran
- Ancaman kesulitan hidup, sebagaimana peringatan Rasulullah ﷺ terhadap pihak yang mempersulit urusan orang lain
Dampak sosial yang lebih luas:
- Munculnya konflik berkepanjangan antara penjual dan pembeli
- Iklim usaha yang tidak sehat dan penuh kecurigaan
- Rusaknya ekosistem muamalah yang seharusnya berdiri di atas kejelasan dan keadilan
Dalam perspektif Islam, dampak terberat bukan hanya kerugian duniawi, tetapi hilangnya keberkahan hidup dan usaha. Ketika hak orang lain digantungkan dan dipersulit, maka urusannya tidak berhenti di dunia, melainkan berlanjut hingga akhirat.
Amanah: Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat
Pengusaha properti bukan sekadar menjual bangunan, tetapi memegang amanah besar atas kepastian hukum, ketenangan hidup, dan masa depan keluarga pembeli. Rumah bukan barang biasa; ia adalah tempat berlindung dan fondasi kehidupan.
Ketika amanah ini diabaikan:
- Ketidakjujuran berubah menjadi kezaliman
- Hak orang lain terabaikan
- Urusan dunia berpotensi menjadi beban akhirat
Setiap amanah, sekecil apa pun, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Prinsip Jual Beli yang Baik dalam Islam
Islam menegaskan bahwa jual beli yang berkah adalah yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan sengketa. Prinsip-prinsip dasar yang harus dijaga antara lain:
- Jujur sejak awal transaksi
- Menyampaikan kondisi sebenarnya, bukan versi terbaiknya
- Transparan dalam status tanah dan dokumen
- Tidak menyembunyikan risiko kepada pembeli
- Tidak memanfaatkan ketidaktahuan orang lain
Dengan prinsip ini, muamalah menjadi sarana kebaikan, bukan sumber masalah.

Penutup
Hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan mempersulit urusan orang lain seharusnya menjadi cermin bagi siapa pun yang memegang amanah. Dalam praktik jual beli properti, mempersulit dokumen, menunda tanggung jawab, dan menyembunyikan fakta bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi peringatan serius dalam timbangan agama.
Semoga kita dijauhkan dari perbuatan mempersulit, dan dimampukan untuk menjadi pihak yang menghadirkan kemudahan, keadilan, dan keberkahan dalam setiap urusan. (ds) 🤲