Mau Pindah Tempat Tinggal dari atau ke Tangerang? Gak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!

Pindah domisili kini tak lagi rumit seperti dulu. Pemerintah telah menyederhanakan alur birokrasi kependudukan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika Anda ingin pindah tempat tinggal dari Kabupaten Tangerang ke Jakarta Selatan, atau sebaliknya, kini Anda tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT, RW, atau desa/kelurahan asal.

Kemudahan ini telah berlaku secara nasional sejak tahun 2019, dan sudah digunakan oleh banyak penduduk termasuk di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan).


💡 Apa Itu Surat Pindah Domisili?

Surat Pindah Domisili atau disebut juga SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) adalah dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa seseorang akan pindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lain. Dokumen ini menjadi dasar untuk perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.


✅ Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan

Dulu, warga yang ingin pindah domisili harus melalui jalur berjenjang: RT → RW → Kelurahan/Desa → Kecamatan → Disdukcapil.

Kini, semua itu dipangkas!
Cukup datang ke Dinas Dukcapil, atau bahkan bisa lewat layanan online, Anda sudah bisa mengurus surat pindah tanpa pengantar RT/RW.

Hal ini sesuai dengan:

🔹 Perpres Nomor 96 Tahun 2018
🔹 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019

Yang menyatakan bahwa permohonan pindah penduduk hanya memerlukan dokumen identitas pribadi dan tidak lagi memerlukan pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.


📍 Contoh Kasus: Pindah dari Desa Daru, Kabupaten Tangerang ke Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Berikut contoh proses pindah domisili antar kabupaten/kota beda provinsi, yang banyak terjadi di wilayah Jabodetabek:

A. Langkah di Tempat Asal (Kabupaten Tangerang)

  1. Siapkan dokumen:
    • KTP dan KK (asli dan fotokopi)
    • Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW atau Desa Daru
  2. Ajukan permohonan Surat Pindah melalui:
  3. Hasilnya: Anda akan mendapatkan SKPWNI yang berisi data pribadi, alamat asal, alamat tujuan, alasan pindah, dan status KK. Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode yang sah secara nasional.

B. Langkah di Tempat Tujuan (Jakarta Selatan)

  1. Datang ke Dukcapil Jakarta Selatan atau kantor kelurahan Lenteng Agung dengan membawa:
    • SKPWNI dari Kabupaten Tangerang
    • KTP dan KK asli
    • Bila tinggal di rumah kontrakan/keluarga, sertakan fotokopi KTP/KK pemilik rumah jika diminta
  2. Layanan yang diterima:
    • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dengan alamat baru di Jakarta
    • Penerbitan KTP-el baru atas nama Anda sesuai domisili baru

📌 Penting: Semua proses ini tidak membutuhkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan di Lenteng Agung. SKPWNI sudah cukup.


📅 Sejak Kapan Berlaku?

Kemudahan ini berlaku sejak:

  • Perpres No. 96 Tahun 2018: Berlaku sejak 18 Oktober 2018
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019: Berlaku sejak 18 Oktober 2019

Artinya, sejak 2019, seluruh wilayah Indonesia termasuk Tangerang dan Jakarta sudah seharusnya tidak lagi meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.


⚖️ Dasar Hukum

Berikut adalah peraturan yang menjadi landasan resmi:

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018
    • Pasal 15: “Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI.”
  3. Permendagri No. 108 Tahun 2019
    • Menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW untuk permohonan pindah domisili

💬 Kesimpulan

Sekarang, pindah tempat tinggal antar daerah—misalnya dari Kabupaten Tangerang ke Jakarta Selatan—jadi lebih mudah, cepat, dan bebas hambatan.
Tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT/RW atau desa asal. Cukup siapkan KTP, KK, dan ajukan langsung ke Disdukcapil.

Jadi, kalau Anda sedang berencana pindah rumah, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini.
Dan jika ada instansi yang masih meminta pengantar RT/RW, Anda bisa menunjukkan dasar hukum resmi di atas. (ds)

Add a Comment