Intimidasi Kepala Desa Terhadap Warga: Tantangan dan Tinjauan Hukum untuk Perlindungan Masyarakat Desa

Intimidasi oleh kepala desa terhadap warganya merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar hukum. Kepala desa memiliki tugas untuk melayani, melindungi, dan membangun hubungan baik dengan warga desa. Namun, terkadang ada kasus di mana kepala desa menggunakan kekuasaan dan posisinya untuk menekan warga dengan cara yang tidak sesuai, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Berikut ini adalah pembahasan mengenai bentuk intimidasi tersebut, dampaknya, dan landasan hukum yang mengatur perlindungan warga desa dari tindakan intimidasi.

Warga Terintimidasi (Foto Litex.Co.Id)

1. Bentuk Intimidasi yang Sering Terjadi

Intimidasi oleh kepala desa dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti:

• Ancaman verbal atau tindakan kasar yang bertujuan menakuti warga agar tunduk pada keinginannya.

• Tekanan dalam urusan administrasi seperti pengurusan surat-surat desa yang dipersulit jika warga tidak mengikuti instruksi tertentu.

• Penggunaan kekuasaan secara sepihak dalam hal pemanfaatan dana desa atau distribusi bantuan yang tidak merata.

• Menggunakan hubungan politik atau jaringan kuasa untuk mengintimidasi mereka yang ingin mengkritik atau menentang keputusan kepala desa.

2. Dampak Intimidasi Terhadap Kehidupan Warga

Intimidasi ini dapat berdampak besar pada kondisi sosial dan psikologis warga desa, di antaranya:

• Ketakutan dan rasa tidak aman di antara warga, sehingga sulit menyampaikan pendapat atau aspirasi.

• Penurunan kepercayaan kepada pemimpin desa, yang dapat menghambat pembangunan partisipatif.

• Pelemahan kohesi sosial karena sebagian warga merasa ditekan atau diperlakukan tidak adil.

• Terhambatnya akses warga terhadap hak-hak dasar karena adanya tekanan atau manipulasi.

3. Landasan Hukum yang Mengatur Tindakan Kepala Desa

Untuk melindungi warga dari tindakan intimidasi, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur kewajiban dan etika kepala desa, yaitu:

a. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

• Dalam UU Desa, kepala desa diamanatkan untuk menjalankan tugasnya dengan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

• Pasal 26 Ayat 4 menyebutkan bahwa kepala desa harus “bersikap adil dan tidak memihak” serta dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang.

b. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

• Meskipun UU ini fokus pada KDRT, beberapa pasalnya juga mengatur tentang kekerasan verbal dan psikologis. Dalam konteks desa, tindakan intimidasi atau kekerasan psikologis yang dilakukan oleh kepala desa dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

• Kepala desa yang melanggar ketentuan hukum dan etika pemerintahan dapat dikenakan sanksi administratif atau diberhentikan jika terbukti menyalahgunakan jabatan.

d. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Tindakan ancaman atau intimidasi juga diatur dalam KUHP Pasal 335, di mana tindakan “memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu” dengan ancaman bisa dihukum pidana.

4. Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Jika warga merasa menjadi korban intimidasi oleh kepala desa, mereka dapat:

• Melaporkan kejadian ke aparat kepolisian jika terdapat unsur tindak pidana seperti ancaman atau tindakan kasar.

• Menyampaikan aduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang memiliki otoritas dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

• Melibatkan media atau LSM yang bergerak dalam bidang hukum dan hak asasi manusia untuk mengadvokasi permasalahan ini.

5. Pentingnya Partisipasi dan Kontrol Sosial

Agar tidak terjadi intimidasi, masyarakat desa perlu dilibatkan secara aktif dalam pemerintahan desa. Pengawasan partisipatif dan peran serta warga akan membantu menekan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Intimidasi kepala desa terhadap warga tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Penting bagi setiap elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat hukum, untuk memastikan bahwa pemimpin desa bertindak sesuai dengan ketentuan dan etika yang berlaku, demi menciptakan lingkungan desa yang adil, transparan, dan harmonis. (DS)

Add a Comment