BUMDes: Cerita Desa yang Belajar Mandiri
🌾 Pernahkah kamu membayangkan, bagaimana rasanya tinggal di desa yang dulu dianggap “tertinggal”, tapi tiba-tiba jadi pusat ekonomi baru? Itulah cerita tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
BUMDes bukan sekadar badan usaha. Ia adalah simbol bahwa desa bisa berdiri di atas kaki sendiri. Dari sawah, sungai, dan pasar kecil, lahirlah usaha yang menghidupi banyak orang.
🏡 Dari Musyawarah ke Aksi
Awalnya sederhana. Warga berkumpul di balai desa, ngobrol tentang masalah sehari-hari: harga gabah yang murah, anak muda yang merantau, dan kebutuhan pokok yang sulit dijangkau. Dari obrolan itu lahirlah ide: “Kenapa kita tidak bikin usaha milik desa sendiri?”
BUMDes pun lahir. Modal dari dana desa, tenaga dari warga, ide dari anak muda. Gotong royong berubah bentuk: dari membangun jembatan, kini membangun usaha bersama.
💡 Ragam Usaha yang Bikin Desa Hidup
Setiap desa punya cerita unik. Ada yang bikin toko desa, ada yang kelola air bersih, ada yang buka wisata alam.
- Di Klaten, BUMDes Tirta Mandiri sukses mengelola wisata air dan menghasilkan miliaran rupiah.
- Di Kulon Progo, BUMDes Binangun Jati Unggul dipimpin perempuan muda yang menggerakkan koperasi dan wisata edukatif.
Jenis usaha yang termasuk BUMDes:
- Perdagangan: toko desa, pupuk, benih, hasil panen
- Jasa: air bersih, transportasi desa, pengelolaan sampah, penyewaan alat pertanian
- Produksi: pengolahan hasil pertanian, kerajinan, makanan lokal
- Wisata & Ekonomi Kreatif: homestay, kuliner khas, agrowisata, festival budaya
- Keuangan Mikro: simpan pinjam, koperasi usaha bersama
Hasilnya? Petani tersenyum karena gabah dihargai layak. Anak muda kembali, membuka usaha kreatif. Desa jadi destinasi wisata, bukan lagi sekadar tempat singgah.
🔍 Tantangan yang Harus Dihadapi
Tentu, jalan BUMDes tidak selalu mulus. Ada masalah manajemen, konflik kepentingan, bahkan usaha yang stagnan. Tapi di situlah letak tantangannya: bagaimana desa belajar profesional, transparan, dan adaptif.
Solusinya:
- Pelatihan manajemen untuk pengurus
- Digitalisasi laporan agar transparan
- Kolaborasi dengan kampus, NGO, dan swasta
- Forum antar-BUMDes untuk saling belajar
📜 Dasar Hukum BUMDes
BUMDes berdiri bukan sekadar gagasan, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → memberi hak desa membentuk badan usaha demi kesejahteraan warga.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja → mempermudah perizinan dan kerja sama usaha desa.
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes → mengatur detail pendirian, organisasi, modal, unit usaha, kerja sama, hingga pembagian hasil.
- Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 → mengatur pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan BUMDes.
Dengan dasar hukum ini, BUMDes diakui sebagai entitas legal. Desa punya kepastian hukum, warga terlindungi, dan usaha bisa menjalin kerja sama resmi dengan pihak luar.
❓ Apakah Semua Desa Harus Memiliki BUMDes?
Secara hukum, tidak semua desa wajib memiliki BUMDes.
- Regulasi memberi hak, bukan kewajiban mutlak.
- Desa boleh membentuk BUMDes jika memang ada potensi dan kesepakatan warga.
- Jika potensi terbatas atau SDM belum siap, desa bisa memilih fokus pada program lain terlebih dahulu.
BUMDes idealnya lahir dari musyawarah warga dan kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas.
🌟 Kisah Sukses BUMDes
- BUMDes Tirta Mandiri (Desa Ponggok, Klaten) → sukses mengelola wisata air, menghasilkan miliaran rupiah per tahun.
- BUMDes Niagara (Desa Wangisagara, Bandung) → mengelola air minum dan wisata edukasi, meningkatkan pendapatan desa sekaligus memperkuat identitas lokal.
- BUMDes Binangun Jati Unggul (Kulon Progo) → dipimpin perempuan muda, berhasil menggerakkan koperasi dan wisata edukatif berbasis partisipasi warga.
⚠️ Kisah Gagal BUMDes
Tidak sedikit BUMDes yang gagal atau stagnan:
- Ada yang hanya berdiri di atas kertas, tanpa usaha nyata.
- Ada yang bangkrut karena manajemen lemah, laporan tidak transparan, atau konflik kepentingan.
- Ada pula yang membuka unit usaha tanpa kajian potensi, sehingga tidak diminati warga.
Kegagalan ini biasanya terjadi karena:
- Kurangnya SDM terlatih
- Minimnya pendampingan teknis
- Tidak adanya transparansi
- Usaha tidak sesuai kebutuhan desa
🌱 Pelajaran Penting
- BUMDes bukan kewajiban, tapi peluang.
- Keberhasilan datang dari partisipasi warga, transparansi, dan pengelolaan profesional.
- Kegagalan jadi pengingat bahwa BUMDes bukan sekadar formalitas, melainkan harus lahir dari kebutuhan nyata dan potensi lokal.
✨ Penutup
BUMDes adalah cerita tentang harapan. Ada yang berhasil, ada yang gagal, tapi semuanya memberi pelajaran:
Desa bisa mandiri, asal bersama-sama, dengan usaha yang sesuai potensi dan dikelola secara jujur. (ds)