Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa: Langkah Nyata Menuju Kemandirian Ekonomi Rakyat

Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha—ia adalah gerakan ekonomi rakyat yang didorong langsung oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: membangun kemandirian desa, memperkuat swasembada pangan, dan menciptakan sistem usaha yang adil, transparan, dan berbasis gotong royong.

Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat. Jika kamu sedang merintis koperasi di desa atau kelurahan, panduan ini akan membantu memahami tahapan, peran, dan dasar hukum yang perlu diperhatikan.


🛠️ Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih

1. Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah
Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.

2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan. Musyawarah ini harus inklusif dan mencerminkan semangat gotong royong.

3. Pembentukan Panitia dan Pengurus
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.

4. Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya.

5. Pendaftaran dan Legalitas
Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum dan siap beroperasi.


🔄 Opsi Pembentukan Koperasi

Terdapat tiga jalur yang dapat dipilih dalam pendirian koperasi:

  • Mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan warga
  • Mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha dan struktur organisasinya

🛒 Bidang Usaha yang Bisa Dikembangkan

Jenis usaha koperasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga, antara lain:

  • Toko sembako
  • Klinik kesehatan atau apotek desa
  • Simpan pinjam atau pembiayaan mikro
  • Layanan cold storage untuk hasil panen
  • Unit produksi makanan lokal (keripik, sambal, jamu, dll.)

👥 Kriteria Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi harus:

  • Memiliki pemahaman dasar tentang koperasi
  • Memiliki komitmen, integritas, dan loyalitas terhadap koperasi
  • Siap bekerja secara sukarela demi kepentingan anggota
  • Terbuka terhadap pelatihan dan pendampingan

🧭 Peran Kepala Desa atau Lurah

Kepala desa atau lurah memegang peran sentral dalam mendorong terbentuknya koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi lokal. Mereka berperan sebagai fasilitator, penggerak, dan penjamin legitimasi proses.

Peran utama mereka meliputi:

  • Menginisiasi Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
  • Menandatangani dokumen penting seperti berita acara dan rekomendasi pendirian
  • Mengusulkan pembentukan panitia pelaksana kepada BPD
  • Memberikan dukungan administratif dan koordinasi lintas sektor
  • Menjadi jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan pemerintah pusat

🧑‍🤝‍🧑 Peran Warga Masyarakat

Warga desa bukan hanya penerima manfaat koperasi, tetapi juga aktor utama dalam keberhasilannya. Peran mereka mencakup:

  • Berpartisipasi aktif dalam Musdessus dan proses perencanaan koperasi
  • Menjadi anggota koperasi, ikut serta dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan
  • Memberikan masukan dan pengawasan sosial terhadap jalannya koperasi
  • Menyebarkan semangat gotong royong dan transparansi dalam kehidupan ekonomi desa
  • Mendorong regenerasi kepemimpinan koperasi, agar tetap relevan dan berkelanjutan

Semakin aktif warga terlibat, semakin kuat koperasi berdiri.


🕵️‍♂️ Siapa yang Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih?

Pengawas koperasi dipilih secara demokratis oleh anggota koperasi dalam Musdessus atau rapat anggota. Mereka bertugas untuk:

  • Mengawasi jalannya koperasi agar sesuai dengan AD/ART dan prinsip koperasi
  • Menilai kinerja pengurus dan memberikan rekomendasi perbaikan
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional

Idealnya, pengawas adalah warga yang:

  • Tidak merangkap sebagai pengurus
  • Memiliki integritas dan pemahaman dasar tentang koperasi
  • Dihormati oleh masyarakat dan mampu bersikap objektif

📜 Dasar Hukum yang Mendukung

Regulasi Isi Pokok yang Relevan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, termasuk pembentukan koperasi
PP No. 11 Tahun 2021 Menegaskan peran kepala desa dalam perencanaan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat
Inpres No. 2 Tahun 2022 Mendorong percepatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro
Permendagri No. 18 Tahun 2018 Mengatur tata cara musyawarah desa dan peran kepala desa dalam pengambilan keputusan strategis
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Menjadi landasan hukum pembentukan dan pengelolaan koperasi, termasuk peran pemerintah daerah dalam pembinaan

🌟 Penutup: Koperasi Sebagai Gerakan Bersama

Koperasi Merah Putih adalah wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari warga, peran kepala desa atau lurah, pengawasan yang jujur, dan pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.

Mulailah dari musyawarah, rangkul semua pihak, dan bangun langkah demi langkah. Karena kemandirian desa dimulai dari kebersamaan.

Add a Comment