Harapan DTKJ Agar Semua Bersinergi Untuk Perbaikan E-Tilang
|Harapan DTKJ Agar Semua Bersinergi Untuk Perbaikan E-Tilang
Berdasarkan Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan agar DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) bersama Pemprov DKI menyiapkan program dan rencana penegakan hukum untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas. Bertolak dari wacana penyusunan ETLE (electronic traffic law enforcement) berdasarkan perbaikan E-Tilang yang sudah berjalan sejak Desember 2016 lalu, DTKJ melaksanakan FGD, (Forum Group Discussion) untuk mengulas upaya-upaya pengembangannya dengan melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan sakeholder terkait lainnya pada Senin 4 Desember 2017. E-tilang adalah upaya awal untuk:(1) menciptakan tertib hukum di jalan raya :(2) membangun budaya keselamatan di jalan raya :(3) menurunkan angka pelanggaran sekaligus angka kecelakaan lau lintas.
Dari FGD diperoleh beberapa hasil sebagai berikut :
1. Penguatan Fungsi Penegakan . E-Tilang saat ini diakui oleh Kepolisian baru hanya berfungsi untuk memudahkan pembayaran denda. System E-tilang perlu ditingkatkan fungsinya agar dapat menjadi alat penegakan hukum yang transparan, akuntable, dan efektif serta yang paling penting memberikan efek jera kepada para pelanggar secara permanen.
2. Optimalisasi pemanfaatan Teknologi. Upaya mengurangi tingginya pelanggaran lalu lintas yang mencapai perlu 3% dari total.pejalanan bermotor di Jabodetabek perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk memudahkan pelaksanaan, meningkatkan efektifitas penindakan, dan mengatasi kekurangan tenaga kepolisian di lapangan.
3. Perbaikan Hukum dan SOP. Masih banyak PR perbaikan E-Tilang sebelum dapat menjadi system ETLE secara penuh yang efektif dan efisien. Perbaikan dalam kebijakan dan aturan tentang penindakan,peradilan, dan pemabayran denda pelanggaran perlu dilengkapi dengan SOP detil pelaksanaan agar Etilang lebih efektif sebagai alat penegakan hukum lalu lintas.
4. Denda administrasi memudahkan proses peradilan. Unsur kehakiman membuka peluang bahwa denda pelanggaran lalu lintas ditetapkan menjadi denda administratif untuk menyederhanakan proses putusan hukum di pengadilan oleh hakim. Sehingga ribuan kasus pelanggaran dapat segera diselesaikan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum.
5. Layanan 24 jam 7 hari seminggu. Banyaknya kasus pelanggaran yang mencapai ribuan dengan waktu kejadian pelanggaran selama 24 jam per hari, memerlukan dukungan tata laksana pembayaran denda Etilang yang lebih fleksible. Untuk itu sistem pembayaran denda E-Tilang perlu melibatkan lebih banyak lembaga keuangan yang siap melayani masyarakat setiap hari selama layanan 24 jam .
DTKJ melihat besarnya manfaat teknologi dalam upaya menciptakan system penegakan hukum lalu lintas (ETLE) yang transparan, efisien, efektif, masif. Tendensi keterbukaan dan semangat kerjasama sudah sangat jelas terlihat selama FGD, sehingga DTKJ mendorong agar Pemprov DKI memnfasilitasi seluruh pihak meninggalkan ego sektoral dan bersinergi untuk mengoptimalkan manfaat teknologi dalam perbaikan system penegakan hukum lalu lintas di Jakarta. (DS)