Dana Desa 2026: Tegasnya Purbaya, Gelisahnya Desa

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal Dana Desa 2026 sebenarnya tidak panjang. Intinya sederhana: aturan tidak berubah dan pencairan Dana Desa tahap II tetap sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers sebagai respons terhadap kritik yang datang dari beberapa kepala desa. (ANTARA News)

Di atas kertas, pernyataan ini tampak menenangkan. Negara ingin memastikan Dana Desa tetap berjalan sesuai aturan main. Stabilitas fiskal dijaga, akuntabilitas anggaran diperkuat, dan APBN tidak boleh terganggu oleh dinamika lapangan. (Liputan6)

Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya … cerita di lapangan tidak sesederhana pernyataan di podium.


Ketika Dana Desa Bertemu Program Koperasi

Kegelisahan mulai terasa ketika sebagian Dana Desa dikaitkan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Secara konsep, program ini dinilai dapat memperkuat ekonomi desa. Namun sebagian kepala desa merasa bahwa ruang fiskal desa semakin menyempit, terutama ketika sebagian besar anggaran diprioritaskan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembentukan koperasi tersebut. (Warta Ekonomi)

Desa menanggung banyak beban sekaligus:

  • Infrastruktur masih harus dibangun
  • Bantuan sosial tetap dibutuhkan warga
  • Operasional pemerintahan desa tak boleh berhenti
  • Tuntutan program pusat terus bertambah

Ketika Dana Desa semakin diarahkan program tertentu, desa kehilangan fleksibilitas untuk menjawab kebutuhan warga yang spesifik di wilayahnya.


Tegas dari Pusat, Berat di Desa

Sikap Purbaya yang menegaskan bahwa kebijakan tidak akan berubah meski ada protes kepala desa jelas menunjukkan pendekatan fiskal yang keras dan disiplin. “Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” begitu pernyataannya menanggapi aksi protes kepala desa yang berlangsung di Monas, Jakarta. (detikcom)

Dari sisi negara, sikap ini bisa dipahami: APBN harus dijaga, dan aturan harus konsisten. Namun dari sudut pandang desa, kebijakan ini terasa terlalu kaku dan kurang memberi ruang dialog kepada pengelola anggaran yang paling memahami kondisi lokal.


Dana Desa Bukan Sekadar Angka

Sering kali lupa bahwa Dana Desa bukan sekadar angka di APBN. Bagi desa, Dana Desa adalah:

  • jalan yang akhirnya bisa diaspal
  • jembatan kecil yang menyambungkan masyarakat
  • santunan bagi keluarga rentan
  • modal awal aktivitas ekonomi lokal
  • nafas bagi keberlangsungan pemerintahan desa

Ketika kebijakan kini terlalu teknokratis, desa berisiko kehilangan perannya sebagai subjek pembangunan—bukan sekadar pelaksana administratif.


Demo Aparatur Desa dan Dampak Audit

Aksi unjuk rasa aparatur dan kepala desa yang menuntut pencairan Dana Desa tahap II ternyata membawa dampak lanjutan di banyak daerah: pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten/Kota makin diperketat.

Dalam logika tata kelola keuangan negara, hal ini tidak mengejutkan. Ketika muncul tekanan publik terhadap dana publik, sistem pengawasan biasanya bereaksi dengan audit yang lebih detail.

Bagaimana Hasil Audit?

Berdasarkan pola yang muncul di lapangan, hasil audit Inspektorat umumnya terbagi dalam tiga kelompok:

  1. Desa patuh tapi administrasi lemah
    — kegiatan baik namun dokumen tidak lengkap → pencairan tetap bisa berjalan dengan catatan perbaikan.
  2. Masalah teknis dan ketidaksesuaian
    — beberapa desa belum sesuai APBDes atau belum revisi perubahan kegiatan → pencairan ditunda sampai perbaikan administratif selesai.
  3. Kasus serius (sedikit namun berimbas besar)
    — indikasi penyalahgunaan dana → pencairan dibekukan dan dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Alih-alih mempercepat pencairan, demo pada beberapa kasus justru berujung pada pengawasan yang lebih ketat dan proses pencairan yang makin panjang bagi desa-desa tersebut.


Tanggapan Darustation: Mencari Jalan Tengah

Darustation berpendapat bahwa ketegasan fiskal pemerintah dan kegelisahan desa sama-sama lahir dari niat baik, namun sering berjalan tanpa jembatan dialog yang memadai. Sebagai media yang peduli kebijakan desa, Darustation menawarkan beberapa solusi:

  1. Fleksibilitas berbasis kebutuhan desa, bukan pendekatan seragam
  2. Program nasional sebagai opsi strategis, bukan kewajiban fiskal yang mengekang
  3. Dialog substantif antarpemangku kebijakan agar desa didengar secara serius
  4. Penguatan pendampingan administratif, bukan sekadar tuntutan laporan

Inspektorat idealnya diposisikan sebagai mitra perbaikan, bukan hanya pengawas kesalahan belanja.


Catatan Penutup

Dana Desa 2026 memang tidak mengalami perubahan regulasi besar. Pemerintah pusat konsisten, dan itu penting. Regulasi seperti PMK Nomor 81 Tahun 2025 tetap berlaku. (ANTARA News)

Namun konsistensi aturan tidak boleh menutup mata terhadap realitas desa yang beragam.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal aturan diubah atau tidak, tetapi:

Apakah desa masih diberi ruang untuk bernapas, beradaptasi, dan membangun sesuai kebutuhan warganya sendiri?

Jika desa terus dibebani target, program, dan kewajiban tanpa fleksibilitas, maka Dana Desa berisiko kehilangan ruhnya—sebagai alat pemberdayaan, bukan sekadar alat administratif.

Dan di titik itulah, menurut Darustation, mendengar kegelisahan desa bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari solusi pembangunan yang lebih inklusif. (ds)


Sumber Berita Utama

  • Menkeu: Pencairan Dana Desa tetap sesuai regulasi — ANTARA (ANTARA News)
  • Menkeu Purbaya: pencairan Dana Desa sesuai aturan — MetroTVNews (https://www.metrotvnews.com)
  • Purbaya tidak ubah aturan meski demo kepala desa — detikcom (detikcom)
  • Aksi ribuan kepala desa protes Dana Desa — Warta Ekonomi (Warta Ekonomi)

Add a Comment