Jangan Asal Share Surat Tugas di Medsos!

Etika Digital, Sanksi Hukum, dan Batasan Penyebaran Dokumen Pemerintah

🖊️ oleh Darustation

Kita hidup di era serba cepat, serba digital, dan serba ingin eksis. Segala aktivitas—termasuk urusan kantor—kadang rasanya sayang kalau nggak dibagikan di media sosial. Tapi tunggu dulu… kalau yang dibagikan adalah surat tugas dari kantor kelurahan atau kecamatan, itu beda cerita.

Beberapa waktu lalu, tim Darustation mengamati adanya unggahan surat tugas dari instansi kecamatan yang beredar di media sosial. Tampaknya, surat itu awalnya ditujukan hanya untuk aparat di bawahnya, tapi entah bagaimana bisa sampai di feed publik. Ini bukan cuma soal konten, tapi soal etika, keamanan, dan tata kelola informasi.

📎 Kenapa Nggak Boleh?

Dokumen seperti surat tugas, nota dinas, atau instruksi internal itu pada dasarnya bukan untuk konsumsi publik. Dokumen semacam itu punya tujuan terbatas, hanya untuk para pelaksana di lapangan. Ketika dibagikan di media sosial tanpa izin, ada beberapa risiko yang muncul:

✅ Bisa menimbulkan salah tafsir oleh masyarakat umum
✅ Bisa mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan
✅ Bisa melanggar aturan kedinasan dan undang-undang
✅ Dan bisa bikin yang bersangkutan kena sanksi disiplin atau pidana!

⚖️ Apa Sanksi Hukumnya?

🔸 1. Sanksi Disiplin bagi ASN (PNS/PPPK)

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap PNS wajib menjaga rahasia jabatan.

📌 Jika dilanggar, sanksinya bisa:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan kenaikan gaji atau pangkat
  • Bahkan pemberhentian tidak hormat jika pelanggarannya berat

🔸 2. Sanksi Pidana

Jika dokumen yang disebar termasuk informasi rahasia, data pribadi, atau strategi pemerintah, maka penyebar bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 322 KUHP: Membocorkan rahasia jabatan
    📌 Ancaman: kurungan maks. 9 bulan
  • UU ITE No. 19 Tahun 2016
    📌 Pasal 32 ayat (1) & (2): penyebaran informasi elektronik rahasia
    📌 Ancaman: penjara maks. 8 tahun, denda maks. Rp2 miliar
  • UU KIP No. 14 Tahun 2008
    📌 Pasal 52: menyebarkan informasi dikecualikan
    📌 Ancaman: kurungan maks. 1 tahun, denda maks. Rp5 juta

💡 Tips Bijak Bermedsos sebagai Aparat Pemerintah

  1. Tanya dulu sebelum unggah. Kalau dokumen bersifat internal, cukup untukmu dan tim, jangan di-publish.
  2. Jaga kepercayaan atasan. Menjaga dokumen berarti menjaga amanah.
  3. Bantu edukasi teman-teman lain. Kadang orang share karena nggak tahu. Yuk, saling mengingatkan.

🔖 Penutup: Profesionalisme Juga Terlihat dari Timeline-mu

Sebagai bagian dari ekosistem pemerintahan atau aparat pelaksana kebijakan, kita dituntut untuk bijak, profesional, dan memahami batasan. Menjaga etika dalam berbagi informasi bukan hanya menjaga citra pribadi, tapi juga citra institusi.

Jadi, yuk, mulai hari ini…
Berhenti asal share, mulai sadar konten.
Karena tidak semua dokumen itu untuk dilike, dikomen, dan dishare.

📬 Salam hangat,
Darustation | Media Santun untuk Masyarakat Bijak

Add a Comment