Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Transportasi Umum: Antara Kesadaran, Keberanian, dan Payung Hukum
Setiap hari, jutaan orang bergantung pada transportasi umum—dari kereta, bus, hingga angkutan kota. Di Indonesia, kita mengenal operator seperti PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Transportasi Jakarta, serta jaringan angkutan darat yang berada di bawah Organisasi Angkutan Darat.
Transportasi umum seharusnya menjadi ruang aman bagi semua. Tapi realitasnya belum sepenuhnya demikian.
Di balik rutinitas naik-turun kendaraan, ada cerita yang sering tidak terdengar: pelecehan seksual.

Masalah yang Nyata, Tapi Sering Dianggap Biasa
Pelecehan seksual di transportasi umum bukan isu baru. Ia hadir dalam berbagai bentuk:
- Sentuhan fisik tanpa izin
- Tatapan yang tidak pantas
- Komentar verbal yang melecehkan
- Hingga tindakan yang lebih serius
Ironisnya, banyak yang masih menganggap ini sebagai “risiko” naik transportasi umum.
Padahal, ini bukan risiko. Ini pelanggaran.
Kampanye yang Mulai Terlihat
Beberapa tahun terakhir, kampanye mulai digencarkan.
PT Transportasi Jakarta aktif mengedukasi melalui:
- Pengumuman di bus dan halte
- Poster dan visual kampanye
- Kehadiran petugas
Begitu juga PT Kereta Commuter Indonesia yang mendorong kesadaran melalui berbagai media dan fasilitas.
Namun, jika jujur, kampanye ini masih terasa “satu arah”. Edukasi ada, tapi efek jera terhadap pelaku belum terasa kuat.
Budaya Diam: Masalah yang Lebih Dalam
Yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah budaya diam.
Banyak korban memilih untuk tidak melapor karena:
- Takut disalahkan
- Malu
- Tidak percaya sistem
- Menganggap tidak akan ada perubahan
Di sinilah masalah utamanya.
Bukan hanya pada pelaku, tapi pada lingkungan yang membiarkan.
Sebenarnya Sudah Ada Hukum yang Mengatur
Seringkali kita merasa seolah tidak ada aturan yang melindungi korban. Padahal, Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi yang cukup kuat.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ini adalah payung hukum terbaru yang secara khusus mengatur kekerasan seksual, termasuk:
- Pelecehan seksual fisik dan non-fisik
- Perlindungan korban
- Proses hukum yang lebih berpihak pada korban
Penting dicatat:
pelecehan di ruang publik, termasuk transportasi umum, masuk dalam kategori
yang bisa dipidana.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 281, 289, dll.)
KUHP juga mengatur perbuatan cabul dan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum.
Artinya, pelaku pelecehan di transportasi umum bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Meski fokus pada lingkup rumah tangga, UU ini memperkuat pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
4. Regulasi Transportasi dan Pelayanan Publik
Operator seperti PT Transportasi Jakarta dan PT Kereta Commuter Indonesia juga terikat pada aturan pelayanan publik yang mewajibkan:
- Keamanan penumpang
- Kenyamanan perjalanan
- Perlindungan dari tindakan kriminal
👉 Artinya jelas:
bukan hanya melanggar norma, pelecehan seksual juga melanggar hukum.
Saran Darustation: Jangan Berhenti di Kampanye
Dari sudut pandang Darustation, kampanye ini harus naik level—dari sekadar himbauan menjadi sistem yang nyata.
1. Sistem Pelaporan yang Nyata dan Cepat
- Tombol darurat
- QR code pengaduan
- Integrasi aplikasi
Korban tidak boleh dipersulit saat ingin melapor.
2. Petugas yang Benar-Benar Siap
- Bukan hanya hadir, tapi terlatih
- Tahu cara menangani korban
- Tahu prosedur hukum
3. Kampanye yang Menyasar Pelaku
Selama ini pesan lebih banyak ke korban.
Ke depan harus lebih tegas:
“Pelaku akan ditindak, bukan hanya diperingatkan.”
4. Penumpang sebagai Sistem Sosial
Transportasi umum adalah ruang bersama.
Jika ada kejadian:
- Jangan diam
- Berani membantu
- Minimal menjadi saksi
5. Transparansi Kasus
Operator dan pihak terkait perlu membuka:
- Data kasus
- Tindak lanjut
- Sanksi
Agar publik percaya bahwa sistem bekerja.
Refleksi: Aman Itu Dibangun, Bukan Diharapkan
Transportasi umum bukan hanya soal berpindah tempat. Ia adalah cermin peradaban.
Kalau masih ada pelecehan, berarti ada yang belum selesai:
- Sistem belum kuat
- Budaya belum berubah
- Keberanian belum merata

Penutup: Dari Diam ke Gerakan
Kita tidak kekurangan aturan.
Kita tidak kekurangan kampanye.
Yang sering kurang adalah keberanian untuk bertindak.
Karena pada akhirnya:
- Pelaku berani karena situasi memungkinkan
- Korban diam karena merasa sendiri
Maka tugas kita bersama adalah mengubah itu.
Dari ruang yang permisif menjadi ruang yang protektif.
Dari diam menjadi gerakan.