Kezaliman Kolektif dalam Warisan: Ketika Amanah Dikhianati, Hak Ditekan, dan Ahli Waris Dipaksa Pasrah

Ditulis oleh: Mohamad Sobari

Pendahuluan

Warisan dalam Islam adalah ketetapan Allah SWT, bukan sekadar kesepakatan keluarga atau hasil dominasi pihak tertentu. Di dalamnya melekat hak, amanah, dan pertanggungjawaban akhirat. Namun realitas sering berkata lain. Warisan kerap berubah menjadi alat kekuasaan ketika sebagian ahli waris bersekongkol, menutup fakta, dan menekan yang lemah, hingga korban akhirnya memilih diam karena lelah, bukan karena ikhlas.

Artikel ini mengulas kasus kezaliman warisan yang berlapis, mencakup:

  • pembagian waris menurut syariat Islam,
  • pengkhianatan amanah pengelolaan tanah warisan,
  • pajak bumi yang menunggak bertahun-tahun,
  • kebohongan yang dilakukan secara berulang,
  • persekongkolan mayoritas ahli waris,
  • serta dampak psikologis ketika 2 ahli waris dipaksa “pasrah” oleh 7 ahli waris lainnya.

I. Pembagian Waris Menurut Islam

(Fondasi yang Dilanggar)

Gambaran Dasar

Seorang ayah wafat dan meninggalkan:

  • 1 istri (ibu)
  • 5 anak laki-laki
  • 4 anak perempuan

Contoh total harta warisan: Rp300.000.000

Ketentuan Syariat

Menurut hukum waris Islam:

  • Istri (ibu) memperoleh 1/8
  • Sisa 7/8 dibagikan kepada anak-anak
  • Perbandingan anak laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1

Perhitungan

  • Bagian ibu: Rp37.500.000
  • Bagian setiap anak laki-laki: Rp37.500.000
  • Bagian setiap anak perempuan: Rp18.750.000

📌 Ini adalah hak mutlak yang ditetapkan Allah SWT, tidak boleh dihapus, dikurangi, ditekan, atau dinegosiasikan sebelum seluruh ahli waris mengetahui dan memahaminya secara adil.


II. Amanah Pengelolaan Tanah yang Dikhianati

Dari 9 ahli waris, satu orang diberi amanah mengelola tanah warisan. Namun fakta yang terjadi:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dibayar selama ±5 tahun
  • Padahal pemegang amanah:
    • menerima uang pensiunan bulanan
    • menikmati hasil kontrakan rumah warisan
  • Setiap ditanya oleh ahli waris lain, jawaban yang diberikan selalu:

“Semua sudah selesai.”

📌 Faktanya, tidak selesai. Pajak menumpuk, denda berjalan, dan risiko hukum meningkat.

➡️ Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap amanah.


III. Dari Khianat Menjadi Dusta yang Disengaja

Karena:

  • pertanyaan diajukan berulang kali,
  • jawaban palsu diberikan terus-menerus,
  • berlangsung bertahun-tahun,

📌 Maka perbuatan tersebut naik status menjadi dusta dan penipuan dalam amanah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika diberi amanah ia berkhianat, dan jika berkata ia berdusta.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


IV. Kezaliman Kolektif: Ketika 7 Menekan 2

Dari 9 ahli waris:

  • 7 ahli waris (1 di antaranya kini almarhum):
    • bersekongkol,
    • menutup fakta,
    • menyamakan narasi,
    • mengabaikan keluhan,
  • 2 ahli waris:
    • terus dirugikan,
    • tidak diberi akses informasi,
    • tidak didengar suaranya.

📌 Ini adalah kezaliman kolektif (ẓulm jamā‘ī).

Allah SWT berfirman:

“Jika kamu mengikuti kebanyakan manusia, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.”
(QS. Al-An’am: 116)

➡️ Mayoritas tidak pernah menghalalkan kezaliman.


V. Dampak yang Sering Diabaikan: Ahli Waris Dipaksa Pasrah

Akibat terus-menerus:

  • diabaikan,
  • ditekan,
  • dibohongi,
  • dan disudutkan,

📌 2 ahli waris akhirnya memilih diam, dengan sikap:

“Terserah saja, apa pun yang terjadi.”

⚠️ Perlu ditegaskan:

  • Diam karena lelah dan tertekan ≠ ikhlas
  • Pasrah karena diabaikan ≠ merelakan hak

➡️ Dalam syariat Islam, hak yang ditinggalkan karena paksaan tetap sah untuk dituntut.


VI. Dosa yang Bertambah Berat bagi Para Pelaku

Ketika kezaliman membuat korban:

  • kehilangan suara,
  • kehilangan harapan,
  • memilih diam karena tertekan,

📌 Maka dosa pelaku semakin berat, karena mencakup:

  1. Zalim terhadap harta
  2. Khianat amanah
  3. Dusta berjamaah
  4. Menekan pihak yang lemah
  5. Membungkam keadilan secara perlahan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Takutlah kalian terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dan Allah.”


VII. Ahli Waris yang Telah Wafat Tetap Bertanggung Jawab

Satu pelaku telah wafat. Namun:

  • kezaliman belum diselesaikan,
  • hak belum dikembalikan.

📌 Konsekuensinya:

  • dosa tidak otomatis gugur,
  • menjadi tanggungan akhirat,
  • dan dapat berubah menjadi hutang amal yang berat.

VIII. Posisi Hukum dan Moral Dua Ahli Waris

Perlu ditegaskan secara adil:

Dua ahli waris tidak berdosa, karena:

  • menuntut haknya,
  • membuka fakta,
  • mencari keadilan,
  • bahkan jika selama ini diam karena tekanan.

Yang berdosa:

  • yang bersekongkol,
  • yang menikmati hasil secara tidak sah,
  • yang mengetahui kezaliman tetapi memilih diam demi kenyamanan.

IX. Jalan Penyelesaian yang Masih Terbuka

Islam selalu membuka pintu taubat selama kejujuran didahulukan.

Langkah yang lurus:

  1. Transparansi penuh aset dan pajak
  2. Perhitungan tunggakan dan denda
  3. Pemegang amanah bertanggung jawab atas kelalaiannya
  4. Pengembalian hak 2 ahli waris
  5. Kesepakatan tertulis baru yang adil

Jika semua upaya ini ditolak:
➡️ Mediasi atau jalur hukum adalah ikhtiar yang sah dan tidak berdosa.


Penutup

Warisan bukan ujian tentang siapa yang paling kuat,
melainkan tentang siapa yang paling takut kepada Allah.

Ketika kezaliman membuat seseorang diam dan pasrah,
itu bukan tanda damai — tetapi tanda keadilan telah dibungkam.

Hak boleh ditunda, ditekan, dan diabaikan.
Namun di hadapan Allah SWT, hak itu tidak pernah hilang. (ds)


Sumber Pustaka

  • Al-Qur’anul Karim
  • HR. Bukhari dan Muslim
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • Kitab Fiqih Mawaris (berbagai rujukan klasik)

Add a Comment