Dari Girik ke SHM: Peran BPN dalam Menjamin Hak Tanah Warisan
Di banyak daerah di Indonesia, tanah warisan masih dikuasai dan dikelola secara turun-temurun tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM). Status tanahnya tetap berupa girik, petok D, atau Letter C—dokumen lama yang secara sosial diakui di desa, namun sering disalahpahami sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Padahal, dalam sistem hukum pertanahan nasional, dokumen-dokumen tersebut belum memberikan kepastian hukum penuh. Di sinilah peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi krusial untuk menjamin hak masyarakat atas tanah, khususnya tanah warisan.

Girik dan Letter C: Diakui Secara Sosial, Lemah Secara Hukum
Hal mendasar yang perlu dipahami adalah:
Girik, petok D, dan Letter C bukan sertifikat tanah.
Dokumen ini pada dasarnya hanyalah:
- Bukti pencatatan pajak tanah di tingkat desa
- Catatan penguasaan fisik dan riwayat tanah
- Administrasi lokal sebelum adanya sistem pertanahan nasional
Karena itu, girik dan Letter C tidak dapat berdiri sebagai bukti hak milik ketika berhadapan dengan hukum negara, terlebih jika:
- Tanah diwariskan kepada banyak ahli waris
- Terjadi konflik atau sengketa keluarga
- Muncul klaim dari pihak lain
- Tanah akan dijual, diagunkan, atau dibangun secara legal
Tanpa sertifikat, posisi pemilik tanah menjadi rentan.
SHM: Perlindungan Hukum Paling Kuat atas Tanah
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk hak atas tanah tertinggi dan terkuat menurut hukum pertanahan Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Dengan SHM, pemilik tanah memperoleh:
- Kepastian hukum atas kepemilikan
- Perlindungan maksimal dari sengketa
- Nilai ekonomi tanah yang meningkat
- Kemudahan dalam pewarisan berikutnya secara sah
SHM bukan sekadar dokumen, melainkan jaminan hukum negara atas hak warga.
Persoalan Klasik Tanah Waris yang Masih Girik
Tanah warisan yang belum bersertifikat umumnya menghadapi persoalan berulang, antara lain:
- Jumlah ahli waris banyak tanpa kesepakatan tertulis
- Batas tanah tidak jelas atau berubah
- Dokumen lama rusak, hilang, atau tidak lengkap
- Tidak pernah dilakukan balik nama
- Ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya
Jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik serius di kemudian hari.
Batas Waktu 2 Februari 2026: Mengapa Penting?
BPN menetapkan 2 Februari 2026 sebagai batas waktu penting dalam konteks pendaftaran tanah, khususnya untuk tanah waris yang masih berstatus girik atau Letter C. Batas ini berkaitan dengan kebijakan percepatan dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Maknanya sangat jelas:
- Tanah yang belum didaftarkan sebelum 2 Februari 2026 akan diproses melalui jalur reguler, tanpa fasilitas percepatan
- Proses berpotensi lebih lama, lebih rumit, dan biaya bisa lebih besar
- Jika terdapat sengketa atau ketidaksesuaian data, penyelesaiannya akan semakin kompleks
Dengan kata lain, 2 Februari 2026 adalah deadline strategis bagi ahli waris untuk memastikan tanah mereka terdaftar resmi dan memperoleh SHM dengan lebih mudah.
Tahapan Pengurusan SHM Tanah Waris di BPN
BPN memberikan mekanisme yang jelas bagi peningkatan status tanah waris dari girik menjadi SHM, dengan tahapan berikut:
1. Penetapan Ahli Waris
- Surat Keterangan Waris (SKW) dari kelurahan/desa atau notaris
- Disaksikan RT/RW dan perangkat desa
- Untuk Muslim mengikuti hukum waris Islam, non-Muslim melalui notaris
2. Pengumpulan Dokumen Dasar
- Girik / Letter C / Petok D
- SPPT PBB terbaru
- KTP dan KK seluruh ahli waris
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
- Riwayat tanah dari desa
3. Kesepakatan Para Ahli Waris
- Jika dibagi: dibuat akta pembagian waris
- Jika dimiliki satu orang: dibuat surat pelepasan hak ahli waris lain
Tahap ini paling krusial dan sering menjadi sumber konflik jika tidak dilakukan secara terbuka dan adil.
4. Pengukuran oleh BPN
- Pengukuran bidang tanah
- Penetapan batas sesuai kondisi lapangan
- Melibatkan pemilik dan tetangga berbatasan
5. Penerbitan SHM
- Data yuridis dan fisik dinyatakan lengkap
- SHM diterbitkan atas nama pihak yang disepakati
PTSL: Kesempatan Legal yang Lebih Mudah dan Terjangkau
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah membuka akses:
- Biaya lebih ringan
- Proses kolektif satu wilayah
- Pendampingan langsung dari BPN dan aparat desa
Bagi tanah waris bergirik, PTSL adalah peluang emas, terlebih menjelang batas waktu 2 Februari 2026.
Antara Hukum Negara dan Amanah Agama
Dalam perspektif Islam, harta warisan adalah amanah. Membiarkan status tanah tidak jelas dapat:
- Menimbulkan konflik keluarga
- Menghilangkan hak ahli waris
- Menjadi bentuk kezaliman yang tidak disadari
Sementara dalam hukum negara, ketidakjelasan status tanah:
- Bertentangan dengan asas kepastian hukum
- Membuka ruang sengketa berkepanjangan
- Merugikan generasi berikutnya
Mengurus SHM bukan semata urusan administrasi, tetapi ikhtiar menjaga keadilan dan amanah.

Penutup: Jangan Menunggu Masalah Datang
BPN hadir untuk menata, melindungi, dan menjamin hak atas tanah warga negara. Dengan menyelesaikan pengurusan SHM sebelum 2 Februari 2026, pemilik tanah waris bergirik atau Letter C dapat:
- Memperoleh perlindungan hukum penuh
- Menghindari sengketa di masa depan
- Menjamin hak ahli waris secara sah dan bermartabat
Lebih baik repot sekarang, daripada menanggung masalah hukum di kemudian hari. (ds)