Jika RT/RW Tidak Mensosialisasikan Kegiatan Warga, Apakah Bisa Terkena Hukum Pidana atau Perdata?
Catatan atas Informasi Penyerahan Aset Perumahan Daru Indah ke Pemkab Tangerang
Isu transparansi di tingkat lingkungan RT dan RW kembali mengemuka, khususnya ketika informasi yang menyangkut aset bersama warga tidak tersampaikan secara merata. Salah satu contoh konkret adalah penyerahan aset fasilitas umum Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe, kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak diketahui oleh sebagian warga karena minimnya sosialisasi di tingkat RT/RW.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting:
apakah pengurus RT atau RW yang tidak mensosialisasikan informasi strategis
seperti penyerahan aset perumahan dapat dikenai konsekuensi hukum pidana atau
perdata?
RT dan RW: Bukan Pejabat Negara, Tetapi Memegang Fungsi Publik
RT dan RW memang bukan pejabat negara. Namun, mereka merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi pelayanan dan komunikasi publik di lingkungan warga.
Dasar pengaturannya antara lain:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri No. 18 Tahun 2018
- Peraturan daerah dan peraturan desa setempat
Dalam konteks penyerahan aset perumahan, RT/RW memiliki peran penting sebagai penyampai informasi awal kepada warga, karena aset tersebut berkaitan langsung dengan:
- Jalan lingkungan
- Drainase
- Ruang terbuka dan fasilitas umum lainnya
Penyerahan Aset Perumahan: Informasi Strategis, Bukan Sekadar Kabar Biasa
Penyerahan aset perumahan ke pemerintah daerah bukan kegiatan rutin, melainkan peristiwa penting karena menyangkut:
- Status hukum aset
- Pengelolaan dan pemeliharaan ke depan
- Hak dan kewajiban warga setelah aset diserahkan
Karena itu, tidak mensosialisasikan informasi ini berpotensi menimbulkan:
- Salah paham di tengah warga
- Kecurigaan terhadap proses
- Konflik sosial yang seharusnya bisa dihindari
Tidak Mensosialisasikan Informasi Aset: Kelalaian atau Pelanggaran?
Secara umum, tidak menyampaikan informasi penyerahan aset masih berada di wilayah kelalaian administratif dan etika komunikasi.
Namun, bobotnya meningkat apabila:
- Warga tidak pernah diberi tahu sama sekali
- Tidak ada musyawarah atau forum penjelasan
- Informasi hanya beredar di kalangan terbatas
Dalam konteks ini, RT/RW dapat dipandang tidak optimal menjalankan fungsi pelayanan informasi publik.
Ketika Warga Tidak Dimasukkan ke Grup WhatsApp RT
Persoalan semakin kompleks ketika kanal komunikasi utama RT, yaitu grup WhatsApp RT, justru tidak dapat diakses oleh sebagian warga, padahal:
- Warga tersebut berdomisili sah di Perumahan Daru Indah
- Sudah mengonfirmasi nomor kepada Ketua RT
- Menyatakan kesediaan untuk bergabung
Akibatnya, informasi tentang penyerahan aset Perumahan Daru Indah ke Pemkab Tangerang tidak diterima oleh warga yang bersangkutan.
Ini bukan soal dikeluarkan dari grup, melainkan tidak dimasukkan sejak awal, tanpa alasan yang jelas.
Hak Warga atas Informasi Aset Lingkungan
Aset perumahan adalah kepentingan bersama. Oleh karena itu, warga berhak:
- Mengetahui proses penyerahan aset
- Mendapat penjelasan sebelum dan sesudah penyerahan
- Mengakses informasi melalui kanal komunikasi resmi RT
Jika akses tersebut terhambat, maka terjadi ketimpangan informasi yang bisa merugikan secara sosial maupun administratif.
Apakah Bisa Masuk Ranah Hukum?
1. Pidana
Tidak mensosialisasikan penyerahan aset tidak otomatis pidana. Namun dapat berpotensi pidana jika disertai:
- Penyalahgunaan wewenang
- Manipulasi informasi
- Kerugian nyata bagi warga
2. Perdata
Jalur perdata lebih relevan jika terbukti:
- Warga dirugikan akibat tidak memperoleh informasi
- Ada perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)
3. Administratif dan Sosial
Ini yang paling realistis, antara lain:
- Teguran dari RW atau desa
- Evaluasi kepengurusan RT
- Mosi tidak percaya dari warga
Transparansi sebagai Kunci Pengelolaan Aset Publik
Penyerahan aset Perumahan Daru Indah ke Pemkab Tangerang seharusnya menjadi momentum:
- Penguatan komunikasi warga
- Edukasi tentang status aset publik
- Membangun kepercayaan, bukan kecurigaan
RT/RW tidak dituntut sempurna, tetapi dituntut terbuka.
Penutup
Ketika informasi strategis seperti penyerahan aset Perumahan Daru Indah ke Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak disosialisasikan secara merata, persoalannya bukan sekadar miskomunikasi.
Ia menyentuh:
- Hak warga atas informasi
- Etika pelayanan publik di tingkat lingkungan
- Potensi konflik sosial yang bisa dihindari
Hukum pidana bukan tujuan utama.
Namun transparansi adalah kewajiban moral dan administratif yang tidak boleh diabaikan. (ds)