Integritas dalam Pemerintahan Desa: Mencegah KKN melalui Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan
|Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah lama menjadi masalah besar yang mengganggu pemerintahan dan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di tingkat desa. Dalam konteks ini, pencegahan KKN antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan oknum masyarakat sangat penting untuk memastikan tata kelola yang bersih, transparan, dan adil. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam upaya pencegahan ini adalah dengan meningkatkan ketaqwaan dan keimanan, sebagaimana ajaran Islam yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan akuntabilitas.
1. Ketaqwaan dan Keimanan sebagai Landasan Moral
Islam mengajarkan bahwa ketaqwaan adalah kualitas utama yang harus dimiliki oleh setiap individu, termasuk pemimpin dan anggota masyarakat. Ketaqwaan mencakup kesadaran akan kehadiran Allah Swt. dalam setiap aspek kehidupan dan keyakinan bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Dalam konteks pemerintahan desa, pemimpin yang memiliki ketaqwaan akan memahami bahwa jabatan yang diembannya adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2: 282):
“Dan takutlah kepada Allah, dan janganlah kamu menyembunyikan
persaksian. Barang siapa yang menyembunyikan persaksian, maka sesungguhnya
hatinya berdosa, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dengan pemahaman ini, setiap oknum yang terlibat dalam pemerintahan desa, baik itu kepala desa, anggota BPD, maupun masyarakat, akan merasa diawasi oleh Allah dalam setiap perbuatan mereka. Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kejujuran dan transparansi, seperti praktik KKN, akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
2. Tanggung Jawab Pemimpin dalam Mencegah KKN
Pemimpin desa, baik itu kepala desa maupun BPD, memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi praktik KKN. Dalam Islam, pemimpin diibaratkan sebagai pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan kepadanya. Rasulullah Saw. bersabda dalam haditsnya:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan kesadaran ini, seorang kepala desa yang taqwa tidak akan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan. Mereka akan berupaya untuk membuat keputusan yang adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
3. Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan Desa
Islam sangat menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi, yang merupakan dua elemen kunci dalam mencegah terjadinya KKN. Al-Qur’an mengajarkan umatnya untuk tidak berbuat curang dalam segala hal, termasuk dalam hal keuangan dan administrasi.
Firman Allah dalam Surah Al-Mutaffifin (83: 1-3):
“Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, yaitu mereka yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Bagi pemerintah desa, penting untuk mengelola dana desa dengan baik, serta membuka informasi tentang pengelolaan anggaran dan program kepada masyarakat. Hal ini akan menciptakan sistem yang lebih transparan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. Peran Masyarakat dalam Pengawasan dan Partisipasi Aktif
Keimanan masyarakat juga berperan besar dalam mencegah KKN. Dalam Islam, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebaikan dan menghindari kerusakan. Masyarakat yang memiliki keimanan yang kuat akan lebih cenderung untuk aktif dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, serta memberikan kritik yang membangun jika ada ketidakberesan.
Firman Allah dalam Surah Al-Imran (3: 104):
“Dan hendaklah ada di antara kamu suatu kelompok umat yang menyeru
kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Masyarakat desa yang taqwa akan merasa memiliki peran dalam mengawasi kebijakan pemerintah desa dan memberikan masukan secara konstruktif. Dengan ini, jika ada indikasi KKN, masyarakat dapat lebih mudah mendeteksi dan melaporkannya.
5. Meningkatkan Keimanan Melalui Pendidikan Agama
Pendidikan agama merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat, termasuk di tingkat desa. Dengan pemahaman agama yang baik, baik pemimpin desa maupun masyarakat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih jujur dan adil. Masyarakat yang memahami ajaran agama akan lebih cenderung menolak praktik-praktik KKN yang bertentangan dengan prinsip Islam.
6. Penegakan Hukum yang Adil
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, jika terjadi praktik KKN di tingkat desa, penegakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Firman Allah dalam Surah An-Nisa (4: 58):
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Kesimpulan
Dalam perspektif Islam, pencegahan KKN di tingkat pemerintahan desa dapat dicapai dengan meningkatkan ketaqwaan dan keimanan. Dengan pemahaman bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, pemimpin desa, BPD, dan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya integritas, kejujuran, dan akuntabilitas. Pendidikan agama yang baik, akuntabilitas dalam pengelolaan desa, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dari praktik KKN. (DS)