Transparansi yang Dipertanyakan: Ada Apa di Balik Pengalihan Aset Perum Daru Indah?
Perum Daru Indah bukanlah kawasan baru. Perumahan ini sudah ada sejak era 1990-an. Selama puluhan tahun, warga hidup dengan berbagai dinamika pembangunan, mulai dari fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga infrastruktur jalan yang sebagian dibangun melalui anggaran pemerintah.
Namun, ketika proses pengalihan aset jalan dan sarana utilitas dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, justru muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar dari warga sendiri: apakah proses tersebut benar-benar transparan?

Serah Terima Aset: Siapa ke Siapa?
Secara administratif, pengalihan aset perumahan idealnya dilakukan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika pengembang sudah tidak aktif, maka proses bisa melalui mekanisme verifikasi oleh dinas teknis seperti Dinas Perkim.
Dalam forum tersebut disebutkan hadir unsur:
- Dinas Perkim Kabupaten Tangerang
- Pemerintah Kecamatan Jambe
- Sekretaris Desa Daru
- Ketua BPD Daru
- Pengurus RT/RW
- Tokoh masyarakat
Namun yang menjadi perhatian: Kepala Desa Daru tidak hadir secara langsung dalam proses yang menyangkut kepentingan aset wilayah desa tersebut.
Padahal, kepala desa merupakan representasi eksekutif desa dalam urusan administratif dan aset wilayah.

APBD Sudah Turun, Status Aset Seharusnya Jelas
Fakta lain yang tidak bisa diabaikan:
- Jalan perumahan telah dibangun menggunakan APBD Kabupaten Tangerang.
- Tahun 2022 juga dilakukan pembangunan jalan beton di Perum Daru Indah.
- Di beberapa titik terpasang lampu penerangan umum tenaga surya bantuan Kementerian ESDM melalui Kecamatan Jambe.
Jika anggaran negara sudah masuk, secara logika tata kelola publik, status aset tidak boleh lagi abu-abu.
Karena ketika APBD digunakan, maka aset tersebut seharusnya sudah masuk dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD).
Fasum dan Fasos yang Tak Terawat
Sejak era 1990-an hingga kini, banyak fasum dan fasos di Perum Daru Indah yang tidak terawat atau bahkan belum tersedia secara optimal.
Sementara fasilitas ibadah justru dibangun swadaya oleh warga, bukan dari anggaran pemerintah.
Kontras ini memunculkan pertanyaan:
Apakah proses pengalihan aset benar-benar untuk memperjelas
tanggung jawab pemeliharaan?
Atau justru masih menyisakan ruang abu-abu administratif?

Klarifikasi yang Tidak Mendapat Respons
Koordinator Daru Station Community (DSC), yang juga warga Perum Daru Indah, telah menyampaikan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Ketua RW 02 terkait:
- Status penyerahan aset
- Keberadaan dokumen BAST
- Keterlibatan pemerintah kabupaten dan kecamatan
- Status pencatatan aset
Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapatkan balasan resmi.
Tidak hanya itu:
- Ketua RW 02 tidak berkenan memberikan nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.
- Ketua RT 15, yang wilayahnya terdampak proyek jalan beton tahun 2025, justru memblokir komunikasi WhatsApp ketika pembahasan proyek tersebut diangkat.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga:
Mengapa ruang klarifikasi justru tertutup?
Apa yang membuat komunikasi menjadi defensif?
Apakah ada miskomunikasi, atau ada hal lain yang belum dijelaskan secara
terbuka?
Makna “Turut Memantau”
Dalam pesan Ketua RW disebutkan agar unsur masyarakat melalui Daru Station turut memantau.
Pertanyaannya: memantau dalam konteks apa?
Jika warga diminta memantau, maka logikanya:
- Dokumen harus terbuka
- Informasi harus tersedia
- Forum klarifikasi harus difasilitasi
Memantau tanpa akses informasi hanya akan menjadi simbol partisipasi tanpa substansi.
Pertemuan di Tenda, Bukan di Balai Desa
Pertemuan dilakukan di tenda yang dipasang di jalan, bukan di balai desa.
Secara hukum memang tidak ada larangan. Namun secara simbolik dan tata kelola pemerintahan, penggunaan balai desa akan memberi kesan formalitas dan legitimasi yang lebih kuat.
Apalagi ini menyangkut aset publik yang berdampak jangka panjang.
Ini Ada Apa?
Pertanyaan “ini ada apa?” sebenarnya bukan tuduhan. Ini adalah refleksi atas kondisi komunikasi yang tidak sehat.
Jika proses sudah sesuai prosedur, maka keterbukaan adalah kunci untuk meredam spekulasi.
Justru ketika komunikasi tertutup, ruang tafsir publik menjadi liar.

Penutup: Transparansi adalah Solusi
Perum Daru Indah sudah berdiri lebih dari tiga dekade. Warga bukan objek, tetapi bagian dari pemilik kepentingan atas lingkungan mereka.
Jika APBD sudah digunakan, jika dinas sudah hadir, jika desa mengetahui, maka:
Dokumen harus jelas.
Status aset harus terang.
Komunikasi harus terbuka.
Karena dalam tata kelola publik, yang paling berbahaya bukan kesalahan prosedur — melainkan hilangnya kepercayaan warga.
Dan kepercayaan hanya bisa dijaga dengan transparansi. (ds)




