Ketua BPD Jalan Sendiri, Anggota Diam
Dalam dinamika pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya menjadi lembaga permusyawaratan yang bekerja kolektif, transparan, dan terbuka pada pengawasan masyarakat. Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda: Ketua BPD tampil seolah-olah berjalan sendiri, sementara anggota lain memilih diam.

🎯 Peran Strategis BPD
Fungsi BPD tidak bisa dijalankan secara individual:
- Pengawas jalannya pemerintahan desa → memastikan kebijakan sesuai aturan dan berpihak pada warga.
- Wadah aspirasi masyarakat → menjadi jembatan suara rakyat, bukan sekadar simbol formalitas.
- Pengawas BUMDes dan Kopdes → menjamin usaha desa berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
📜 Regulasi yang Membatasi BPD
BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan:
- BPD wajib bermusyawarah, bukan bertindak sepihak.
- BPD tidak boleh mengambil alih fungsi eksekutif.
- BPD
harus tunduk pada tata tertib internal dan regulasi pemerintah.
Artinya, Ketua BPD tidak bisa jalan sendiri tanpa melibatkan anggota dan masyarakat.
🤝 Kolektif, Bukan Personal
Ketua BPD hanyalah satu bagian dari struktur. Ia tidak boleh menjadi “superhero” atau bayangan kepala desa. Kekuatan BPD ada pada kerja kolektif:
- Semua anggota terlibat aktif dalam pengawasan.
- Keputusan diambil bersama.
- Transparansi dijaga dengan melibatkan masyarakat.
👀 Masyarakat Ikut Mengawasi
BPD tidak bisa bergerak semaunya karena ada mata masyarakat yang selalu mengawasi:
- Warga desa berhak menilai kinerja BPD.
- Kebijakan dan pengawasan harus terbuka untuk publik.
- Demokrasi desa hanya hidup jika masyarakat merasa dilibatkan.
⚠️ Kinerja yang “Seolah Sempurna”
Ironisnya, kinerja BPD sering ditampilkan seolah-olah sudah sangat sempurna:
- Selama 13 tahun kantor desa berada di rumah kepala desa, Ketua BPD justru diam.
- Mantan Ketua BPD kini menjadi Ketua Kopdes, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas.
- Pembangunan Kantor Desa hampir 4 tahun belum ditempati, tanpa transparansi biaya maupun batas waktu.
- Ketua BPD justru menjadi perpanjangan kepala desa, saling tutup-menutupi.
- Ketua dan mantan ketua BPD berada di lingkungan perumahan yang sama, memperlihatkan lingkaran kecil yang mengendalikan desa.
🤐 Fenomena Diam Berjamaah
Lebih mengejutkan lagi, semua terdiam:
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, bahkan warga desa lainnya tidak ada yang protes.
- Fenomena
ini menyerupai “doa berjamaah” dalam bungkam — sebuah sikap
kolektif untuk diam bersama.
Diam berjamaah ini menandakan normalisasi penyimpangan.
🛡️ Pengawas Eksternal Harus Bertindak
Regulasi menempatkan Camat dan Inspektorat Kabupaten sebagai pengawas eksternal:
- Camat → melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
- Inspektorat
Kabupaten → melakukan audit dan evaluasi atas kinerja BPD maupun
pemerintah desa.
Jika BPD melenceng, Camat dan Inspektorat harus turun tangan.
🌌 Jika Semua Diam, Allah Akan Bertindak
Dalam perspektif keagamaan, diamnya masyarakat bukan berarti masalah selesai. Keyakinan yang hidup di tengah warga adalah: jika ketidakadilan terus terjadi, Allah akan bertindak.
- Dicabutnya keberkahan.
- Munculnya konflik sosial.
- Pemimpin kehilangan wibawa.
- Azab sosial berupa kemiskinan dan hilangnya solidaritas.
- Bangkitnya suara kebenaran dari orang-orang kecil.

✍️ Catatan Darustation
Fenomena ini adalah alarm keras: ketika semua memilih bungkam, demokrasi desa mati perlahan.
👉 Pesan untuk Ketua BPD: berhenti jalan sendiri, libatkan anggota, dan buka ruang bagi masyarakat. Demokrasi desa bukan monolog, melainkan dialog yang melibatkan semua pihak — dan jika manusia terus diam, maka Allah sendiri yang akan bertindak. (ds)