Kenapa Desa Sunyi Diam Saja?

Ada yang terasa janggal ketika sebuah desa yang berada dekat pusat ibu kota kabupaten, bahkan tak jauh dari ibu kota negara, justru tampak sunyi di ruang publik digitalnya. Bukan sunyi karena tak ada aktivitas, melainkan sunyi karena tak ada cerita yang dibagikan.

Padahal, pemerintah pusat dan daerah sedang gencar mendorong berbagai program strategis desa—mulai dari penguatan ekonomi warga, pengelolaan potensi lokal, hingga pembentukan kelembagaan ekonomi seperti Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes. Anehnya, jejak kegiatan itu nyaris tak terlihat di media sosial desa.

Lalu, ada apa sebenarnya?


Desa Ada, Program Ada, Tapi Publikasi Tiada

Di era digital, media sosial dan website desa bukan sekadar pelengkap. Ia adalah wajah desa, alat transparansi, dan ruang akuntabilitas publik. Ketika desa aktif berkegiatan namun tidak mempublikasikan apa pun, muncul pertanyaan wajar dari warga:

  • Apakah kegiatannya benar-benar berjalan?
  • Apakah hanya formalitas laporan?
  • Ataukah memang tidak ingin diketahui publik?

Diamnya kanal resmi desa bukan lagi soal teknis, melainkan soal sikap dan pilihan.


Media Sosial Desa Tak Terupdate, Website Resmi pun Mati

Yang lebih mengusik, media sosial desa tidak hanya sepi—tapi benar-benar tak terurus. Postingan terakhir sudah lama berlalu, komentar warga tak pernah dijawab, dan informasi publik tidak diperbarui.

Lebih ironis lagi, website resmi desa—yang seharusnya berfungsi sebagai dokumen publik dan arsip kegiatan—ternyata sudah lama tidak aktif. Padahal, biaya pembuatan dan pengelolaan website desa tidak kecil, karena bersumber dari anggaran negara.

Ketika website mati suri bertahun-tahun, pertanyaannya bergeser:

  • Ke mana anggarannya?
  • Mengapa tidak berkelanjutan?
  • Siapa yang diuntungkan dari hilangnya jejak digital desa?

Aktif Memantau Media Sosial Lain, Tapi Institusi Sendiri Diam

Paradoks lain muncul ketika aparatur desa terlihat aktif memantau media sosial warga, komunitas, bahkan kritik, tetapi kanal resmi institusi justru dibiarkan sunyi.

Ini menandakan bahwa aparatur melek digital dan sadar isu, namun memilih tidak menggunakan ruang resmi untuk menjawab, menjelaskan, atau berdialog.

Kesunyian ini bukan karena tidak mampu,
melainkan karena memilih diam.


Media Afiliasi Desa Ikut Menghilang

Tidak hanya akun resmi desa. Akun-akun yang berafiliasi dengan desa—akun pemuda, komunitas, informasi warga—perlahan menghilang.

Sebagian berhenti update.
Sebagian tidak bisa diakses.
Sebagian lenyap tanpa penjelasan.

Jika ini terjadi serentak, publik wajar bertanya:

ini kelalaian, atau upaya merapikan kesunyian?


Warga Diam, Aparat Menunggu Instruksi

Kesunyian digital diperkuat oleh pola lama:

  • warga memilih diam, karena merasa suara tak akan didengar,
  • aparat menunggu instruksi, karena takut salah langkah.

Inisiatif dianggap risiko.
Inovasi dianggap ancaman.

Akhirnya desa berjalan aman—tapi stagnan.


Pengaruh Tingkat Pendidikan: Minim Inovasi dan Motivasi

Faktor lain yang jarang dibahas terbuka adalah kualitas sumber daya manusia. Bukan soal pintar atau tidak, melainkan:

  • rendahnya literasi digital,
  • minimnya pemahaman tentang fungsi informasi publik,
  • tidak tumbuhnya budaya inovasi dan motivasi.

Akibatnya:

  • website hanya formalitas,
  • media sosial sekadar akun mati,
  • transparansi dianggap beban, bukan kewajiban.

Lalu, Apakah Ini Sekadar Etika atau Sudah Melanggar Aturan?

Di sinilah pertanyaan krusial muncul. Kesunyian digital desa bukan hanya soal moral, tapi juga hukum.

Berikut dasar perundang-undangan yang relevan.


Dasar Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 24

Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipatif.

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f

Kepala desa berkewajiban menjalankan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

➡️ Website mati dan media sosial tidak aktif berpotensi mengabaikan asas keterbukaan.


2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Pasal 1 angka 3

Pemerintah desa termasuk badan publik.

  • Pasal 7 ayat (1)

Badan publik wajib menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik.

  • Pasal 7 ayat (2)

Informasi harus tersedia cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.

➡️ Kanal informasi yang mati bertahun-tahun berarti hak warga untuk tahu tidak terpenuhi.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

  • Pasal 48

Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.


4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

➡️ Menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran, termasuk anggaran sistem informasi desa.


5. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023

tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

➡️ Dana desa diarahkan untuk:

  • sistem informasi desa,
  • penguatan kelembagaan,
  • partisipasi masyarakat.

Website dan media sosial seharusnya menjadi alat utama pertanggungjawaban publik, bukan formalitas proyek.


6. Peraturan Daerah & Peraturan Kepala Daerah

Umumnya mengatur:

  • kewajiban pengelolaan website desa,
  • publikasi APBDes,
  • keterbukaan kegiatan dan laporan desa.

➡️ Jika aturan ini ada tetapi tidak dijalankan, maka terjadi pelanggaran administratif.


Jika Ada Instruksi Diam, Masalahnya Lebih Serius

Jika kesunyian ini terjadi karena instruksi, tekanan, atau ancaman halus, maka:

  • prinsip keterbukaan dilanggar,
  • demokrasi lokal dilemahkan,
  • hak warga dibungkam.

Ini bukan lagi kelalaian, tetapi pembatasan informasi publik.


Sunyi yang Tak Lagi Netral

Media sosial mati.
Website mati.
Akun afiliasi menghilang.
Warga diam.
Aparat menunggu instruksi.

Terlalu rapi untuk disebut kebetulan.

Pertanyaan warga pun berubah:

bukan lagi “kenapa tidak update?”
melainkan “aturan mana yang sebenarnya tidak dijalankan?”


Penutup: Sunyi Itu Bisa Mahal

Kesunyian digital desa bukan perkara kecil. Ia bisa berujung pada:

  • hilangnya kepercayaan publik,
  • lemahnya pengawasan warga,
  • dan risiko hukum di kemudian hari.

Karena dalam negara hukum:

diam bukan netral—diam bisa berarti lalai.

Desa yang sehat bukan hanya yang punya program dan anggaran,
tetapi yang taat aturan, berani terbuka, dan siap dipertanggungjawabkan kepada warganya sendiri. (ds)

Add a Comment