Perlindungan Kuburan Wakaf Sanen bin Jantrut: Pandangan Islam terhadap Ancaman Pengembang
|Pemeliharaan kuburan adalah bagian penting dari ajaran Islam sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah yang telah dimakamkan. Namun, seiring dengan berkembangnya pembangunan dan penguasaan lahan oleh pengembang, muncul berbagai tantangan dalam menjaga keberadaan kuburan, terutama yang terletak di tanah wakaf. Salah satu contohnya adalah tanah wakaf yang digunakan sebagai pekuburan oleh Keluarga Besar Sanen bin Jantrut di Kampung Bulak Nangka, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Tanah wakaf ini memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam, sehingga sangat penting untuk melestarikan dan menjaga kehormatan serta keberlanjutannya.
1. Pentingnya Pemeliharaan Kuburan dalam Islam
Kuburan
merupakan tempat peristirahatan terakhir seseorang sebelum dibangkitkan pada
hari kiamat. Islam mengajarkan bahwa kehormatan jenazah harus tetap dijaga,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkannya ketika ia
hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian kuburan adalah bagian dari
penghormatan kepada yang telah meninggal. Oleh karena itu, ketika kuburan terancam
oleh pembangunan atau penggusuran oleh pengembang, umat Islam diwajibkan untuk
berusaha keras mempertahankan dan melindungi tanah tersebut, termasuk tanah
wakaf keluarga besar Sanen bin Jantrut.
2. Status Tanah Wakaf dalam Islam
Tanah
wakaf adalah tanah yang diserahkan untuk kepentingan umum, seperti untuk
pekuburan, yang statusnya dimiliki oleh Allah SWT. Tanah wakaf bersifat
permanen dan tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan untuk tujuan lain tanpa
alasan yang jelas dan kuat menurut syariat. Allah SWT berfirman:
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai
pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34)
Wakaf adalah janji yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Para ulama
sepakat bahwa wakaf tidak dapat dialihkan kecuali untuk tujuan yang lebih besar
dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, tanah wakaf
keluarga besar Sanen bin Jantrut yang digunakan untuk pekuburan harus
dilindungi dan dipertahankan sesuai dengan tujuan asalnya.
3. Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Melindungi Kuburan
Menghadapi ancaman pengembang yang menguasai area pekuburan, beberapa langkah penting dapat diambil untuk melindungi kuburan, sesuai dengan ajaran Islam:
- Memagar atau Menandai Area
Kuburan
Pemagaran merupakan langkah pertama untuk menjaga batas-batas kuburan agar tidak disalahgunakan. Pemagaran juga berfungsi untuk memberi tanda bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang harus dilindungi. - Melakukan Pendataan dan
Dokumentasi
Semua dokumen yang berkaitan dengan tanah wakaf, termasuk legalitasnya, harus didata dan didokumentasikan dengan jelas. Jika tanah tersebut belum bersertifikat wakaf, penting untuk segera mengurus sertifikasi untuk memperkuat posisi hukumnya. - Bermusyawarah dengan
Pengembang
Jika pengembang telah menguasai area sekitar pekuburan, pendekatan musyawarah dengan pengembang menjadi langkah yang bijak. Musyawarah ini bisa melibatkan tokoh agama, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menjelaskan pentingnya mempertahankan tanah pekuburan. - Memanfaatkan Hukum Negara
Tanah wakaf dan pekuburan dilindungi secara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Melibatkan lembaga terkait seperti Badan Wakaf Indonesia atau lembaga hukum lainnya dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap tanah wakaf. - Membentuk Tim Pemelihara
Kuburan
Komunitas atau ahli waris dari jenazah yang dimakamkan di area tersebut dapat membentuk tim pemelihara kuburan. Tim ini bertugas menjaga, merawat, dan mengatur tata kelola kuburan sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Memperbaiki Kuburan: Apa yang Diperbolehkan dalam Islam?
Islam
tidak menganjurkan penghiasan kuburan secara berlebihan. Namun, perbaikan yang
bertujuan untuk menjaga identitas dan kehormatan kuburan diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian membangun di atas kuburan atau mengapurinya.”
(HR. Muslim)
Namun, para ulama membolehkan perbaikan kuburan dengan tujuan untuk:
- Mencegah penggusuran atau kerusakan.
- Menjaga tanda keberadaan kuburan.
- Memastikan bahwa kuburan tetap digunakan sesuai dengan tujuan syariat.
5. Pandangan Islam tentang Tanah Keramat
Dalam Islam, istilah “tanah keramat” merujuk pada tempat yang dianggap memiliki nilai spiritual tinggi. Namun, sangat penting untuk diingat bahwa keutamaan tanah tersebut tidak boleh mengarah pada keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti memohon kepada penghuni kubur atau menjadikannya tempat ibadah. Tanah wakaf untuk pekuburan, seperti tanah wakaf keluarga besar Sanen bin Jantrut, harus dijaga dengan niat ikhlas sebagai amanah dari Allah SWT, tanpa unsur-unsur yang menyimpang dari ajaran Islam.
6. Hikmah Menjaga Kuburan
Mengelola dan memelihara pekuburan, terutama yang berada di tanah wakaf, memiliki hikmah yang besar, antara lain:
- Menjaga amanah wakaf yang diberikan oleh Allah SWT.
- Mengingatkan umat tentang kematian dan kehidupan setelah mati.
- Menjadi ladang pahala bagi mereka yang terlibat dalam pemeliharaan kuburan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memelihara tanah wakaf, maka ia mendapatkan pahala sedekah dari hasil pemeliharaannya.” (HR. Ahmad)
Dengan menjaga kuburan, kita tidak hanya melindungi jenazah yang dimakamkan, tetapi juga memperoleh pahala yang berkelanjutan, selama pemeliharaan dilakukan dengan niat ikhlas.
Kesimpulan
Menghadapi ancaman pengembang yang menguasai area pekuburan, langkah utama yang harus dilakukan adalah menjaga kelestarian kuburan melalui pemagaran, pendataan, dan musyawarah. Tanah wakaf keluarga besar Sanen bin Jantrut untuk pekuburan merupakan amanah yang harus dijaga untuk menghormati jenazah dan menjaga fungsi awalnya. Semua upaya ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kelestarian tempat peristirahatan terakhir umat manusia. (DS)
Wallahu a’lam bishawab.