Mengenal BLT (Bantuan Langsung Tunai): Syarat, Cara, dan Kontroversinya

📝 Apa Itu BLT?

💸 BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah program pemerintah berupa pemberian uang tunai kepada masyarakat miskin atau rentan miskin. Tujuannya untuk membantu kebutuhan dasar dan menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Tahun 2025, BLT Kesra disalurkan sebesar Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).


✅ Siapa yang Bisa Menerima BLT?

Kriteria penerima BLT ditentukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat utamanya:

  • Terdaftar di DTKS Kemensos
  • Masuk kategori ekonomi terbawah (desil 1–4)
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap
  • Tinggal di wilayah sasaran program

👉 Usia bukan syarat utama. Anak muda bisa menerima BLT jika keluarganya memang miskin dan terdaftar di DTKS.


👩‍💻 Bagaimana Cara Mendapatkan BLT?

Ada dua jalur utama:

  • Formal: melalui RT/RW, desa/kelurahan, dinas sosial, atau pendamping sosial
  • Digital: lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos
  • Pencairan dana: melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia

Tips: pastikan data keluarga terupdate di DTKS agar tidak terlewat.


🙅‍♂️ Apakah Bisa Menolak BLT?

Ya, penerima yang merasa sudah mampu boleh menolak. Caranya:

  • Melapor ke RT/RW atau kelurahan
  • Mengajukan koreksi lewat aplikasi Cek Bansos
  • Menyampaikan langsung ke dinas sosial

Dengan begitu, bantuan bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.


🏠 Apakah Rumah Penerima Dipasang Stiker?

Di beberapa daerah, rumah penerima BLT atau bansos dipasangi stiker “Keluarga Miskin”.

  • Tujuannya: transparansi dan validasi data
  • Dasarnya: kebijakan daerah yang mengikuti arahan pemerintah pusat
  • Pro-kontra: sebagian warga merasa malu atau terstigma, bahkan ada yang mundur dari program karena rumahnya ditempeli stiker

⚠️ Apakah BLT Bisa Bocor atau Dikurangi?

Sayangnya, potensi kebocoran dan korupsi dalam program BLT memang ada. Beberapa kasus yang pernah terjadi:

  • Data tidak akurat: warga mampu masuk daftar penerima, sementara yang miskin terlewat
  • Pemotongan bantuan: oknum aparat atau pihak tertentu meminta “jatah” dari uang BLT
  • Pungutan liar: penerima diminta membayar biaya administrasi yang sebenarnya tidak ada
  • Manipulasi data lokal: penerima dipilih berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik

Untuk mencegah hal ini, pemerintah menekankan:

  • Transparansi data melalui DTKS
  • Pengawasan oleh masyarakat dan media
  • Saluran pengaduan resmi Kemensos

👉 Jadi, BLT bisa bocor jika pengawasan lemah. Karena itu, partisipasi warga sangat penting untuk melaporkan penyimpangan.


🏛️ Siapa yang Bertanggung Jawab?

  • Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pelaksana utama
  • Presiden dan pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan
  • Bank Himbara & PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur

✨ Kesimpulan

BLT adalah bantuan tunai untuk keluarga miskin, bukan untuk semua warga. Usia muda bukan penghalang selama memenuhi syarat ekonomi dan terdaftar di DTKS. Penerima yang sudah mampu bisa menolak, sementara pemasangan stiker di rumah penerima masih jadi kontroversi. Program ini juga rawan kebocoran jika tidak diawasi, sehingga kejujuran warga dan transparansi pemerintah menjadi kunci agar BLT benar-benar tepat sasaran. (ds)

Add a Comment