KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Antara Ketertiban Negara dan Kekhawatiran Kebebasan Warga

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki fase baru sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk modernisasi hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.

Namun, di tengah semangat pembaruan tersebut, sejumlah pasal justru memicu kekhawatiran publik. Media, akademisi, hingga masyarakat sipil menilai beberapa ketentuan berpotensi multitafsir, represif, dan rawan disalahgunakan, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan relasi kuasa antara negara dan warga.


Pasal Penghinaan: Kritik Terancam Pidana?

Salah satu klaster pasal yang paling disorot adalah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pasal 240 KUHP

Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman:

  • Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan
  • Atau denda kategori II

Masalah utamanya terletak pada definisi “penghinaan” yang dinilai lentur dan berpotensi membungkam kritik yang sah.

Pasal 240 ayat (2) KUHP

Jika penghinaan dianggap mengakibatkan kerusuhan, ancaman meningkat menjadi:

  • Penjara maksimal 3 tahun
  • Atau denda kategori IV

Unsur kerusuhan dinilai sangat subjektif dan membuka ruang kriminalisasi.

Pasal 241 ayat (1) dan (2) KUHP

Mengatur penghinaan melalui:

  • Tulisan
  • Gambar
  • Media digital

Dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara jika dianggap menyebabkan kerusuhan.

Keempat pasal ini memang berstatus delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada laporan. Namun dalam praktik, delik aduan tidak selalu menjamin perlindungan warga dari tekanan kekuasaan, terutama di ruang digital.


Demonstrasi dan Penyampaian Pendapat: Makin Rawan?

Pasal 433 ayat (2) KUHP

Mengatur pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan keonaran di muka umum dengan ancaman:

  • Penjara 6 bulan
  • Atau denda kategori II

Pasal ini disorot karena peserta aksi berpotensi dipidana, padahal dalam prinsip demokrasi, tanggung jawab seharusnya dibebankan pada pelaku kerusuhan, bukan seluruh massa aksi.


Moralitas dan Ranah Privat Ikut Diatur

KUHP baru juga memuat pasal yang mengatur kehidupan privat warga.

Pasal 411 KUHP

Mengatur hubungan seksual di luar perkawinan:

  • Penjara maksimal 1 tahun
  • Bersifat delik aduan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak.

Pasal 412 KUHP

Mengatur praktik kumpul kebo:

  • Penjara maksimal 6 bulan
  • Juga delik aduan.

Meski bersifat delik aduan, pasal-pasal ini tetap memunculkan kekhawatiran akan intervensi negara terhadap ruang privat dan potensi konflik sosial berbasis laporan personal.


KUHAP Baru: Kewenangan Aparat Makin Luas

Sorotan tidak hanya tertuju pada KUHP, tetapi juga KUHAP baru yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

  • Pasal 100 KUHAP: Penahanan dimungkinkan meski ancaman pidana di bawah 5 tahun.
  • Pasal 120 KUHAP: Penyitaan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan hingga 5 hari.
  • Pasal 112–113 KUHAP: Penggeledahan dapat dilakukan dengan alasan “keadaan mendesak”.

Minimnya pengawasan yudisial di tahap awal dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.


Tanggapan Darustation: Masalah Utama Ada pada Penafsiran

Darustation memandang pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai langkah besar, namun menegaskan bahwa masalah utama bukan sekadar isi pasal, melainkan cara penafsirannya.

Pasal-pasal yang multitafsir akan menjadi berbahaya jika bertemu dengan:

  • Aparat yang tidak sensitif HAM
  • Relasi kuasa yang timpang
  • Minimnya kontrol publik

Selain itu, Darustation menilai status delik aduan sering dijadikan tameng, padahal dalam realitas sosial Indonesia, tekanan politik dan konflik kepentingan tetap dapat mendorong kriminalisasi.

Sementara dalam KUHAP baru, negara terlihat semakin kuat, tetapi mekanisme pengawasan justru belum seimbang.


Saran Darustation: Menjaga Agar Hukum Tidak Menjadi Alat Ketakutan

Darustation menyampaikan beberapa rekomendasi penting:

  1. Pedoman Penafsiran Resmi
    Pemerintah dan Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan pedoman teknis untuk pasal-pasal rawan multitafsir, terutama terkait kritik, ekspresi, dan penghinaan.
  2. Pengawasan Eksternal Aparat
    Peran Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman harus diperkuat untuk mengawasi penerapan kewenangan penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
  3. Edukasi Hukum bagi Warga
    Masyarakat perlu memahami hak-haknya saat berhadapan dengan aparat agar tidak selalu berada di posisi lemah.
  4. Evaluasi Berkala dan Transparansi Data
    Negara wajib membuka data penegakan hukum agar publik bisa menilai apakah pasal-pasal tersebut digunakan secara adil atau justru selektif.

Penutup: Hukum Diuji oleh Cara Ia Diterapkan

Pada akhirnya, KUHP dan KUHAP baru akan diuji bukan oleh teks undang-undangnya, melainkan oleh cara negara memperlakukan warganya. Tanpa pengawasan publik yang kuat, hukum berisiko berubah dari alat keadilan menjadi instrumen ketakutan.

Negara hukum bukan hanya soal ketertiban, tetapi tentang keberanian melindungi kebebasan dan martabat warganya. (ds)

Add a Comment