BUMDes Kacau Balau: Anggaran Puluhan Juta, Hasil Nol Besar?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Ia dirancang sebagai instrumen untuk mengelola potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di banyak tempat, harapan itu justru berubah menjadi kekecewaan.

Anggaran sudah digelontorkan hingga puluhan juta rupiah, tetapi hasilnya nyaris tidak terlihat. Program tanam jagung gagal total, ternak kambing banyak yang mati, dan tidak ada keberlanjutan usaha. Yang tersisa hanyalah laporan yang tidak jelas dan pertanyaan yang tidak pernah terjawab.

Gagal Panen: Bukan Sekadar Faktor Alam

Kegagalan tanam jagung sering kali dianggap sebagai akibat cuaca. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, banyak kesalahan mendasar sejak awal: tidak ada uji kelayakan lahan, salah memilih bibit, hingga tidak adanya pendampingan teknis.

Akibatnya, kesalahan kecil menjadi kerugian besar. Anggaran habis, hasil nihil.

Ternak Mati: Cermin Buruknya Manajemen

Program peternakan kambing pun bernasib sama. Kandang tidak layak, pakan tidak standar, dan minimnya pengawasan kesehatan menyebabkan banyak ternak mati.

Lebih ironis lagi, sering tidak ada pencatatan yang jelas. Tidak ada data yang bisa dijadikan dasar evaluasi. Ini menunjukkan bahwa usaha dijalankan tanpa sistem yang benar.

Desa yang Sunyi: Tanpa Publikasi, Tanpa Pertanyaan, Tanpa Tanggung Jawab

Yang paling memprihatinkan adalah suasana desa yang seakan membisu. Tidak ada publikasi, tidak ada laporan terbuka, dan tidak ada ruang diskusi.

Masyarakat tidak tahu:

  • berapa anggaran yang digunakan
  • bagaimana proses pelaksanaannya
  • apa hasil akhirnya

Ketika tidak ada yang bertanya, maka tidak ada yang menjawab. Ketika tidak ada transparansi, maka tidak ada kepercayaan.

Direktur BUMDes Harus Memberi Penjelasan

Direktur BUMDes sebagai penanggung jawab operasional tidak boleh diam. Ia wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat:

  • bagaimana perencanaan dilakukan
  • ke mana anggaran digunakan
  • apa penyebab kegagalan
  • apa langkah perbaikan

Ini adalah bentuk tanggung jawab, bukan pilihan.

Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan BUMDes.

Lalu, Di Mana Peran Kepala Desa dan BPD?

Masalah ini tidak bisa dibebankan hanya kepada direktur BUMDes. Ada peran penting pihak lain yang tidak boleh lepas dari tanggung jawab.

Kepala Desa sebagai pembina memiliki tanggung jawab untuk:

  • memastikan BUMDes berjalan sesuai tujuan
  • memberikan arahan dan pengawasan umum
  • melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola

Jika terjadi kegagalan besar tanpa perbaikan, maka pembinaan patut dipertanyakan.

Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pengawas juga memiliki peran krusial:

  • mengawasi penggunaan anggaran
  • memastikan adanya transparansi
  • menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat

Jika tidak ada kontrol dari BPD, maka fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran pembina dan pengawas bukan formalitas. Keduanya adalah pilar penting agar tata kelola desa berjalan dengan baik.

Masyarakat Tidak Boleh Diam

Di tengah kondisi ini, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Justru masyarakat harus menjadi pemantau aktif.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat:

  • meminta laporan terbuka melalui forum desa
  • mengajukan pertanyaan secara resmi
  • mendorong musyawarah evaluasi
  • ikut mengawasi jalannya program

Partisipasi masyarakat adalah kunci. Karena tanpa kontrol dari warga, sistem akan mudah disalahgunakan.

Akar Masalah: Sistem yang Tidak Dibangun

Masalah utama tetap sama: tidak adanya sistem yang jelas.

  • tidak ada perencanaan bisnis
  • tidak ada SOP
  • tidak ada target dan evaluasi
  • tidak ada transparansi

BUMDes akhirnya hanya menjadi proyek sesaat, bukan usaha berkelanjutan.

Jalan Keluar: Semua Harus Bergerak

Perbaikan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Harus ada gerakan bersama:

  1. Direktur menjelaskan secara terbuka
  2. Kepala desa melakukan evaluasi dan pembinaan serius
  3. BPD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif
  4. Masyarakat terlibat sebagai pemantau

Penutup

BUMDes adalah amanah bersama. Ketika gagal, maka semua pihak harus bercermin.

Tidak boleh ada lagi:

  • yang diam ketika masalah terjadi
  • yang lepas tangan dari tanggung jawab
  • yang menutup informasi dari masyarakat

Dan yang paling penting, masyarakat tidak boleh terus diam. Karena perubahan hanya terjadi ketika ada yang berani bertanya, mengawasi, dan bertindak.


Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
  • Pedoman Pengelolaan BUMDes (Kemendes PDTT)
  • Praktik tata kelola BUMDes di Indonesia

Add a Comment