Jangan Nekat! Ini Aturan Melewati Rel Kereta Api Saat Palang Pintu Tertutup
|Ditulis oleh: Mohamad Sobari
Sumber informasi: Facebook Info Daru – Igoy Igoy, Petugas Palang Pintu JPL 139 Daru
Setiap hari kita melihat banyak pengendara motor dan mobil yang terburu-buru, bahkan tak jarang nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai ditutup.
Padahal, perlintasan kereta api adalah salah satu titik paling rawan kecelakaan di jalan raya.
Satu kesalahan kecil bisa berakibat fatal — bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain, termasuk penumpang kereta api.
Baru-baru ini, melalui unggahan di Facebook Info Daru, seorang petugas palang pintu Igoy Igoy yang bertugas di JPL 139 Daru mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu.
Pesan ini sangat penting, apalagi daerah Daru merupakan salah satu lintasan padat di jalur KRL Rangkasbitung – Tanah Abang.

⚖ Aturan yang Wajib Ditaati
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi kendaraan WAJIB berhenti ketika:
- Sinyal berbunyi atau lampu peringatan menyala merah.
- Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau telah tertutup.
- Ada isyarat berhenti dari petugas perlintasan.
📖 Pasal 114 UU LLAJ menjelaskan bahwa:
“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup atau sudah tertutup, dan/atau ketika ada isyarat lain yang diberikan oleh petugas perlintasan. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di jalur persimpangan.”
💰 Sanksi bagi Pelanggar
Banyak yang menganggap remeh aturan ini, padahal sanksinya
cukup tegas.
Jika Anda nekat menerobos perlintasan, maka sesuai Pasal 296 UU LLAJ,
Anda bisa dikenakan hukuman:
- Kurungan paling lama 3 bulan, atau
- Denda maksimal Rp750.000.
Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan upaya nyata untuk menyelamatkan nyawa.
👮 Siapa yang Berhak Menindak?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat
adalah:
“Siapa yang sebenarnya berhak menindak pelanggaran di perlintasan
kereta api?”
Jawabannya jelas: Polisi Lalu Lintas (Polantas).
- Polisi
memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan, termasuk:
- Memberhentikan kendaraan yang melanggar.
- Menilang secara manual maupun melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
- Menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti.
- Memproses hukum hingga ke pengadilan jika diperlukan.
⚠ Catatan Penting:
Petugas palang pintu seperti Igoy Igoy di JPL 139 Daru tidak memiliki
kewenangan menilang.
Mereka bertugas untuk mengatur dan memberikan peringatan agar lalu
lintas di perlintasan tetap aman dan lancar.
🚨 Kenapa Jangan Pernah Menerobos Palang?
Kereta api berbeda dengan kendaraan biasa.
Meskipun masinis melihat ada kendaraan di lintasan, kereta tidak bisa
berhenti mendadak.
Jarak pengeremannya bisa mencapai ratusan meter, bahkan hingga satu
kilometer tergantung kecepatannya.
Bayangkan jika Anda menerobos dan terjebak di tengah lintasan.
- Tidak hanya mengancam nyawa Anda,
- tetapi juga penumpang kereta,
- serta pengguna jalan lain yang ikut terlibat dalam kecelakaan beruntun.
Selain itu, tabrakan juga bisa menghambat perjalanan KRL dan kereta jarak jauh, yang artinya ribuan penumpang bisa dirugikan hanya karena satu pelanggaran.
📝 Ringkasan Edukasi
“Jika palang pintu mulai ditutup, lampu merah
menyala, atau sirene berbunyi, WAJIB berhenti!
Melanggar aturan ini bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
Penindakan dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas.
Sumber informasi: Facebook Info Daru – Igoy Igoy (Petugas Palang Pintu JPL 139 Daru).”

🌟 Penutup
Keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi juga tanggung
jawab kita bersama sebagai pengguna jalan.
Menghormati palang pintu kereta api berarti menghargai nyawa — nyawa
Anda sendiri, keluarga Anda, dan orang lain yang mungkin tak Anda kenal.
Jadi, mulai sekarang, jika mendengar sirene berbunyi
atau melihat palang mulai ditutup, jangan nekat!
Berhentilah, tunggu sebentar, dan utamakan keselamatan.