Pemprov Banten Gandeng KPK RI: 4 Desa Jadi Percontohan Antikorupsi

Halo, Sahabat DS! 🌱
Ada kabar menggembirakan dari Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program Desa Percontohan Antikorupsi.

Program ini merupakan tindak lanjut dari visi besar Banten:

Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi.

Kenapa ini penting? Karena desa adalah ujung tombak pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika tata kelola di tingkat desa bersih dan transparan, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga.


🌟 Empat Desa yang Menjadi Pilot Project

Empat desa yang dipilih berasal dari empat kabupaten berbeda. Pemilihan desa dilakukan berdasarkan potensi, komitmen, dan kesiapan untuk bertransformasi menjadi desa yang bebas dari praktik korupsi:

  1. Desa Cikande Permai – Kabupaten Serang
  2. Desa Legok – Kabupaten Tangerang
  3. Desa Bandung – Kabupaten Pandeglang
  4. Desa Sumur Bandung – Kabupaten Lebak

Masing-masing desa memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda:

  • Desa Cikande Permai (Serang)
    Terkenal aktif dalam kegiatan publik dan memiliki kanal informasi yang baik. Tantangannya adalah memastikan transparansi anggaran desa benar-benar sampai ke masyarakat.
  • Desa Legok (Tangerang)
    Berada di kawasan industri yang padat, sehingga tantangan terbesar adalah mengelola pelayanan publik yang cepat dan bebas pungli.
  • Desa Bandung (Pandeglang)
    Memiliki budaya lokal yang kuat. Fokus pembinaan adalah memanfaatkan kearifan lokal dalam pengawasan anggaran dan pembangunan desa.
  • Desa Sumur Bandung (Lebak)
    Desa ini memiliki potensi partisipasi masyarakat yang tinggi. Prioritasnya adalah memperkuat dokumentasi dan pelaporan agar semua proses desa dapat diaudit dengan jelas.

🎯 Tujuan Desa Percontohan Antikorupsi

Program ini bukan sekadar proyek seremonial, tetapi memiliki tujuan nyata untuk mendorong desa agar memiliki tata kelola yang bersih dan akuntabel. Beberapa tujuan utama yang ingin dicapai antara lain:

  • Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga warga tahu ke mana arah dana desa digunakan.
  • Pelayanan publik yang jelas prosedur dan biayanya, mengurangi potensi pungli dan praktik titipan.
  • Pengadaan barang/jasa yang transparan, dari perencanaan hingga pelaporan.
  • Pelibatan masyarakat dalam musyawarah dan pengawasan, sehingga keputusan tidak hanya ditentukan elit desa.
  • Pemberdayaan kearifan lokal, sebagai benteng sosial untuk menjaga integritas dan mengawasi tata kelola desa.

🚫 Bukan Lomba, Tapi Perubahan

KPK dan Pemprov Banten menegaskan bahwa program ini bukan lomba antar-desa. Tidak ada pemenang atau peringkat di sini.
Tujuan utama adalah memicu perubahan perilaku baik dari perangkat desa maupun masyarakat.

Bayangkan jika seluruh desa di Banten terbiasa bekerja secara transparan dan melibatkan warganya dalam pengawasan. Praktik korupsi yang selama ini mengakar akan perlahan terkikis. 🌱


📝 Indikator yang Dinilai

Untuk menjadi desa percontohan, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Indikator ini menjadi alat ukur keberhasilan desa dalam membangun tata kelola yang bersih:

  1. Penguatan Tata Laksana
    • Peraturan Desa (Perdes) dan Keputusan Kepala Desa lengkap dan jelas.
    • SOP pelayanan dan pengelolaan anggaran tersedia dan dipublikasikan.
    • Arsip dan dokumentasi kegiatan tertata rapi.
  2. Penguatan Pengawasan
    • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) aktif melakukan pengawasan.
    • Mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat berjalan efektif.
  3. Kualitas Pelayanan Publik
    • Setiap layanan memiliki alur dan biaya resmi yang jelas.
    • Informasi pelayanan dipublikasikan secara terbuka.
  4. Transparansi Pengadaan Barang/Jasa
    • Proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan terbuka dan terdokumentasi.
    • Tidak ada praktik titip proyek.
  5. Partisipasi Masyarakat & Kearifan Lokal
    • Warga aktif hadir dalam musyawarah desa (Musdes).
    • Nilai budaya lokal digunakan untuk memperkuat integritas dan menjaga desa.

