Jangan Asal Share Surat Tugas di Medsos!
|“Membagikan surat tugas atau surat dinas internal di media sosial tanpa izin adalah pelanggaran terhadap aturan kerahasiaan dokumen negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan kedinasan lainnya yang mengatur tentang kerahasiaan dan kewenangan penyebaran informasi.”