Koperasi Desa Merah Putih & BUMDes: Dana Desa Jadi Mesin Pembakar?
🎯 Realita di Lapangan
Banyak desa meresmikan koperasi dan BUMDes demi pencairan dana desa tahap kedua. Tapi masalahnya, SDM minim pengalaman, komunikasi terbatas, dan tidak ada hasil bumi yang bisa dipasarkan. Akhirnya, koperasi hanya jadi tempat warga meminjam uang konsumtif, sementara BUMDes sibuk investasi tanpa kajian.
Hasilnya:
- 3 bulan pertama: dana cair, warga ramai-ramai pinjam.
- Bulan kedua: angsuran macet, pengurus bingung menagih.
- Bulan ketiga: dana habis, koperasi dan BUMDes kolaps.

🔎 Dari Riset & Media
Fenomena ini bukan cerita satu desa saja. Riset akademik, media online, dan media sosial menunjukkan pola yang sama:
- Akademik (UI, Widya Mandira): BUMDes dan koperasi sering saling melemahkan karena regulasi tidak jelas.
- Media online (Oerban, Jurnal KOPDES): Desa gagal karena kelembagaan hanya formalitas pencairan dana.
- Media sosial (Unesa, Trunojoyo): Desa yang aktif digital lebih mampu bertahan, transaksi jalan lewat promosi online.
💰 Dari Mana Modalnya?
- BUMDes: Dana Desa (APBN), APBDes, hibah, atau kerjasama eksternal.
- Koperasi Merah Putih: Simpanan pokok/wajib anggota, Dana Desa, simpanan sukarela, kadang pinjaman bank.
👉 Dana Desa adalah
hibah (tidak dikembalikan, tapi harus dipertanggungjawabkan).
👉
Pinjaman bank pemerintah wajib dikembalikan sesuai perjanjian kredit,
lengkap dengan bunga dan risiko hukum.
📜 Aturan yang Mengikat
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → dasar hukum BUMDes.
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes → teknis pendirian, modal, aset, pertanggungjawaban.
- Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 → pendaftaran, pembinaan, pengadaan barang/jasa BUMDes.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian → prinsip, modal, simpanan anggota, pertanggungjawaban koperasi.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja → memperkuat kelembagaan koperasi dan BUMDes.

⚠️ Contoh Nyata Kegagalan
BUMDes
- Banyuwangi: Beberapa unit usaha gagal karena salah investasi, misalnya membuka toko kelontong tanpa kajian pasar. Barang menumpuk, tidak laku, modal habis.
- NTT: Ada BUMDes mendirikan usaha transportasi desa, tapi karena tidak ada manajemen operasional, kendaraan rusak dan tidak menghasilkan pendapatan.
Koperasi Desa Merah Putih
- Sejarah Orde Baru: Program Koperasi Desa Merah Putih pernah digagas besar-besaran, tapi gagal karena birokratis, tidak efisien, dan kalah bersaing dengan praktik rentenir.
- Program terbaru: Target pembentukan 70–80 ribu koperasi desa hingga 2025 dinilai ambisius, tapi rawan kolaps karena pendanaan besar tidak diimbangi kesiapan SDM dan tata kelola.
⚖️ Tindakan Perdata dan Pidana
1. Perdata
- Wanprestasi (gagal bayar): Jika koperasi atau BUMDes meminjam dari bank pemerintah dan tidak mampu mengembalikan, terjadi wanprestasi. Bank berhak menagih, menyita aset, atau membawa kasus ke pengadilan perdata.
- Ganti rugi: Pengurus bisa diminta mengganti kerugian akibat salah kelola dana.
2. Pidana
- Korupsi Dana Desa: Jika dana desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bisa dijerat UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
- Penggelapan: Jika pengurus menggunakan dana anggota atau dana desa tanpa izin, bisa dijerat Pasal 372 KUHP.
- Penyalahgunaan wewenang: Laporan fiktif atau manipulasi keuangan bisa dikenakan pidana sesuai UU Desa dan KUHP.
👉 Salah kelola dana desa bukan hanya soal kolaps kelembagaan, tapi bisa berujung sanksi perdata dan pidana.
🗣️ Tanggapan Darustation
Darustation menyoroti fenomena ini dengan nada satir:
“Dana desa itu ibarat bensin. Kalau mesinnya rusak, bensin cuma jadi api pembakar. Koperasi dan BUMDes yang lahir tanpa SDM kompeten hanyalah papan nama untuk pencairan dana. Tiga bulan pertama sudah cukup untuk membuktikan: tanpa strategi, dana desa hanya jadi pesta konsumtif, bukan investasi produktif. Dan jangan lupa, kalau dana desa disalahgunakan, bukan cuma kolaps—bisa berakhir di meja hijau.”

🚀 Kesimpulan
Koperasi Merah Putih dan BUMDes bukan sekadar papan nama. Kalau hanya jadi formalitas pencairan dana, siap-siap kolaps dalam 3 bulan. Regulasi sudah jelas, modal sudah ada, tapi tanpa SDM yang kompeten dan strategi digital, dana desa akan habis begitu saja. Lebih parah lagi, salah kelola bisa berujung tindakan hukum perdata dan pidana. (ds)