ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) AKMC

Bismillahirrahmanirrahim

BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  1. Nama Organisasi
    Organisasi ini bernama Alumni Keluarga Muslim Citibank, disingkat AKMC, yang mencerminkan semangat kebersamaan dan ukhuwah di antara alumni keluarga Muslim yang pernah bekerja di Citibank.
  2. Waktu Berdiri
    AKMC didirikan secara resmi pada tanggal 13 Desember 2024. Tanggal ini dipilih untuk menandai komitmen bersama dalam mempererat silaturahmi, berbagi pengalaman, dan memperkuat persaudaraan.
  3. Tempat Kedudukan
    Kantor pusat AKMC berlokasi di Jakarta, Indonesia, yang dipilih karena letaknya yang strategis dan kemudahan akses bagi anggotanya yang tersebar di berbagai wilayah.

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN KEGIATAN

  1. Asas
    AKMC berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yang meliputi kejujuran, keadilan, persaudaraan, dan saling membantu dalam kebaikan.
  2. Tujuan
    Tujuan AKMC adalah:
    • Membangun dan mempererat silaturahmi serta ukhuwah Islamiyah antar alumni.
    • Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi positif dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islami.
  3. Kegiatan
    Untuk mencapai tujuannya, AKMC menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:
    • Kajian Islami dan diskusi rutin untuk meningkatkan pemahaman agama dan keimanan anggota.
    • Program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, seperti bakti sosial, beasiswa, dan bantuan kemanusiaan.
    • Kegiatan yang mendukung pengembangan pribadi dan profesional anggota, seperti pelatihan, seminar, dan workshop.

BAB III: KEANGGOTAAN

  1. Kriteria Anggota
    Keanggotaan terbuka bagi alumni Muslim yang pernah bekerja di Citibank. Alumni yang memenuhi kriteria dapat mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  2. Hak dan Kewajiban Anggota
    • Hak Anggota: Menghadiri rapat, memberikan masukan dalam forum resmi, dan berpartisipasi dalam kegiatan AKMC.
    • Kewajiban Anggota: Mematuhi AD/ART, aktif dalam kegiatan, dan menjaga nama baik organisasi.

BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI

  1. Struktur Kepemimpinan
    Struktur kepemimpinan AKMC terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang, yang disusun untuk mendukung kelancaran operasional organisasi.
  2. Susunan Pengurus AKMC
    • Ketua:
      • Ketua Umum: Kukuh Budisaroso
      • Ketua 1: Agung Prakoso
      • Ketua 2: Mangku Rasyawal
    • Sekretaris:
      • Sekretaris Umum: M. Sobari
      • Sekretaris 1: Ajeng Widiasta
      • Sekretaris 2: M. Nur’Alim
    • Bendahara:
      • Bendahara Umum: Eka Aristiyani
      • Bendahara 1: Ira Sofyan
    • Bidang Kepengurusan:
      • Kepala Bidang Kemanusiaan, Sosial, dan Kepedulian Lingkungan: Ricko Yanuarto
      • Kepala Bidang Keislaman dan Penguatan Spiritual: Duriyat
      • Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Usaha Bersama: Setio Widodo
      • Kepala Bidang Hubungan Alumni dan Silaturahmi: Virla
  3. Masa Jabatan
    Pengurus AKMC menjabat selama 5 tahun untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi program.
  4. Cara Pemilihan
    Pemilihan pengurus dilakukan melalui pemilu internal atau musyawarah yang melibatkan seluruh anggota aktif.

BAB V: KEUANGAN

  1. Sumber Dana
    Sumber dana AKMC berasal dari:
    • Iuran anggota secara berkala.
    • Donasi dan sponsor yang sesuai dengan visi dan misi organisasi.
    • Usaha yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
  2. Pengelolaan Keuangan
    Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan laporan keuangan yang disampaikan kepada anggota secara rutin.

BAB VI: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan mayoritas anggota yang hadir.

BAB VII: PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi dapat dilakukan jika tujuan organisasi tidak relevan. Semua aset akan dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariat Islam.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I: KEANGGOTAAN

  1. Prosedur Pendaftaran
    Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran dan menyetujui AD/ART AKMC.
  2. Berakhirnya Keanggotaan
    Keanggotaan berakhir apabila anggota mengundurkan diri secara tertulis atau diberhentikan karena melanggar AD/ART.

BAB II: RAPAT ORGANISASI

  1. Jenis Rapat
    • Rapat Kerja untuk evaluasi dan pelaksanaan program.
    • Musyawarah Besar untuk keputusan strategis dan perubahan AD/ART.
    • Rapat Divisi untuk koordinasi bidang tertentu.
  2. Keputusan Rapat
    Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN

  1. Pembayaran Iuran
    Besaran iuran ditetapkan dalam Rapat Tahunan berdasarkan kebutuhan organisasi.
  2. Laporan Keuangan
    Laporan keuangan disampaikan berkala untuk menjaga transparansi.

BAB IV: PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Penyusunan Program
    Program kerja disusun pada awal periode kepengurusan dengan melibatkan pengurus dan mempertimbangkan masukan anggota.
  2. Pelaporan Kegiatan
    Setiap kegiatan wajib dilaporkan kepada pengurus untuk dokumentasi dan evaluasi.

BAB V: SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Sanksi
    • Teguran lisan untuk pelanggaran ringan.
    • Teguran tertulis untuk pelanggaran lebih serius.
    • Pemberhentian keanggotaan untuk pelanggaran berat.
  2. Penyelesaian Sengketa
    Sengketa diselesaikan melalui musyawarah dengan prinsip syariat Islam.

BAB VI: PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Besar, yang merupakan forum tertinggi untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi organisasi.

Alhamdulillahirobbil’alamin

Add a Comment