Antara Harapan Transparansi dan Realitas Proses Pertanahan

Memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku

Ditulis oleh Mohamad Sobari

Mengurus sertipikat tanah sering kali menjadi pengalaman yang melelahkan. Bukan hanya karena prosesnya panjang, tetapi juga karena minimnya informasi yang bisa diakses oleh pemohon. Setelah berkas diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga kerap berada pada posisi menunggu tanpa kepastian: menunggu dipanggil, menunggu kabar, menunggu selesai.

Di titik inilah aplikasi Sentuh Tanahku hadir, membawa harapan baru atas transparansi layanan pertanahan. Sebuah ikhtiar digital dari negara agar warga tidak lagi sepenuhnya berada dalam ruang gelap birokrasi.

Namun, seperti banyak inovasi layanan publik lainnya, manfaat aplikasi ini sangat bergantung pada dua hal penting: sejauh mana warga memahami dan menggunakannya, serta sejauh mana sistem di baliknya benar-benar berjalan konsisten dan informatif.


Sentuh Tanahku: Niat Baik Negara

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan platform resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dirancang agar masyarakat dapat:

  • Memantau status berkas pertanahan
  • Mengakses informasi sertipikat
  • Mengurangi ketergantungan pada perantara atau calo

Secara konsep, ini adalah langkah maju. Negara berupaya membuka proses yang sebelumnya tertutup dan sulit diakses menjadi lebih transparan, sekaligus mendorong kemandirian warga dalam mengawasi layanan publik.


Tanda Terima dan Nomor Berkas: Kunci Awal Transparansi

Saat mengajukan berkas ke BPN, pemohon akan menerima Tanda Terima Dokumen. Di dalamnya tercantum Nomor Berkas Permohonan, yang seharusnya menjadi pintu masuk utama untuk memantau proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sayangnya, tidak semua pemohon mendapatkan pemahaman bahwa nomor ini bisa digunakan untuk mengecek status berkas secara mandiri. Akibatnya, banyak warga tetap berada dalam posisi pasif—menunggu tanpa tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi pada berkasnya.

Padahal, di sinilah transparansi seharusnya dimulai.


Mengecek Berkas Bukan Berarti Tidak Percaya

Masih ada anggapan di masyarakat bahwa mengecek status berkas, baik ke kantor BPN maupun melalui aplikasi, berarti tidak percaya kepada petugas. Padahal, justru sebaliknya.

Partisipasi aktif warga adalah bagian penting dari transparansi layanan publik. Dengan memanfaatkan Sentuh Tanahku, warga bisa:

  • Memahami tahapan proses pertanahan
  • Mengetahui apakah berkas masih diproses atau tertahan
  • Menghindari kesalahpahaman dan informasi simpang siur

Mengecek bukan untuk mencurigai, melainkan untuk memahami.


Ketika Berkas “Tertahan”, Bukan “Ditolak”

Pengalaman di lapangan menunjukkan, banyak proses pertanahan yang tertunda bukan karena ditolak, melainkan karena menunggu kelengkapan persyaratan lain. Salah satu yang paling sering terjadi adalah validasi BPHTB di UPPD yang belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini:

  • Proses di BPN tidak berhenti, tetapi menunggu
  • Balik nama belum bisa dilanjutkan
  • Pemohon sering kali tidak mendapatkan penjelasan yang memadai

Di sinilah aplikasi Sentuh Tanahku seharusnya berperan sebagai jembatan informasi, agar warga memahami bahwa berkasnya tertahan, bukan gagal.


Digitalisasi Tak Boleh Menjadi Beban Baru

Masalah muncul ketika aplikasi sudah tersedia, tetapi:

  • Informasi tidak diperbarui secara berkala
  • Pemohon tidak mendapatkan pendampingan singkat
  • Status berkas tidak menjelaskan kendala secara spesifik

Jika kondisi ini terjadi, digitalisasi justru berpotensi menjadi beban baru bagi warga. Aplikasi yang seharusnya menenangkan malah menambah kecemasan. Transparansi tidak cukup hanya dengan sistem, tetapi juga dengan kejelasan informasi.


Pentingnya Komunikasi dan Pengawalan

Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku perlu dibarengi dengan:

  • Komunikasi terbuka antara petugas dan pemohon
  • Kejelasan istilah: tertahan, menunggu, dalam proses
  • Kesadaran warga untuk melakukan monitoring secara wajar

Transparansi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal bahasa dan sikap dalam pelayanan publik.

Ketika Proses Dipermainkan Calo: Perspektif Hukum (Edukasi)

Dalam praktiknya, sebagian keterlambatan justru terjadi karena peran calo atau perantara tidak resmi yang memperlambat proses, menahan informasi, bahkan merugikan pembeli rumah.

Secara edukatif dan umum (bukan tuduhan personal), perbuatan tersebut berpotensi dikenai:

1. Penipuan – Pasal 378 KUHP

Jika menjanjikan proses cepat, meminta uang, tetapi tidak bekerja sebagaimana dijanjikan.
Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.

2. Penggelapan – Pasal 372 KUHP

Jika menerima uang atau dokumen lalu disalahgunakan atau ditahan tanpa alasan sah.
Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.

3. Pemerasan – Pasal 368 KUHP

Jika meminta tambahan uang dengan ancaman proses diperlambat.
Ancaman: Penjara maksimal 9 tahun.

4. Suap atau Perantara Suap

Jika mengaku bisa “melicinkan” urusan dengan oknum pejabat.
Dasar hukum: UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

5. Perbuatan Melawan Hukum (Perdata)

Gugatan ganti rugi atas kerugian waktu dan materi.
Dasar: Pasal 1365 KUHPerdata.


Catatan Penting untuk Publik

  • BPN tidak mengakui calo sebagai bagian dari sistem resmi
  • Semua proses pertanahan memiliki alur dan jangka waktu
  • Sentuh Tanahku dapat membantu mengetahui apakah berkas:
    • Sedang diproses
    • Tertahan karena syarat

Atau tidak bergerak sama sekali


Penutup: Dari Menunggu Menjadi Mengerti

Sentuh Tanahku bukan solusi instan untuk semua persoalan pertanahan. Namun, jika dimanfaatkan dengan baik, aplikasi ini mampu mengubah posisi warga: dari sekadar menunggu menjadi mengerti dan terlibat.

Pada akhirnya, urusan tanah bukan hanya soal sertipikat, tetapi tentang kepastian hukum dan rasa aman. Dan transparansi yang baik selalu dimulai dari informasi yang bisa diakses dan dipahami bersama. (ds)


Sumber & Rujukan

  • Kementerian ATR/BPN – Aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pengalaman lapangan pemohon layanan pertanahan
  • Regulasi dan praktik layanan pertanahan di Indonesia

Add a Comment