Sampah Perumahan Langsung ke TPA: Tanpa TPS, Tanpa Pengolahan, Tanpa Transparansi?
Di banyak kawasan perumahan saat ini, kita mulai melihat pola yang berbeda dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Jika dahulu alur pengelolaannya cukup jelas—dari rumah menuju TPS (Tempat Pembuangan Sementara) lalu diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir)—kini di beberapa wilayah sampah justru langsung diangkut oleh truk dinas kebersihan menuju TPA.
Bagi sebagian warga, sistem ini mungkin terlihat praktis. Sampah diambil dari lingkungan perumahan, lalu hilang begitu saja dibawa truk. Namun jika ditelusuri lebih jauh, muncul beberapa pertanyaan penting:
- Mengapa TPS tidak lagi digunakan?
- Mengapa sampah tidak dipilah atau diolah terlebih dahulu?
- Apakah sistem ini sudah sesuai dengan regulasi pengelolaan sampah?
- Dan yang juga sering dipertanyakan warga: bagaimana transparansi biaya pengangkutan sampah?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena sampah bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi juga menyangkut sistem pengelolaan lingkungan dan tata kelola publik.

Regulasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Secara hukum, pengelolaan sampah di Indonesia sudah memiliki dasar yang cukup jelas, terutama melalui:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya soal membuang, tetapi meliputi beberapa tahapan penting:
- Pemilahan
- Pengumpulan
- Pengangkutan
- Pengolahan
- Pemrosesan akhir di TPA
Artinya, konsep pengelolaan sampah sebenarnya menekankan bahwa TPA adalah tahap terakhir, bukan tahap pertama.
Jika sampah langsung dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan dan pengolahan, maka beban TPA akan semakin besar dan umur operasionalnya akan semakin pendek.
Mengapa TPS Semakin Jarang Digunakan?
Di lapangan, ada beberapa alasan mengapa banyak TPS tidak lagi difungsikan secara optimal.
1. Konflik sosial di lingkungan warga
Banyak warga tidak ingin TPS berada di dekat rumahnya karena dianggap menimbulkan:
- bau tidak sedap
- lalat dan tikus
- pemandangan yang kurang nyaman
Fenomena ini sering disebut sebagai NIMBY (Not In My Backyard).
Akibatnya, beberapa TPS ditutup atau dipindahkan karena adanya penolakan dari warga sekitar.
2. TPS sering berubah menjadi tempat penumpukan sampah
Dalam praktiknya, banyak TPS tidak dikelola dengan baik sehingga berubah menjadi gunungan sampah terbuka.
Jika pengangkutan terlambat, TPS dapat menimbulkan:
- bau menyengat
- air lindi dari sampah
- pencemaran lingkungan
Karena alasan ini, sebagian pemerintah daerah memilih sistem pengangkutan langsung ke TPA.
3. Pertimbangan efisiensi operasional
Sebagian dinas kebersihan menilai bahwa pengangkutan langsung dari perumahan ke TPA lebih efisien karena:
- tidak perlu berhenti di TPS
- pengangkutan lebih cepat
- biaya operasional dianggap lebih sederhana
Namun sistem ini juga memiliki kelemahan besar: tidak ada proses pemilahan dan pengolahan sampah sebelum dibuang.
Jika Tidak Ada TPS, Peran RT dan RW Menjadi Penting
Dalam kondisi tidak adanya TPS, sebenarnya masih ada solusi yang cukup efektif di tingkat masyarakat.
Salah satunya adalah bank sampah di tingkat RT dan RW.
Melalui sistem ini, warga dapat mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing dengan cara:
Pemilahan sampah rumah tangga
Misalnya:
- plastik
- kertas
- kardus
- botol
- logam
Sampah-sampah tersebut dapat dikumpulkan melalui bank sampah lingkungan.
Pengolahan sampah organik
Sampah organik seperti sisa makanan atau daun dapat diolah menjadi:
- kompos
- pupuk tanaman
- pakan maggot
Jika pemilahan dilakukan dari rumah, maka volume sampah yang benar-benar dibuang ke TPA akan jauh lebih sedikit.
Dengan kata lain, TPA hanya menerima sampah residu yang memang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Pertanyaan Warga: Bagaimana Transparansi Biaya Sampah?
Di beberapa perumahan juga muncul pertanyaan lain yang cukup sensitif tetapi penting dibicarakan secara terbuka.
Yaitu mengenai biaya pengangkutan sampah.
Biasanya biaya ini dikumpulkan dari warga melalui pengurus RW setiap bulan, lalu disetor untuk operasional pengangkutan sampah oleh truk dari dinas terkait, baik dari tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Namun di beberapa lingkungan, warga sering tidak mengetahui secara jelas:
- berapa tarif resmi pengangkutan sampah dari pemerintah daerah
- berapa biaya operasional yang sebenarnya
- berapa yang disetorkan ke dinas terkait
- apakah ada laporan keuangan kepada warga
Ketiadaan informasi ini kadang menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Padahal dalam pengelolaan lingkungan yang baik, transparansi sangat penting agar:
- warga memahami sistem yang berjalan
- tidak muncul prasangka atau kesalahpahaman
- kepercayaan antar warga dan pengurus tetap terjaga.
Peran Developer: Perlu Regulasi dari Pemerintah Daerah
Masalah sampah juga berkaitan erat dengan pembangunan perumahan baru.
Banyak kawasan perumahan berkembang pesat, tetapi tidak semuanya dilengkapi dengan sistem pengelolaan sampah yang jelas sejak awal.
Karena itu diperlukan regulasi dari pemerintah kota atau kabupaten agar setiap pembangunan perumahan baru wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.
Misalnya:
- menyediakan bak atau area pengumpulan sampah lingkungan
- menyediakan tempat pengolahan sampah skala perumahan
- menerapkan sistem pemilahan sampah sejak awal
Dengan adanya aturan seperti ini, developer tidak hanya membangun rumah dan jalan, tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap sistem lingkungan yang berkelanjutan.
Tanggapan dan Saran Darustation
Melihat kondisi ini, Darustation memandang bahwa pengelolaan sampah di lingkungan perumahan perlu dikelola dengan pendekatan yang lebih partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Menguatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
RT dan RW dapat menjadi motor penggerak melalui program bank sampah dan edukasi
pemilahan sampah.
2. Mengembangkan bank sampah lingkungan.
Sistem ini dapat mengurangi volume sampah yang menuju TPA sekaligus memberi
nilai ekonomi bagi warga.
3. Mendorong transparansi biaya pengangkutan sampah.
Informasi sederhana mengenai biaya operasional dan setoran kepada dinas terkait
dapat disampaikan dalam forum warga.
4. Mendorong regulasi bagi developer perumahan.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap perumahan baru memiliki fasilitas
pengolahan sampah yang memadai.

Sampah Bukan Sekadar Dibuang
Masalah sampah sebenarnya bukan hanya soal truk pengangkut atau TPA.
Masalah utamanya adalah bagaimana kita mengelola sampah sejak dari rumah.
Jika semua sampah langsung dibuang ke TPA, maka TPA akan terus penuh.
Namun jika sampah mulai dipilah dan diolah sejak dari rumah, maka:
- volume sampah berkurang
- lingkungan lebih bersih
- bahkan bisa menghasilkan nilai ekonomi.
Mungkin sudah waktunya kita mengubah cara pandang:
sampah bukan sekadar untuk dibuang, tetapi untuk dikelola bersama.
Dan perubahan itu bisa dimulai dari langkah paling sederhana:
rumah → RT → bank sampah → lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (ds)