Jalan Perumahan Rusak, Tapi Belum Diserahkan ke Pemda: Bisa Dibiayai APBD?

Kita semua pasti pernah melewati jalan perumahan yang berlubang, penuh tambalan, atau bahkan sudah seperti off-road mini. Warga pun bertanya-tanya: “Kapan ya ini diperbaiki?” Tapi muncul satu masalah yang sering jadi alasan klasik: jalan itu masih aset developer, belum diserahkan ke pemerintah daerah (pemda). Lantas, bolehkah jalan seperti ini diperbaiki menggunakan dana APBD kabupaten?

Mari kita ulas dengan gaya santai, tapi tetap informatif.

🧱 Jalan Perumahan: Milik Siapa, Tanggung Jawab Siapa?

Secara umum, jalan di perumahan yang dibangun oleh pengembang (developer) masih menjadi tanggung jawab developer sampai ada proses serah terima aset ke pemerintah daerah. Proses ini termasuk dokumen lengkap, berita acara, hingga kelayakan teknis dari jalan tersebut.

Banyak perumahan, terutama yang dibangun sejak era 90-an hingga awal 2000-an, belum menyerahkan aset jalannya ke pemda. Entah karena dokumennya tidak lengkap, developer-nya sudah bubar, atau memang tidak pernah ada niat untuk menyerahkan.

Nah, di sinilah masalah muncul. Ketika warga mengeluh soal kerusakan jalan, pemda sering menolak memperbaiki karena secara legal itu bukan aset daerah.

📜 Tapi Bukankah Ada Kepentingan Umum?

Betul. Pemerintah tetap punya tanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama jika jalan tersebut sudah menjadi akses utama yang digunakan publik—misalnya untuk masuk ke beberapa RW, sekolah, masjid, atau sebagai jalan alternatif antar desa.

Di sinilah titik krusialnya: walaupun jalan belum diserahterimakan, pemda bisa saja turun tangan — tapi dengan catatan.

🔍 Temuan Darustation di Lapangan: APBD Digunakan untuk Jalan Perumahan yang Masih Jualan Rumah

Dari analisa lapangan yang dilakukan oleh tim Darustation, ditemukan sebuah fenomena menarik—dan agak menggelitik nurani. Di salah satu kawasan perumahan, jalan utamanya dibangun menggunakan dana APBD kabupaten, padahal:

  • Status jalannya belum diserahkan ke pemda
  • Bahkan, perumahan tersebut masih aktif menjual rumah-rumah barunya

Artinya, pembangunan jalan dibiayai oleh negara, sementara developer masih mengambil keuntungan dari penjualan unit. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan fiskal dan transparansi kebijakan. Apakah masyarakat lain yang jalannya rusak harus gigit jari, sementara perumahan elite justru disubsidi?

⚖️ Apa Dasar Hukumnya?

Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga aturan umum pengelolaan keuangan daerah, prinsipnya:

  • APBD hanya boleh digunakan untuk aset milik daerah
  • Namun, ada ruang intervensi jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan warga

Pemda bisa menggunakan skema bantuan sosial, penanganan darurat, atau kerja sama dengan pihak ketiga, tergantung kreativitas dan komitmen kepala daerah.

Namun, jika penggunaannya justru untuk kepentingan developer aktif yang masih menjual unit, maka hal ini bisa menimbulkan dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.

🤝 Solusinya: Kerja Sama & Inisiatif Warga

Jika aset belum diserahkan dan pemda masih ragu menggelontorkan dana, warga bisa mendorong dua hal:

  1. Mendesak developer menyerahkan aset (jika masih ada)
  2. Mengajukan skema kerja sama seperti:
    • Gotong royong warga + bantuan material dari pemda
    • Hibah sementara atau pinjam pakai untuk penanganan darurat
    • Usulan Pokir (Pokok Pikiran DPRD) dengan dasar urgensi

Warga juga berhak mengawasi apakah kebijakan anggaran daerah benar-benar prioritas untuk rakyat, bukan justru menguntungkan kelompok usaha tertentu.

📝 Kesimpulan: Bisa, Tapi Jangan Disalahgunakan

Jawabannya: bisa saja APBD digunakan untuk memperbaiki jalan perumahan yang belum diserahkan, tetapi harus penuh kehati-hatian. Jika jalan tersebut sudah jadi akses vital warga dan tak bisa dibiarkan rusak, pemerintah bisa intervensi—namun harus transparan dan adil.

Temuan Darustation membuktikan bahwa celah ini bisa disalahgunakan, bahkan berpotensi memperkuat praktik “subsidi tersembunyi” kepada pengembang. Warga perlu melek dan aktif memantau anggaran daerah.


📸 Punya foto atau cerita tentang jalan perumahan yang dibangun APBD, padahal developer masih untung besar? Kirim ke redaksi Darustation. Kita kawal bersama anggaran untuk rakyat!

#Tagar: #JalanPerumahan #APBDUntukSiapa #DarustationInvestigasi #AsetBelumDiserahkan #DeveloperUntungWargaBuntung

Silahkan follow : www.instagram.com/darustation

Add a Comment