Dari Jalan APBD hingga Aset Publik
Catatan Penyerahan Aset Perumahan Daru Indah, Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang
Perumahan Daru Indah, yang berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar kawasan hunian biasa. Letaknya yang berdekatan dengan Stasiun KRL Daru membuat kawasan ini perlahan bergerak menuju pola Transit Oriented Development (TOD)—sebuah konsep pengembangan wilayah yang bertumpu pada integrasi hunian, mobilitas, dan transportasi massal.
Namun, seiring pertumbuhan kawasan dan meningkatnya aktivitas keluar-masuk kendaraan, persoalan klasik mulai bermunculan: jalan yang rusak, arus lalu lintas yang semrawut, drainase yang belum optimal, hingga pertanyaan mendasar tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas fasilitas umum di kawasan ini.

Jalan Dibangun APBD: Fakta Penting yang Sering Terlewat
Sebelum membahas penyerahan aset, ada satu fakta krusial yang kerap luput dari perhatian publik:
Sebagian ruas jalan di Perumahan Daru Indah telah dibangun dan ditingkatkan menggunakan APBD Kabupaten Tangerang.
Dalam prinsip tata kelola keuangan negara, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa dilepaskan dari kejelasan status aset. Pemerintah daerah pada dasarnya tidak dibenarkan membangun infrastruktur di atas lahan atau jalan yang masih berstatus aset privat pengembang.
Fakta ini memperjelas satu hal penting:
👉 Pengalihan aset dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah keharusan administratif dan hukum, bukan sekadar formalitas.
Tanpa kejelasan status, pembangunan dengan dana publik berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas di kemudian hari.
Kronologi yang Seharusnya Dipahami Publik
Jika ditarik secara sederhana, alur pengelolaan jalan dan fasilitas umum di Perumahan Daru Indah seharusnya dipahami publik sebagai berikut:
- Pembangunan
atau peningkatan jalan menggunakan APBD Kabupaten Tangerang
Jalan berfungsi sebagai fasilitas publik dan melayani kepentingan masyarakat luas. - Kebutuhan
kejelasan status aset
Infrastruktur yang dibangun dengan uang publik wajib tercatat sebagai aset daerah. - Pengalihan
aset (PSU) dari pengembang
Dilakukan melalui berita acara serah terima sesuai regulasi yang berlaku. - Aset
resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang
Jalan dan fasilitas umum masuk dalam daftar aset daerah. - Pemeliharaan
dan penataan berkelanjutan
Dapat dianggarkan secara rutin melalui APBD dan perencanaan wilayah.
Alur ini penting dipahami agar warga tidak lagi berada dalam area abu-abu soal status jalan dan fasilitas umum di lingkungannya.
Daru Indah sebagai Kawasan TOD: Masalah Lalu Lintas Tak Bisa Diabaikan
Sebagai kawasan yang mengarah ke TOD, Perumahan Daru Indah kini menghadapi tantangan nyata terkait lalu lintas lingkungan. Aktivitas warga perumahan bertemu dengan arus pengguna transportasi massal, khususnya menuju dan dari Stasiun KRL Daru.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan mendesak akan:
- pengaturan arus kendaraan,
- manajemen parkir,
- serta rekayasa lalu lintas, termasuk wacana penerapan sistem satu arah (one way) di titik-titik tertentu.
Pengaturan one way bukan semata soal kenyamanan, melainkan juga menyangkut:
- keselamatan warga,
- kelancaran akses menuju stasiun,
- serta efisiensi mobilitas kawasan.
Namun, kebijakan semacam ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan:
- kejelasan status jalan sebagai aset daerah,
- koordinasi lintas level pemerintahan,
- serta keterlibatan aktif warga.
Tanpa tiga unsur tersebut, kebijakan lalu lintas berpotensi menimbulkan resistensi dan konflik sosial.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Penyerahan Aset?
Secara umum, penyerahan aset Perumahan Daru Indah melibatkan tiga unsur utama:
- Unsur
Perumahan Daru Indah
Diwakili oleh pengurus RT/RW serta perwakilan warga. - Pihak
Pengembang
Melalui perwakilan resmi yang memiliki kewenangan hukum dan administratif. - Pemerintah
Kabupaten Tangerang
Melalui dinas teknis, pengelola aset daerah, dan unsur kecamatan.
Namun, ada satu unsur penting yang perannya nyaris tidak terlihat ke ruang publik.
Peran Pemerintah Desa: Ada, tapi Tak Terpublikasi?
Sebagai wilayah administratif, Pemerintah Desa Daru sejatinya memiliki peran strategis:
- menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kabupaten,
- memahami dinamika sosial wilayah,
- serta menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan.
Namun hingga kini, peran Pemerintah Desa Daru dalam proses penyerahan aset Perumahan Daru Indah nyaris tidak terpublikasi melalui media sosial atau kanal informasi resmi desa.
Minimnya publikasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan:
- Apakah desa terlibat aktif tetapi tidak terdokumentasikan?
- Ataukah proses ini berjalan tanpa komunikasi terbuka kepada warga desa?
- Mengapa informasi penting seperti penyerahan aset dan rencana penataan lalu lintas tidak disampaikan melalui kanal resmi desa?
Padahal, media sosial desa seharusnya menjadi ruang transparansi dan edukasi publik—bukan sekadar etalase kegiatan seremonial.
Mengapa Sosialisasi ke Seluruh Penghuni Masih Minim?
Selain minimnya publikasi desa, sosialisasi kepada seluruh penghuni tetap Perumahan Daru Indah juga dirasakan belum optimal. Dampaknya cukup terasa:
- banyak warga tidak mengetahui status terbaru jalan,
- muncul kebingungan tentang siapa yang bertanggung jawab,
- serta rendahnya partisipasi warga dalam perencanaan kawasan TOD dan rekayasa lalu lintas.
Padahal, keberhasilan penataan kawasan sangat bergantung pada pemahaman dan keterlibatan warga sebagai pengguna langsung ruang publik.
Penyerahan Aset: Awal Kolaborasi Multilevel
Penyerahan aset Perumahan Daru Indah kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah langkah maju. Namun, sebagai kawasan TOD di Desa Daru, Kecamatan Jambe, proses ini seharusnya menjadi awal kolaborasi, bukan akhir dari cerita.
Kolaborasi tersebut idealnya melibatkan:
- pemerintah kabupaten,
- pemerintah desa,
- dan warga perumahan.
Tanpa transparansi dan komunikasi publik yang memadai, kebijakan—termasuk wacana one way—berpotensi ditolak, disalahpahami, atau tidak berjalan efektif.
Penutup
Penyerahan aset bukan sekadar memindahkan kepemilikan, melainkan memastikan bahwa uang publik, aset publik, dan tata kelola kawasan berada dalam satu garis akuntabilitas.
Perumahan Daru Indah kini telah menjadi bagian dari sistem infrastruktur Kabupaten Tangerang. Tantangan berikutnya adalah bagaimana kawasan TOD ini dikelola secara terbuka, terkoordinasi, dan berpihak pada keselamatan serta kenyamanan warga—dengan pemerintah desa yang hadir, terlihat, dan komunikatif di ruang publik. (ds)

