Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan Berbasis Regulasi Nasional
|Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat yang didorong langsung oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: membangun kemandirian desa, memperkuat swasembada pangan, dan menciptakan sistem usaha yang adil, transparan, dan berbasis gotong royong.

🧩 Dasar Hukum Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi ini memiliki landasan hukum yang kuat:
- Instruksi
Presiden No. 9 Tahun 2025
Tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai gerakan nasional.
Fokus pada penyediaan fasilitas usaha di desa: sembako, logistik, klinik, apotek, dan gudang. - Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menetapkan koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan dan gotong royong. - Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mendorong pembentukan kelembagaan ekonomi desa, termasuk koperasi. - Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Membuka ruang bagi koperasi sebagai unit usaha atau mitra strategis BUMDes. - Peraturan
Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025
Mengatur tata cara pinjaman dan pembiayaan koperasi desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
📝 Syarat Keanggotaan
- WNI berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Menyetujui AD/ART koperasi
- Membayar simpanan pokok dan wajib
- Tidak menjadi anggota koperasi lain dengan jenis usaha serupa
💰 Simpanan dan Modal
Jenis Simpanan | Keterangan |
Simpanan Pokok | Dibayar sekali saat masuk, menjadi bagian modal koperasi |
Simpanan Wajib | Iuran bulanan untuk operasional dan pengembangan koperasi |
Simpanan Sukarela | Tambahan sesuai kemampuan anggota |
Modal koperasi juga berasal dari dana cadangan, hibah, dan SHU yang diinvestasikan kembali.
📜 AD/ART: Dokumen Hukum Internal
AD/ART koperasi memuat:
- Tujuan dan kegiatan usaha
- Struktur organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas
- Ketentuan modal, SHU, dan sanksi
- Mekanisme perubahan melalui Rapat Anggota
🧑⚖️ Pemilihan Ketua
Ketua dan pengurus dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara demokratis. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
🤝 Sinergi dengan BUMDes
Koperasi Desa Merah Putih dapat:
- Menjadi unit usaha di bawah BUMDes
- Menjadi mitra strategis dalam pengelolaan pasar desa, pertanian, wisata, dan pelatihan UMKM
- Menyerap tenaga kerja desa dan memperkuat ekonomi lokal
🌱 Penutup
Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program, tapi gerakan nasional yang sah secara hukum dan strategis secara sosial. Dengan dukungan regulasi dan partisipasi warga, koperasi ini menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang berdaulat, inklusif, dan berkelanjutan.
🧭 Jika komunitasmu sedang membentuk koperasi, saya siap bantu menyusun SOP, formulir, AD/ART, dan desain branding sesuai regulasi.
Referensi Hukum:
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
- PMK No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Kopdes Merah Putih