Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes: Peran, Prosedur, dan Tantangan di Tingkat Desa
|Ditulis oleh: Mohamad Sobari
Awal Mula Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan inisiatif nasional yang diluncurkan pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan. Program ini menjadi salah satu langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
Landasan hukum program ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Target besar program ini adalah 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bersinergi membentuk koperasi yang sehat, terstruktur, dan profesional. Bidang usaha yang diutamakan antara lain penyediaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, gudang penyimpanan (cold storage), dan layanan logistik berbasis potensi desa.

Perbedaan Koperasi Desa (Kopdes) dan BUMDes
Di banyak desa, muncul pertanyaan apakah boleh mendirikan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) bersamaan dengan Kopdes Merah Putih.
Jawabannya: boleh, karena keduanya memiliki peran dan landasan hukum yang berbeda.
Aspek | Koperasi Desa (Kopdes Merah Putih) | BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) |
Dasar Hukum | Inpres No. 9 Tahun 2025, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian | UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Kepemilikan | Dimiliki oleh anggota (masyarakat desa) | Dimiliki oleh desa melalui pemerintah desa |
Tujuan Utama | Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui prinsip koperasi | Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) |
Pengelolaan | Demokratis: pengurus dipilih oleh anggota dalam rapat anggota | Ditetapkan melalui musyawarah desa dan Perdes |
Sumber Modal | Simpanan anggota, SHU, hibah, dan sumber lain yang sah | Dana desa, APBDes, dan sumber sah lainnya |
Idealnya, BUMDes dibentuk terlebih dahulu sebagai instrumen pemerintah desa dalam mengelola aset desa, kemudian Kopdes Merah Putih hadir untuk menguatkan peran masyarakat sebagai pelaku ekonomi kerakyatan. Jika Kopdes dan BUMDes dibentuk bersamaan tanpa perencanaan yang matang, rawan terjadi tumpang tindih dan konflik kepentingan.
Peran Kepala Desa dan Aparat Desa
Dalam pembentukan BUMDes maupun Kopdes Merah Putih, kepala desa dan aparat desa tidak boleh menjadi pelaku utama usaha, karena peran mereka hanya sebagai fasilitator dan pembina, bukan pengendali.
1. Dalam Pembentukan BUMDes
- Kepala desa bertindak sebagai penanggung jawab dan pembina.
- Posisi kepala desa bukan sebagai direktur atau pengelola harian.
- Kepala
desa memfasilitasi musyawarah desa untuk:
- Membentuk BUMDes,
- Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
- Mengusulkan nama calon pengelola,
- Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum BUMDes.
- Pengelola BUMDes dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah desa, bukan penunjukan sepihak kepala desa.
Kesalahan umum yang sering terjadi: kepala desa menunjuk langsung pengurus BUMDes tanpa proses musyawarah yang terbuka. Ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan masyarakat.
2. Dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih
Dalam konteks koperasi, kepala desa tidak boleh menjadi
pengurus atau pengawas koperasi.
Alasannya:
- Koperasi adalah organisasi independen milik anggota, bukan milik pemerintah desa.
- Jika aparat desa masuk sebagai pengurus, akan menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip kemandirian koperasi.
Peran kepala desa dalam pembentukan Kopdes Merah Putih:
- Menjadi fasilitator untuk memperkenalkan program Kopdes Merah Putih kepada masyarakat.
- Membantu sosialisasi melalui media resmi desa seperti papan pengumuman, undangan, dan media sosial desa.
- Menghadiri musyawarah pembentukan hanya sebagai saksi dan pendukung administratif, bukan sebagai pihak yang menentukan.
Penting: Jika ketua koperasi ditunjuk langsung oleh kepala desa, tanpa pemilihan dari anggota, maka pembentukan koperasi tersebut tidak sah dan berpotensi melanggar UU Perkoperasian.
Prosedur yang Benar dalam Pembentukan Kopdes dan BUMDes
Pembentukan BUMDes dan Kopdes harus mengikuti tahapan yang jelas, transparan, dan partisipatif.
Tahapan Ideal:
- Sosialisasi
kepada Masyarakat
Pemerintah desa wajib memberikan informasi awal kepada warga melalui:- Papan pengumuman,
- Surat undangan resmi,
- Media
sosial resmi desa.
Hal ini untuk memastikan semua warga mendapat kesempatan yang sama untuk terlibat.
- Musyawarah
Desa (Musdes)
Dilaksanakan dengan mengundang:- Kepala desa dan perangkat desa,
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Tokoh masyarakat,
- Perwakilan
kelompok warga.
Dalam musyawarah ini dibahas AD/ART, pemilihan pengurus, dan rencana usaha.
- Pemilihan
Pengurus Secara Demokratis
- BUMDes: pengelola dipilih dalam musdes berdasarkan musyawarah mufakat.
- Kopdes: pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota dalam rapat anggota pertama.
- Pendaftaran
dan Legalitas
- BUMDes: disahkan melalui Peraturan Desa dan dilaporkan ke pemerintah kabupaten.
- Kopdes: didaftarkan ke Dinas Koperasi untuk memperoleh badan hukum resmi.
Peran BPD dalam Pengawasan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat.
- BPD wajib hadir dalam musyawarah desa untuk memastikan proses berjalan transparan.
- Tidak ideal jika hanya ketua BPD yang hadir seorang diri tanpa anggota lainnya.
- Jika penunjukan ketua koperasi hanya disaksikan ketua BPD sendiri, proses tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi asas partisipasi.
Risiko Penyimpangan Jika Prosedur Diabaikan
Jika sejak awal pembentukan BUMDes dan Kopdes dilakukan dengan cara yang salah, seperti:
- Ketua ditunjuk sepihak,
- Sosialisasi tidak dilakukan secara terbuka,
- Musyawarah desa bersifat tertutup,
maka risiko yang bisa muncul antara lain:
- Hilangnya kepercayaan masyarakat,
- Pengelolaan keuangan yang tidak transparan,
- Konflik internal antara pengurus dan warga,
- Potensi temuan hukum dari inspektorat atau lembaga pemeriksa keuangan.
Siapa yang Mengawasi
- Kopdes Merah Putih
- Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas koperasi yang dipilih dalam rapat anggota.
- Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
- BUMDes
- Diawasi oleh BPD dan masyarakat melalui musyawarah desa.
- Audit keuangan desa dilakukan secara berkala.

Penutup
Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, keberhasilan keduanya sangat bergantung pada transparansi dan keterlibatan masyarakat sejak tahap awal pembentukan.
Kepala desa dan aparat desa seharusnya berperan sebagai
fasilitator, bukan pengendali.
Masyarakat harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk menentukan pengurus
melalui mekanisme musyawarah yang demokratis.
Jika prosedur yang benar diabaikan, program yang seharusnya membawa kemajuan justru dapat menjadi sumber konflik dan masalah hukum di kemudian hari. Dengan kepemimpinan yang bijak dan pengawasan yang kuat, Kopdes dan BUMDes dapat menjadi pilar kemandirian ekonomi desa yang kokoh dan berkelanjutan.