Warisan: Bolehkah Tidak Ikut Mengurusi?

Warisan sering disebut sebagai urusan keluarga.
Namun kenyataannya, ia kerap berubah menjadi ujian iman, keadilan, dan akhlak.

Tak jarang seseorang—terutama yang posisinya lemah—memilih berkata pelan dalam hati:

“Saya tidak mau ikut mengurus warisan keluarga.”

Lalu muncul rasa bersalah:
Apakah ini dosa? Apakah ini lari dari tanggung jawab?

Warisan dalam Islam: Hak, Bukan Kewajiban untuk Diperebutkan

Al-Qur’an menetapkan warisan dengan sangat rinci. Ini menunjukkan bahwa warisan adalah hak yang dijaga, bukan ajang rebutan.

Allah berfirman:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula…”
(QS. An-Nisa: 7)

Ayat ini menegaskan:
➡️ hak itu ada,
➡️ tetapi cara menyikapinya harus adil dan beradab.

Islam tidak mewajibkan setiap ahli waris untuk menjadi pengurus, mediator, atau pejuang warisan.
Yang diwajibkan adalah tidak zalim dan tidak dizalimi.

Ketika Mengurus Warisan Justru Menghadirkan Kezaliman

Dalam realitas, tidak semua keluarga siap adil.
Ada yang dominan, ada yang ditekan, ada yang “disuruh ikhlas”.

Rasulullah ﷺ sudah mengingatkan keras soal ini:

“Barang siapa mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak berbicara soal siapa yang aktif mengurus,
tetapi siapa yang mengambil hak orang lain secara zalim.

Maka, jika seseorang menjauh karena:

  • sering ditekan,
  • dimanipulasi,
  • atau disudutkan atas nama keluarga,

maka itu bukan sikap dosa, melainkan upaya menjaga diri dari kezaliman.

Prinsip Besar Syariat: Tidak Boleh Ada Bahaya

Islam memiliki kaidah universal:

“لا ضرر ولا ضرار”
Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.
(HR. Ibnu Majah)

Jika keterlibatan dalam pengurusan warisan:

  • merusak kesehatan mental,
  • memicu konflik berkepanjangan,
  • atau membuka pintu dosa yang lebih besar,

maka menjauh adalah pilihan yang sah secara syariat.

Tidak Mengurus Warisan ≠ Ridha Dizalimi

Ini poin yang sering disalahpahami.

Diam bukan berarti setuju.
Tidak ikut mengurus bukan berarti merelakan.

Al-Qur’an menegaskan bahwa kerelaan harus nyata, bukan hasil tekanan:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha.”
(QS. An-Nisa: 29)

Ridha bukan karena capek berdebat,
bukan karena takut konflik,
dan bukan karena “yang penting rukun”.

Pandangan Ulama: Menjaga Diri Lebih Utama dari Harta

Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya Ulumuddin bahwa:

harta yang diperoleh atau dipertahankan dengan cara zalim justru menjadi sebab rusaknya agama dan hati.

Sementara Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan:

menolak kezaliman lebih utama daripada mengejar hak yang justru membuka pintu mudarat lebih besar.

Artinya, tidak semua hak harus diperjuangkan dengan cara yang merusak jiwa.

Apakah Tidak Ikut Mengurus Warisan Itu Dosa?

Jawabannya: tidak berdosa, selama:

  1. Tidak mengambil hak orang lain
  2. Tidak menjadi pelaku atau pendukung kezaliman
  3. Tidak menghalangi pembagian yang adil

Justru dosa besar ada pada pihak yang:

  • memakan hak ahli waris,
  • memaksa “keikhlasan”,
  • menjadikan diam orang lain sebagai pembenaran kezaliman.

Allah berfirman dengan sangat tegas:

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Penutup: Warisan Tidak Lebih Mulia dari Keadilan

Warisan adalah harta.
Keadilan adalah amanah.

Jika harus memilih:

  • antara harta dan hati yang rusak,
  • antara kekayaan dan keadilan,

maka Islam selalu memihak keadilan.

Menjauh dari urusan warisan karena ingin menjaga diri dari kezaliman:

  • bukan dosa,
  • bukan durhaka,
  • dan bukan tanda lemah iman.

Justru yang patut ditakuti adalah:

ketika warisan membuat seseorang berani menindas saudara sendiri,
lalu merasa aman karena dibungkus kata “keluarga”.

Semoga Allah membersihkan hati kita dari cinta dunia yang berlebihan,
dan menjaga kita dari memakan hak orang lain—baik secara terang-terangan maupun halus. (ds)

Add a Comment