Girik dan Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026: Hak Pemilik Tanah dan Ahli Waris Tetap Dilindungi Negara
Menjelang 2 Februari 2026, banyak pemilik tanah dan ahli waris dibuat resah oleh kabar bahwa dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, pipil, dan sejenisnya tidak berlaku lagi. Isu ini berkembang luas di media sosial dan grup percakapan, sering kali disertai narasi yang menakutkan: tanah bisa diambil negara, hak ahli waris gugur, atau harus segera mengurus sertifikat dengan biaya mahal.
Di tengah kegaduhan itu, penting untuk menegaskan satu hal
sejak awal:
👉
hak pemilik tanah dan ahli waris tetap dilindungi oleh negara.
Yang berubah bukan kepemilikannya, melainkan cara negara memberikan
kepastian hukum atas tanah tersebut.
Artikel ini mencoba meluruskan isu, menjelaskan dasar hukumnya, sekaligus mengkritisi praktik di lapangan yang kerap merugikan warga.

📜 Memahami Girik dan Letter C Secara Jernih
Girik, letter C, petok D, verponding, dan dokumen sejenisnya adalah dokumen administrasi pertanahan lama yang umumnya:
- Dicatat di tingkat desa atau kelurahan
- Digunakan sebagai dasar pemungutan pajak tanah
- Menunjukkan riwayat penguasaan atau pengelolaan tanah
Namun sejak lama, dokumen-dokumen tersebut bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam sistem hukum pertanahan nasional, girik dan letter C bukan bukti kepemilikan terkuat, melainkan bukti awal atau petunjuk administratif.
Artinya, girik tidak pernah disetarakan dengan sertifikat, bahkan sebelum 2026.
📅 Mengapa Ada Batas Waktu 2 Februari 2026?
Batas waktu ini bukan kebijakan mendadak. Dasarnya adalah:
📌 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah.
Dalam Pasal 96 PP 18/2021, ditegaskan bahwa:
Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan berlaku.
Karena PP ini berlaku sejak 2 Februari 2021, maka batas akhirnya adalah 2 Februari 2026.
Setelah tanggal tersebut:
- Girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan
- Dokumen lama hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah
⚖️ Apakah Tanah yang Belum Disertifikatkan Akan Otomatis Jadi Milik Negara?
Tidak.
Ini poin paling penting yang perlu diluruskan.
👉 Tidak ada aturan yang menyatakan tanah otomatis menjadi milik negara hanya karena belum bersertifikat.
Namun yang perlu dipahami:
- Tanah tanpa sertifikat tidak memiliki kepastian hukum yang kuat
- Jika terjadi sengketa, klaim ganda, atau konflik, pemilik atau ahli waris berada pada posisi lemah
Jadi risikonya bukan perampasan langsung, melainkan kerentanan hukum di kemudian hari.
🧠 Negara Menguasai atau Melindungi?
Dalam hukum agraria Indonesia, negara memang “menguasai” tanah dalam arti mengatur, bukan memiliki. Tujuannya adalah:
- Menjamin kepastian hukum
- Melindungi hak warga negara
- Mencegah konflik dan mafia tanah
Dengan sertifikasi tanah, negara justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik tanah dan ahli waris.
Masalah muncul bukan pada niat kebijakan, tetapi pada implementasi di lapangan.

⚠️ Ketika Batas Waktu Menjadi Alat Tekanan
Di banyak daerah, batas waktu 2026 justru berubah menjadi:
- Alat menakut-nakuti warga
- Tekanan psikologis kepada ahli waris
- Dalih untuk memungut biaya pengurusan tinggi
Narasi seperti:
“Kalau tidak cepat diurus, nanti tanah bermasalah”
“Kalau tidak lewat kami, prosesnya susah”
beredar luas, terutama di masyarakat yang minim akses informasi hukum.
Ini bukan praktik negara, melainkan penyimpangan oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.
💸 Biaya Resmi Murah, Kenapa Bisa Mahal?
Pemerintah menyatakan bahwa program PTSL (eks PRONA):
- Biayanya terjangkau
- Bahkan gratis untuk kelompok tertentu
Namun di lapangan, warga sering menghadapi:
- Biaya tambahan tanpa kejelasan
- Tidak adanya papan informasi biaya resmi
- Dorongan menggunakan “jalur tertentu”
Dalam kondisi seperti ini, pemilik tanah dan ahli waris berada pada posisi yang lemah.
🏘️ Minim Sosialisasi dan Peran Pemerintah Desa
Pemerintah desa seharusnya menjadi:
- Pusat informasi pertanahan
- Pelindung warga dari disinformasi
- Pengelola arsip letter C dan riwayat tanah
Namun lemahnya sosialisasi menyebabkan:
- Informasi beredar liar
- Ketakutan menggantikan pemahaman
- Terbuka ruang kolusi dan percaloan
Ini yang perlu dibenahi secara serius.
⚖️ Jika Ada Penekanan atau Hasutan, Ada Perlindungan Hukum
Penting diketahui oleh pemilik tanah dan ahli waris:
👉 Tekanan, ancaman, dan hasutan menyesatkan bukan bagian dari hukum.
Jika ada pihak yang:
- Menakut-nakuti soal pengambilalihan tanah
- Memaksa warga membayar biaya tertentu
- Menyebarkan informasi palsu demi keuntungan
Maka dapat dikenakan:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
- Pasal 335 KUHP (Pemaksaan)
- Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946 (Berita bohong/menyesatkan)
- UU ITE, jika dilakukan lewat media digital
Jika melibatkan aparat atau perangkat desa, dapat pula dilaporkan sebagai maladministrasi ke Ombudsman RI.
🧭 Negara Harus Hadir Lebih Nyata
Agar kebijakan ini benar-benar melindungi rakyat, negara perlu:
- Sosialisasi aktif hingga tingkat RT/RW
- Transparansi biaya pengurusan
- Kanal pengaduan yang aman
- Penindakan tegas terhadap oknum
Karena warga yang taat membayar PBB setiap tahun berhak atas perlindungan, bukan tekanan.

✍️ Penutup: Hak Pemilik Tanah Tidak Boleh Hilang Karena Kurang Informasi
Batas waktu 2 Februari 2026 bukan ancaman bagi
pemilik tanah dan ahli waris.
Yang berbahaya justru ketidaktahuan, disinformasi, dan praktik menyimpang.
Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif,
tetapi jaminan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi warga negara.
📰 Sumber Berita & Rujukan Resmi
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 – peraturan.bpk.go.id
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Kementerian ATR/BPN RI – atrbpn.go.id
- Kompas.com – penjelasan resmi BPN soal girik & letter C
- Detik.com Properti
- Liputan6.com
- Pikiran Rakyat
- RMOL.id
- Halo JPN – Kejaksaan RI
- Ombudsman Republik Indonesia