Urus Sertifikat Tanah Sendiri: Antara Imbauan Negara dan Realita di Lapangan

Pada 17 Januari 2026, Komisi II DPR RI kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Imbauan ini disampaikan oleh Dede Yusuf M. Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, dan diberitakan oleh media nasional.

Pesannya terdengar sederhana, bahkan menenangkan:
mengurus sendiri jauh lebih cepat dan murah karena aturannya sudah ada.

Secara konsep, imbauan ini memang terdengar ideal. Negara ingin masyarakat berdaya, tidak bergantung pada calo, dan berani mengurus haknya sendiri. Namun seperti banyak kebijakan lain, yang terlihat mudah di ruang rapat sering kali terasa berat di lapangan.

Di Atas Kertas: Prosedur Jelas dan Biaya Resmi

Dalam pernyataannya, Dede Yusuf menekankan pentingnya sosialisasi dari ATR/BPN agar masyarakat paham bahwa:

  • Aturan pengurusan sertifikat sudah tersedia
  • Prosedur telah diatur secara resmi
  • Biaya lebih terjangkau jika diurus sendiri

Jika semua berjalan sesuai regulasi, tentu ini kabar baik. Negara hadir memberi kepastian hukum atas tanah rakyatnya.

Namun realitas di masyarakat sering tidak sesederhana itu.

Di Lapangan: Antrean, Ketidakjelasan, dan Kebingungan

Bagi banyak warga—terutama pemilik tanah warisan, girik, atau letter C—mengurus sertifikat bukan hanya soal niat. Ada banyak persoalan klasik:

  • Dokumen lama yang tidak lengkap
  • Riwayat tanah yang tumpang tindih
  • Batas tanah yang belum jelas
  • Aparat desa yang pasif atau enggan membantu
  • Informasi yang berbeda antara satu petugas dan lainnya

Dalam situasi seperti ini, wajar jika masyarakat merasa lelah, bingung, bahkan akhirnya memilih jalan pintas. Calo bukan muncul tiba-tiba, tapi tumbuh dari sistem yang belum sepenuhnya ramah warga.

Imbauan Tidak Cukup Tanpa Pembenahan

Imbauan DPR RI tentu patut diapresiasi. Namun imbauan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan:

  • Pelayanan yang konsisten di semua kantor pertanahan
  • Informasi yang mudah dipahami masyarakat awam
  • Aparat yang mau menjelaskan, bukan sekadar memeriksa berkas

Jika tidak, yang terjadi adalah masyarakat disuruh mandiri, tapi dibiarkan berjalan sendiri tanpa pegangan.

Sertifikat Tanah Bukan Sekadar Administrasi

Perlu disadari, sertifikat tanah bukan hanya urusan kertas. Ia menyangkut:

  • Kepastian hukum
  • Pencegahan konflik keluarga
  • Keadilan dalam pembagian warisan
  • Masa depan generasi berikutnya

Ketika negara mengimbau masyarakat mengurus sendiri, seharusnya negara juga memastikan prosesnya benar-benar manusiawi dan adil.

Penutup: Negara Hadir Lebih dari Sekadar Imbauan

Jika mengurus sertifikat tanah secara mandiri memang lebih mudah dan murah, masyarakat tidak perlu dipersuasi. Mereka akan datang dengan sendirinya.

Namun selama proses masih berliku dan informasi masih setengah-setengah, imbauan hanya akan terdengar sebagai slogan. Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar ajakan, tapi kepastian bahwa negara benar-benar hadir di loket pelayanan. (ds)


📌 Sumber Berita:

  • Indoposco.id
  • Judul: Komisi II DPR RI Imbau Masyarakat Urus Mandiri Sertipikat Tanah
  • Tanggal publikasi: 17 Januari 2026
  • Narasumber: Dede Yusuf M. Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat

Add a Comment