Bertetangga: Belajar dari Kisah Yai Mim yang Viral

Belakangan ini, kisah Yai Mim yang viral di media sosial membuka banyak mata tentang arti pentingnya menjaga hubungan bertetangga. Tidak jarang, masalah kecil bisa membesar karena kurangnya komunikasi, prasangka, hingga tindakan yang tidak bijak dari pihak-pihak terkait.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak semudah itu. Permasalahan kecil dapat membesar hanya karena miskomunikasi, ditambah bumbu-bumbu cerita yang menjurus pada fitnah dan sikap munafik. Kisah yang sempat viral tentang Dr. Muhammad Imam Muslimin (Yai Mim) dan istrinya menjadi cermin nyata bagaimana persoalan sederhana bisa melebar hingga menghebohkan publik.

Peran Tetangga dalam Islam

Islam menekankan betapa pentingnya hubungan dengan tetangga. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:
“Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga akan mendapatkan hak waris.” (HR. Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa memilih rumah bukan hanya soal harga atau lokasi, tetapi juga memilih lingkungan dan tetangga. Keharmonisan dengan tetangga menjadi kunci ketenangan hidup sehari-hari.

Jangan Terburu-buru Menghakimi

Di era digital, masalah sering melebar karena postingan sepihak yang viral. Seseorang yang merasa korban bisa dengan mudah mempublikasikan versi ceritanya. Padahal, tidak semua yang tampak di media sosial sesuai kenyataan. Bisa jadi ada niat untuk menjatuhkan atau bahkan memfitnah. Karena itu, penting untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan mendengar sisi lain sebelum ikut berkomentar.

Masalah Hukum dalam Bertetangga

Dalam kehidupan bertetangga, ada batas-batas hukum yang perlu dipahami:

  1. Perkataan Buruk & Persekusi Tetangga
    • Bisa dikenakan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik),
    • Pasal 311 KUHP (fitnah),
    • Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
    • Jika dilakukan di media sosial, dapat terkena UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan/pencemaran nama baik.
  2. Masuk Rumah Tanpa Izin
    • Diatur dalam Pasal 167 KUHP, masuk ke rumah orang tanpa izin atau melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 9 bulan.
  3. Penghuni Tetap vs Pengontrak
    • Pengontrak yang sah secara hukum (dengan perjanjian sewa yang jelas) memiliki hak tinggal penuh selama masa kontrak.
    • Pemilik rumah/penghuni tetap memiliki kedudukan kepemilikan yang lebih tinggi.
    • Namun keduanya tetap memiliki perlindungan hukum sesuai aturan perdata dan pidana.

Mediasi RT, RW, dan Pemerintah Setempat

Umumnya, masalah antarwarga diselesaikan melalui mediasi oleh RT, RW, hingga kelurahan. Namun, jika mediasi dilakukan tidak adil dan berujung pada keputusan sepihak, misalnya RT mengusir penghuni tetap dengan alasan “meresahkan”, maka hal ini tidak dibenarkan.

Alasannya:

  • RT/RW bukan lembaga hukum yang berhak mengusir warga.
  • Pengusiran tanpa dasar hukum jelas bisa dianggap melanggar HAM.
  • Hanya aparat berwenang (kepolisian atau pengadilan) yang dapat mengeluarkan keputusan hukum yang sah.

Hikmah dari Kasus Yai Mim

Kisah viral ini memberi banyak pelajaran bagi kita semua:

  • Bertetangga adalah amanah yang harus dijaga dengan akhlak dan adab.
  • Jangan mudah percaya pada postingan negatif di media sosial tanpa klarifikasi.
  • Hukum Indonesia melindungi hak semua pihak, baik penghuni tetap maupun pengontrak.
  • Mediasi harus berjalan adil, tidak berat sebelah, dan mengedepankan keadilan sosial.

Penutup

Belajar dari kasus Yai Mim, kita diajak untuk lebih bijak dalam bermasyarakat. Islam mengajarkan untuk menjaga lisan, menghormati tetangga, dan menghindari fitnah. Dari sisi hukum, ada jalur yang sah jika terjadi perselisihan.

Dengan demikian, harmoni bertetangga tidak hanya menjadi tuntutan sosial, tetapi juga bagian dari ibadah dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.


Add a Comment