📂 Bukti yang Diminta Saat Monev

Selama monitoring dan evaluasi, desa harus menunjukkan eviden berupa dokumen nyata, seperti:

  • Salinan APBDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
  • SOP pelayanan publik.
  • Notulensi dan daftar hadir musyawarah desa.
  • Bukti publikasi anggaran (papan informasi, website, atau akun media sosial resmi desa).
  • Dokumen pengadaan: Rencana Anggaran Biaya (RAB), berita acara, foto kegiatan pembangunan.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses pembangunan dan pengelolaan anggaran desa dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.


💡 Rekomendasi Langkah Praktis

Berikut langkah yang bisa dilakukan oleh perangkat desa untuk mempercepat proses menuju desa antikorupsi:

  1. Publikasikan APBDes dan Rencana Kerja di papan pengumuman dan media digital.
  2. Buat SOP pelayanan publik yang jelas dan tempelkan di kantor desa.
  3. Transparansi pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan hingga laporan akhir.
  4. Perkuat dokumentasi dan arsip agar mudah diverifikasi oleh auditor.
  5. Buka mekanisme pengaduan seperti kotak aduan dan hotline desa.
  6. Libatkan semua pihak, termasuk pemuda, perempuan, dan tokoh adat, dalam musyawarah.
  7. Adakan pelatihan integritas untuk perangkat desa dan warga sebagai edukasi bersama.

🌱 Dampak yang Diharapkan

Jika program ini berjalan optimal, berikut dampak positif yang diharapkan:

  • Warga lebih percaya kepada pemerintah desa.
  • Praktik pungli dan korupsi berkurang drastis.
  • Proyek pembangunan tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya.
  • Budaya gotong royong dan kearifan lokal semakin kuat.
  • Desa menjadi teladan bagi wilayah lain.

💬 Peran Warga: Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Masyarakat juga memiliki peran besar dalam keberhasilan program ini. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:

  • Meminta informasi terkait APBDes dan proyek pembangunan.
  • Aktif hadir dalam musyawarah desa.
  • Melaporkan ketidakberesan melalui mekanisme pengaduan resmi.
  • Mengawasi proyek yang dikerjakan di desa.
  • Membagikan informasi ke warga lain agar semakin banyak yang peduli.

💬 Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mengajak seluruh warga untuk ikut serta dalam SPI 2025 yang diselenggarakan oleh KPK RI. Survei ini penting untuk mengukur integritas menuju Banten yang Maju, Adil, Merata, dan Bebas Korupsi.

📲 Ada pertanyaan seputar SPI 2025? Hubungi WhatsApp SPI by KPK: ✅ Internal: 0811 1919 4760 ✅ Eksternal: 0811 1919 4761 / 0811 1919 9198 ✅ Eksper: 0811 1909 1198

✊ Penutup: Mari Dukung Desa Antikorupsi

Desa yang bersih, transparan, dan adil adalah fondasi dari Banten yang maju. Program Desa Percontohan Antikorupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua.

Mari bersama-sama mendorong perubahan dari tingkat desa. Karena perubahan besar selalu berawal dari langkah kecil yang kita lakukan hari ini. 🌾

“Perubahan besar dimulai dari desa yang jujur dan transparan.”

Menurut kamu, desa mana yang paling siap menjadi teladan antikorupsi di Banten? Tulis pendapatmu di kolom komentar, ya! 📝

Add a Comment