Instruksi KDM dan Laporan Dana Desa Lewat Media Sosial: Transparansi Digital, Efisiensi, dan Kebutuhan Aturan Desa
Belakangan ini, publik Jawa Barat diramaikan oleh instruksi
KDM yang mendorong desa-desa melaporkan pengelolaan Dana Desa melalui
media sosial.
Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok desa dipandang sebagai ruang baru
transparansi publik.
Isu ini semakin kuat karena KDM menyampaikan pandangannya secara terbuka melalui berbagai kanal media sosial, yang kemudian ditangkap oleh banyak aparat desa sebagai arahan langsung untuk segera diterapkan.
Namun di balik semangat keterbukaan itu, muncul pertanyaan
penting:
apakah desa sudah memiliki dasar aturan yang jelas untuk bermedia sosial dan
mengelola website desa?
Pernyataan KDM di Media Sosial: Pesan Cepat yang Menjadi Rujukan Desa
Melalui YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok, KDM berulang kali menekankan pentingnya transparansi Dana Desa dan pemanfaatan media sosial agar warga bisa langsung mengawasi penggunaan anggaran.
Pesan ini menyebar cepat, mudah dipahami, dan terasa dekat
dengan publik.
Namun dalam praktiknya, pernyataan pejabat di media sosial sering berubah
fungsi menjadi “instruksi tidak tertulis”, meski belum sepenuhnya ditopang
regulasi teknis di level desa.
Di sinilah desa berada di posisi rawan:
antara mengikuti semangat keterbukaan dan menjaga kepatuhan hukum.
Transparansi Dana Desa: Kewajiban Hukum yang Sudah Jelas
Perlu ditegaskan kembali, transparansi Dana Desa sudah diatur jauh sebelum era media sosial, antara lain melalui:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Semua regulasi tersebut mewajibkan:
- keterbukaan informasi
- akuntabilitas
- dan akses masyarakat terhadap laporan keuangan desa
Namun tidak satu pun mewajibkan penggunaan platform media sosial tertentu.
Sudut Pandang KDM: Efisiensi dan Akses Lebih Luas
Dari berbagai pernyataan KDM di kanal digital, media sosial dipandang sebagai:
- cara menghemat biaya cetak spanduk dan baliho
- sarana memperluas jangkauan informasi
- alat agar warga desa maupun perantau bisa mengakses laporan yang sama
Logika ini masuk akal: murah, cepat, dan inklusif.
Namun efisiensi tidak boleh menghilangkan kebutuhan akan tata kelola dan
aturan.
Lalu, Apa Dasar Aturan Desa tentang Media Sosial dan Website Desa?
Di sinilah poin pentingnya.
1. Tidak Ada Larangan Desa Bermedia Sosial
Secara hukum, desa boleh dan sah memiliki media sosial dan website desa sebagai sarana informasi publik.
Bahkan, keberadaan website desa justru didorong oleh negara, antara lain melalui:
- kebijakan Sistem Informasi Desa (SID)
- program digitalisasi desa
2. Website Desa Memiliki Dasar Lebih Kuat
Website desa memiliki landasan yang relatif lebih jelas karena:
- menjadi bagian dari Sistem Informasi Desa
- dapat berfungsi sebagai arsip digital
- lebih stabil dibanding media sosial
Website desa dapat memuat:
- APBDes
- laporan realisasi
- peraturan desa
- pengumuman resmi
Dalam praktik tata kelola, website desa lebih dekat dengan fungsi administrasi, sedangkan media sosial lebih ke fungsi komunikasi.
3. Media Sosial Desa Perlu Diatur dengan Peraturan Desa (Perdes)
Jika desa aktif menggunakan Instagram, Facebook, TikTok, atau YouTube, maka idealnya desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) atau setidaknya Peraturan Kepala Desa tentang:
Pengelolaan Media Sosial dan Website Desa
Isi minimal yang perlu diatur:
- tujuan penggunaan media sosial dan website
- jenis informasi yang boleh dan wajib dipublikasikan
- batasan data pribadi dan data sensitif
- standar bahasa, visual, dan narasi
- mekanisme klarifikasi dan koreksi informasi
- pengelola akun resmi desa
- pengelolaan komentar, kritik, dan aduan warga
- penegasan bahwa media sosial bukan dokumen hukum
Dengan Perdes, aparat desa:
- punya pegangan kerja
- terlindungi secara hukum
- tidak bekerja berdasarkan tafsir pribadi
Media Sosial: Alat Komunikasi, Bukan Arsip Negara
Penting ditegaskan:
- unggahan media sosial bukan arsip resmi negara
- tidak cukup sebagai alat audit
- rawan disalahpahami jika berdiri sendiri
Karena itu, media sosial harus menjadi pelengkap, bukan pengganti:
- laporan tertulis
- dokumen administrasi
- dan mekanisme pertanggungjawaban formal
Bagaimana dengan Banten?
Banten, meski pernah menjadi bagian dari Jawa Barat dan kini memiliki arah politik yang sejalan, tidak wajib mengikuti instruksi tersebut.
Namun jika ingin mendorong desa bermedia sosial:
- Banten justru bisa melangkah lebih rapi
- dengan menyusun pedoman daerah
- dan mendorong desa membuat Perdes Media Sosial & Website Desa
Bukan sekadar mengikuti tren komunikasi pejabat.
Penutup: Transparansi Digital Butuh Aturan Lokal
Pernyataan KDM di berbagai platform digital menunjukkan
bahwa negara kini berbicara lewat media sosial.
Namun desa tidak boleh hanya meniru caranya berbicara, tanpa menyiapkan
aturannya bekerja.
Desa bermedia sosial adalah keniscayaan.
Tapi desa bermedia sosial tanpa aturan adalah kerentanan baru.
Karena transparansi sejati bukan soal viral atau tidak,
melainkan soal tertib, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan—baik di layar
ponsel maupun di hadapan hukum. (ds)
Related Posts
-
Kommunikationsoptionen im N1 Casino: Erhalten Sie sich Unterstützung, wenn Sie sie benötigen
Tidak ada Komentar | Okt 29, 2025 -
Spilleban bonuskoder Opdage Booi Danmark login ma bedste bonus koder inden for 2024
Tidak ada Komentar | Nov 22, 2025 -
Lernen, spielen und jeden Gewinn im BC Game Casino zelebrieren
Tidak ada Komentar | Okt 29, 2025 -
Lucky Days Spielbank Test2025» Entsprechend ernsthaft ist ein Versorger?
Tidak ada Komentar | Jan 5, 2026
About The Author
darustation
berkembang dengan terencana