Skor SPI 71,70: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah, Alarm Integritas Tak Bisa Diabaikan

Oleh: Darustation

Angka sering kali terlihat dingin. Namun dalam urusan tata kelola pemerintahan, angka justru bisa berbunyi nyaring seperti alarm. Itulah yang terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, dan Kabupaten Tangerang tercatat meraih skor 71,70.

Bagi sebagian orang, angka ini mungkin terlihat “masih lumayan”. Namun dalam klasifikasi resmi KPK, skor tersebut menempatkan Kabupaten Tangerang pada kategori rentan korupsi atau zona merah. Artinya, masih terdapat celah serius dalam sistem integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.

Apa Itu SPI dan Mengapa Penting?

SPI KPK bukan sekadar survei administratif. Ia dirancang untuk membaca denyut integritas birokrasi, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kebijakan, hingga budaya kerja aparatur sipil negara.

KPK membagi skor SPI ke dalam tiga kategori:

  • 0–72,99 → Rentan (Zona Merah)
  • 73–77,99 → Waspada (Zona Kuning)
  • 78–100 → Terjaga (Zona Hijau)

Dengan skor 71,70, Kabupaten Tangerang masih berada di zona paling rawan. Jaraknya ke zona kuning memang tipis, tetapi secara prinsip belum bisa disebut aman.

Rapor yang Tidak Sepenuhnya Buruk, Tapi Belum Menenangkan

Jika dibedah lebih dalam, nilai SPI Kabupaten Tangerang sebenarnya tidak sepenuhnya buruk. Beberapa indikator bahkan menunjukkan skor tinggi:

  • Integritas dan Pelaksanaan Tugas: 80,00
  • Pengelolaan Anggaran: 84,82
  • Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): 90,00
  • Transparansi: 87,37

Namun persoalan muncul ketika indikator yang berkaitan langsung dengan budaya antikorupsi dan relasi kekuasaan justru mencatat nilai rendah:

  • Sosialisasi Antikorupsi: 67,95
  • Perdagangan Pengaruh: 75,62
  • Pengelolaan SDM: 76,86

Kontras ini menunjukkan bahwa sistem boleh jadi sudah rapi di atas kertas, tetapi nilai-nilai integritas belum sepenuhnya hidup dan dirasakan dalam praktik keseharian birokrasi.

Ketika Pencegahan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Rendahnya nilai sosialisasi antikorupsi menjadi catatan paling krusial. Pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui regulasi, aplikasi digital, atau laporan administratif. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, keteladanan pimpinan, dan budaya organisasi yang sehat.

Tanpa itu, transparansi berpotensi berubah menjadi formalitas, dan pengawasan kehilangan makna substantif.

Peneliti Research Public Policy and Human Rights (Rights), Septian Haditama, menilai skor SPI 71,70 sebagai sinyal serius lemahnya komitmen struktural Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, angka tersebut tidak bisa dianggap aman karena masih mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.

Zona Merah Bukan Vonis, Tapi Peringatan

Masuk zona merah bukan berarti sebuah daerah pasti korup. Namun ia adalah peringatan keras bahwa potensi penyimpangan itu nyata dan terbuka. SPI sejatinya adalah alat diagnosis dini—bukan untuk menghukum, melainkan untuk memperbaiki.

Pertanyaan pentingnya bukan lagi “mengapa skornya segini?”, melainkan:

apa langkah nyata yang akan diambil setelah alarm ini berbunyi?

Tanpa respons kebijakan yang serius dan berkelanjutan, zona merah berisiko menjadi kondisi permanen, bukan sekadar fase transisi.


Saran dan Pendapat Darustation

Bagi Darustation, skor SPI 71,70 tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik tahunan semata. Ia adalah cermin jujur yang menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak cukup diselesaikan dengan prosedur administratif atau klaim keberhasilan program.

Beberapa catatan penting patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang:

1. Bangun Budaya, Bukan Sekadar Sistem

Nilai PBJ dan transparansi yang tinggi menunjukkan sistem sudah relatif tertata. Namun rendahnya sosialisasi antikorupsi menandakan bahwa budaya integritas belum mengakar. Pemerintah daerah perlu menggeser pendekatan dari kepatuhan administratif menuju pembentukan etos kerja berintegritas, dimulai dari pimpinan hingga level terbawah birokrasi.

2. Sosialisasi Antikorupsi Harus Menyentuh Akar

Sosialisasi antikorupsi tidak boleh berhenti pada seminar, slogan, atau spanduk. Ia harus terintegrasi dalam:

  • Pola rekrutmen dan promosi ASN
  • Penilaian kinerja berbasis integritas
  • Perlindungan nyata bagi pelapor (whistleblower)
  • Keteladanan pimpinan daerah dalam pengambilan keputusan

Tanpa itu, sosialisasi hanya akan menjadi rutinitas seremonial yang miskin dampak.

3. Perdagangan Pengaruh Perlu Dibuka ke Ruang Publik

Nilai perdagangan pengaruh yang belum optimal menunjukkan masih adanya ruang abu-abu dalam relasi kekuasaan dan kepentingan. Darustation memandang perlu adanya keterbukaan publik dalam proses pengambilan keputusan strategis, terutama terkait perizinan, proyek, dan kebijakan anggaran.

Transparansi bukan hanya soal data dibuka, tetapi mudah diakses, dipahami, dan diawasi masyarakat.

4. Jadikan SPI sebagai Alat Evaluasi Nyata

SPI seharusnya menjadi dasar evaluasi kebijakan, bukan sekadar laporan tahunan. Pemerintah daerah perlu secara terbuka menjelaskan:

  • Penyebab skor rendah
  • Langkah perbaikan konkret
  • Target perbaikan yang terukur dan berbatas waktu

Tanpa komitmen tindak lanjut, SPI berisiko menjadi ritual administratif tanpa perubahan nyata.

Pendapat Darustation

Darustation berpandangan bahwa integritas tidak lahir dari rasa aman, tetapi dari keberanian mengakui kelemahan dan memperbaikinya secara konsisten. Zona merah bukan vonis, melainkan peringatan keras bahwa pembenahan harus dimulai sekarang, bukan nanti.

Jika skor SPI 71,70 dianggap “cukup”, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, biaya sosialnya jauh lebih mahal dibanding sekadar membenahi sistem birokrasi.

Integritas bukan pilihan kebijakan. Ia adalah fondasi pemerintahan.


Sumber:

  • idntimes.com
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Add a Comment