Mengapa Kepala Desa Daru Belum Menyelesaikan Kantor Desa Resmi?

Kantor Desa Daru yang resmi, yang terletak di dekat pasar dan SD Negeri Daru, hingga kini belum selesai dibangun meskipun sudah menunggu selama 12 tahun. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat pentingnya kantor desa sebagai pusat pelayanan administratif bagi warga. Lalu, apa yang menjadi kendala dalam penyelesaiannya?

Sejarah Pembangunan Kantor Desa Daru

Pembangunan kantor desa yang resmi sebenarnya telah direncanakan sejak lebih dari satu dekade lalu. Lokasi strategis karena berada di dekat fasilitas umum seperti pasar dan sekolah, sehingga memudahkan warga dalam mengakses layanan administrasi desa. Namun, hingga saat ini, kantor tersebut belum dapat digunakan secara optimal.

Sejak tahun 2012, saat itu yang menjabat sebagai Kepala Desa Daru adalah Ayo Suharyo yang kemudian memindahkan kantor desa ke rumahnya. Pada periode kedua kepemimpinannya, beliau meninggal dunia dan kemudian digantikan oleh Plt Kades Daru dari Kantor Camat Jambe, Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2021, Plt Kades yang saat itu juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Jambe memprakarsai pembangunan kembali Kantor Desa Daru, karena hampir 9 tahun lebih tidak difungsikan atau digunakan.

Setelah dilakukan pemilihan antar waktu, jabatan Kepala Desa Daru dimenangkan oleh anaknya, Abdul Malik. Rencana pembangunan kembali Kantor Desa dijalankan kembali pada tahun 2022 dengan memanfaatkan anggaran desa Daru. Namun, hingga sekarang pada tahun 2025, tidak ada hasil nyata dalam upaya memindahkan Kantor Desa Daru yang resmi. Lalu, di mana peran Ketua BPD dan Camat Jambe dalam pengawasan anggaran dana desa?

Faktor-faktor Penghambat Penyelesaian Kantor Desa

Ada beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terhambatnya penyelesaian pembangunan kantor desa ini:

  1. Keterbatasan Anggaran
    Salah satu alasan utama yang sering disebutkan adalah keterbatasan anggaran. Dana desa yang diterima setiap tahunnya sering dialokasikan untuk berbagai program pembangunan lainnya, seperti infrastruktur jalan, program sosial, dan lain-lain. Jika tidak ada alokasi yang memadai untuk kantor desa, maka pembangunannya pun akan terus tertunda.
  2. Kendala Administrasi dan Regulasi
    Beberapa warga menduga bahwa ada kendala dalam aspek administrasi, seperti perizinan dan regulasi yang belum terpenuhi. Jika ada dokumen yang belum selesai atau proses hukum yang masih berjalan, maka pembangunan tidak bisa dilakukan secara langsung.
  3. Kurangnya Transparansi dan Komitmen
    Warga juga mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Apakah benar keterbatasan dana menjadi alasan utama, atau ada faktor lain yang menyebabkan tertundanya pembangunan? Jika ada transparansi lebih lanjut dari pemerintah desa, warga bisa lebih memahami situasi dan turut serta dalam mencari solusi.
  4. Prioritas yang Berubah-ubah
    Kepala desa memiliki wewenang dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Bisa jadi, dalam beberapa tahun terakhir, prioritas desa lebih fokus pada hal lain seperti pembangunan jalan, irigasi, atau program bantuan sosial. Namun, warga berharap agar kantor desa juga dijadikan prioritas karena penting untuk pelayanan administrasi masyarakat.

Dampak dari Ketidaksiapan Kantor Desa

Ketiadaan kantor desa yang resmi tentu berdampak besar bagi masyarakat, antara lain:

  • Pelayanan administrasi menjadi tidak optimal, warga kesulitan mengurus surat-menyurat dan dokumen kependudukan.
  • Minimnya pusat koordinasi pemerintahan desa, sehingga berbagai program desa sulit berjalan efektif.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menurun, karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan pembangunan kantor desa yang seharusnya menjadi prioritas.

Harapan Warga dan Solusi yang Dapat Ditempuh

Masyarakat Daru berharap agar kepala desa segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian kantor desa yang sudah lama tertunda. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Menyediakan Laporan Transparansi
    Kepala desa perlu memberikan laporan terbuka mengenai kondisi pembangunan kantor desa, termasuk kendala yang dihadapi dan langkah-langkah yang sedang ditempuh.
  2. Mengalokasikan Anggaran Secara Tepat
    Jika anggaran menjadi kendala, maka desa perlu mengajukan usulan prioritas kepada pemerintah daerah atau mencari alternatif sumber dana, seperti bantuan dari pemerintah provinsi atau pusat.
  3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
    Warga bisa dilibatkan dalam musyawarah desa agar aspirasi mereka dapat didengar dan turut serta dalam perencanaan anggaran pembangunan desa.
  4. Mengawasi dan Menekan Pemerintah Desa
    Warga memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan adanya diskusi terbuka dan aksi nyata dari masyarakat, diharapkan kepala desa bisa lebih serius dalam menyelesaikan pembangunan kantor desa.

Kesimpulan

Setelah menunggu selama 12 tahun, warga Daru berhak mendapatkan kepastian mengenai pembangunan kantor desa yang resmi. Kepala desa harus segera mengambil langkah konkret agar kantor desa bisa segera difungsikan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Transparansi, komitmen, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan. Selain itu, Ketua BPD dan Camat Jambe harus menjalankan tugasnya dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan pembangunan kantor desa dapat segera diselesaikan. (DS)

Add a Comment