Cara Pindah Domisili dan Mengubah Data Alamat di KTP
|Pindah domisili adalah proses yang harus dilakukan ketika seseorang berpindah tempat tinggal permanen ke wilayah baru, sehingga data alamat pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) perlu diperbarui. Proses ini penting untuk memastikan data kependudukan Anda tetap valid dan sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Apakah NIK dan Nomor KK Tetap Sama?
- NIK (Nomor Induk
Kependudukan)
NIK pada KTP tidak akan berubah meskipun Anda pindah domisili. NIK bersifat unik dan tetap sama sepanjang hidup. - Nomor KK (Kartu Keluarga)
- Jika pindah dalam satu kabupaten/kota: Nomor KK tetap sama, hanya data alamat yang diubah.
- Jika pindah ke kabupaten/kota lain: Anda akan mendapatkan nomor KK baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tujuan.
Prosedur Pindah Domisili dan Perubahan Alamat KTP
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Mengurus Surat Pengantar
Pindah di Wilayah Asal
- Datangi RT/RW di tempat tinggal lama untuk mendapatkan surat pengantar pindah.
- Bawa surat pengantar tersebut ke kelurahan/desa setempat untuk diverifikasi.
- Ajukan permohonan surat keterangan pindah domisili ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil di wilayah asal.
- Mendapatkan Surat Keterangan
Pindah
Disdukcapil di wilayah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dokumen resmi untuk melanjutkan proses di tempat baru. - Melapor ke Disdukcapil di
Wilayah Baru
- Serahkan SKPWNI dari wilayah asal ke Disdukcapil di wilayah tujuan.
- Ajukan permohonan perubahan alamat KTP dan pembuatan KK baru jika diperlukan.
- Penggantian KTP dan KK
- Disdukcapil di wilayah tujuan akan memproses perubahan alamat pada KTP dan menerbitkan KK baru jika Anda pindah kabupaten/kota.
- Pastikan semua dokumen seperti akta kelahiran atau surat nikah (jika diperlukan) telah sesuai dengan data baru.
- Mengambil Dokumen Baru
Setelah proses selesai, Anda akan menerima KTP dan KK dengan data alamat yang telah diperbarui.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP dan KK asli.
- Surat pengantar RT/RW dan kelurahan/desa.
- SKPWNI dari wilayah asal.
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta kelahiran, surat nikah, dll.).
Durasi Proses dan Biaya
- Waktu pengerjaan biasanya sekitar 7–14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
- