Jalan Paving di Perumahan Daru Indah: Proyek APBD atau Aset Developer?

Daru, Kecamatan Jambe – Kabupaten Tangerang kini menjadi perbincangan warga setelah muncul kegiatan proyek Pemeliharaan Jalan Paving Blok Jl. Merapi (Blok E–F), Perumahan Daru Indah.

Papan proyek yang terpasang di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 99.797.000 dan dilaksanakan oleh CV. Tigaraksa Berkah.

Sekilas, proyek ini tampak seperti bentuk perhatian pemerintah terhadap lingkungan permukiman. Namun, bagi sejumlah warga, muncul pertanyaan penting:
➡️ Apakah jalan tersebut sudah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, atau masih merupakan aset pengembang (developer)?


💡 Mengapa Status Aset Itu Penting?

Dalam dunia pemerintahan, setiap proyek yang dibiayai menggunakan dana publik (APBD) wajib dilaksanakan di atas aset milik pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Artinya, jika jalan di lingkungan perumahan masih tercatat sebagai milik pengembang — belum diserahkan atau dihibahkan ke pemerintah — maka penggunaan dana APBD di atas lahan tersebut belum bisa dibenarkan secara hukum.

Oleh karena itu, warga menilai perlu ada kejelasan status aset jalan paving tersebut, agar pelaksanaan proyek bisa dipastikan sesuai aturan dan transparan.


📨 Warga Ajukan Klarifikasi ke Kecamatan Jambe

Melalui artikel ini, warga Perumahan Daru Indah menyampaikan keinginan untuk memperoleh penjelasan dan kejelasan hukum terkait proyek tersebut. Beberapa hal yang ingin diketahui warga antara lain:

  1. Status kepemilikan jalan lingkungan — apakah sudah menjadi aset milik Pemkab Tangerang atau masih milik pengembang;
  2. Dasar hukum pelaksanaan proyek, termasuk keberadaan berita acara serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak developer ke pemerintah;
  3. Proses hibah atau pengalihan aset, jika memang belum diserahkan secara resmi, apakah sudah ada rencana atau tahapan menuju serah terima.

Langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa proyek berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.


🏘️ Dari Partisipasi Menuju Kesadaran Kolektif

Sikap warga Perumahan Daru Indah menunjukkan kesadaran baru akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya pembangunan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Mereka menyadari bahwa pembangunan fisik tanpa kejelasan administrasi bisa menimbulkan persoalan di masa depan — misalnya saat terjadi perbaikan ulang, perencanaan drainase, atau penataan lingkungan.

Dengan komunikasi terbuka antara warga, pemerintah kecamatan, dan dinas teknis seperti Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim), semua pihak dapat bersama-sama menjaga agar dana publik digunakan secara tepat sasaran.


🧾 Apa Itu PSU dan Mengapa Penting?

PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) adalah fasilitas yang wajib disediakan oleh pengembang saat membangun perumahan, seperti:

  • Jalan lingkungan,
  • Drainase atau saluran air,
  • Taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Setelah pembangunan selesai, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa dikelola dan dipelihara dengan dana publik.
Jika belum diserahkan, maka tanggung jawab pemeliharaan seharusnya masih berada di tangan developer.

Inilah sebabnya warga ingin tahu, apakah proses serah terima PSU Perumahan Daru Indah sudah dilakukan atau belum.


🌱 Catatan Darustation

“Dana publik harus kembali untuk publik — tetapi juga harus dikelola dengan benar. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan cermin integritas.”

Langkah warga Daru Indah patut dihargai. Mereka tidak sedang mencari kesalahan, melainkan menuntut kejelasan dan keterbukaan.
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan adalah bentuk cinta terhadap lingkungan dan pemerintahan yang bersih.

Karena pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya soal beton dan paving blok — tapi juga soal kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas.


✍️ Ditulis oleh Tim Darustation, berdasarkan laporan lapangan dan aspirasi warga Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
📎 Sumber: Papan proyek APBD 2025 & Artikel warga tertanggal 13 Oktober 2025.
🌐 darustation.com

Add a Comment