ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) AKMC
Bismillahirrahmanirrahim
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Nama
Organisasi
Organisasi ini bernama Alumni Keluarga Muslim Citibank, disingkat AKMC, yang mencerminkan semangat kebersamaan dan ukhuwah di antara alumni keluarga Muslim yang pernah bekerja di Citibank. - Waktu
Berdiri
AKMC didirikan secara resmi pada tanggal 13 Desember 2024. Tanggal ini dipilih untuk menandai komitmen bersama dalam mempererat silaturahmi, berbagi pengalaman, dan memperkuat persaudaraan. - Tempat
Kedudukan
Kantor pusat AKMC berlokasi di Jakarta, Indonesia, yang dipilih karena letaknya yang strategis dan kemudahan akses bagi anggotanya yang tersebar di berbagai wilayah.
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN KEGIATAN
- Asas
AKMC berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yang meliputi kejujuran, keadilan, persaudaraan, dan saling membantu dalam kebaikan. - Tujuan
Tujuan AKMC adalah:- Membangun dan mempererat silaturahmi serta ukhuwah Islamiyah antar alumni.
- Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi positif dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islami.
- Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya, AKMC menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:- Kajian Islami dan diskusi rutin untuk meningkatkan pemahaman agama dan keimanan anggota.
- Program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, seperti bakti sosial, beasiswa, dan bantuan kemanusiaan.
- Kegiatan yang mendukung pengembangan pribadi dan profesional anggota, seperti pelatihan, seminar, dan workshop.
BAB III: KEANGGOTAAN
- Kriteria
Anggota
Keanggotaan terbuka bagi alumni Muslim yang pernah bekerja di Citibank. Alumni yang memenuhi kriteria dapat mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. - Hak
dan Kewajiban Anggota
- Hak Anggota: Menghadiri rapat, memberikan masukan dalam forum resmi, dan berpartisipasi dalam kegiatan AKMC.
- Kewajiban Anggota: Mematuhi AD/ART, aktif dalam kegiatan, dan menjaga nama baik organisasi.
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI
- Struktur Kepemimpinan
Struktur kepemimpinan AKMC terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang, yang disusun untuk mendukung kelancaran operasional organisasi. - Susunan Pengurus AKMC
- Ketua:
- Ketua Umum: Kukuh Budisaroso
- Ketua 1: Agung Prakoso
- Ketua 2: Mangku Rasyawal
- Sekretaris:
- Sekretaris Umum: M. Sobari
- Sekretaris 1: Ajeng Widiasta
- Sekretaris 2: M. Nur’Alim
- Bendahara:
- Bendahara Umum: Eka Aristiyani
- Bendahara 1: Ira Sofyan
- Bidang Kepengurusan:
- Kepala Bidang Kemanusiaan, Sosial, dan Kepedulian Lingkungan: Ricko Yanuarto
- Kepala Bidang Keislaman dan Penguatan Spiritual: Duriyat
- Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Usaha Bersama: Setio Widodo
- Kepala Bidang Hubungan Alumni dan Silaturahmi: Virla
- Ketua:
- Masa Jabatan
Pengurus AKMC menjabat selama 5 tahun untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi program. - Cara Pemilihan
Pemilihan pengurus dilakukan melalui pemilu internal atau musyawarah yang melibatkan seluruh anggota aktif.
BAB V: KEUANGAN
- Sumber
Dana
Sumber dana AKMC berasal dari:- Iuran anggota secara berkala.
- Donasi dan sponsor yang sesuai dengan visi dan misi organisasi.
- Usaha yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
- Pengelolaan
Keuangan
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan laporan keuangan yang disampaikan kepada anggota secara rutin.
BAB VI: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan
mayoritas anggota yang hadir.
BAB VII: PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi dapat dilakukan jika tujuan organisasi tidak relevan.
Semua aset akan dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariat Islam.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I: KEANGGOTAAN
- Prosedur
Pendaftaran
Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran dan menyetujui AD/ART AKMC. - Berakhirnya
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila anggota mengundurkan diri secara tertulis atau diberhentikan karena melanggar AD/ART.
BAB II: RAPAT ORGANISASI
- Jenis
Rapat
- Rapat Kerja untuk evaluasi dan pelaksanaan program.
- Musyawarah Besar untuk keputusan strategis dan perubahan AD/ART.
- Rapat Divisi untuk koordinasi bidang tertentu.
- Keputusan
Rapat
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN
- Pembayaran
Iuran
Besaran iuran ditetapkan dalam Rapat Tahunan berdasarkan kebutuhan organisasi. - Laporan
Keuangan
Laporan keuangan disampaikan berkala untuk menjaga transparansi.
BAB IV: PELAKSANAAN KEGIATAN
- Penyusunan
Program
Program kerja disusun pada awal periode kepengurusan dengan melibatkan pengurus dan mempertimbangkan masukan anggota. - Pelaporan
Kegiatan
Setiap kegiatan wajib dilaporkan kepada pengurus untuk dokumentasi dan evaluasi.
BAB V: SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Sanksi
- Teguran lisan untuk pelanggaran ringan.
- Teguran tertulis untuk pelanggaran lebih serius.
- Pemberhentian keanggotaan untuk pelanggaran berat.
- Penyelesaian
Sengketa
Sengketa diselesaikan melalui musyawarah dengan prinsip syariat Islam.
BAB VI: PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Besar, yang merupakan forum tertinggi untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi organisasi.
Alhamdulillahirobbil’alamin
Related Posts
-
Diskusi Santai WAG Pengurus AKMC (22 Desember 2024)
Tidak ada Komentar | Des 22, 2024
-
Diskusi Online: Bahas Ketua Umum KMC Bersama Kukuh Budi Saroso
Tidak ada Komentar | Des 17, 2024
-
Alumni Keluarga Muslim Citibank (AKMC): Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Ukhuwah yang Berkelanjutan
Tidak ada Komentar | Des 16, 2024
-
Sejarah Pendirian Keluarga Muslim Citibank (KMC): Membina Ukhuwah Islamiyah di Dunia Perbankan
Tidak ada Komentar | Des 4, 2024
About The Author
darustation
berkembang dengan terencana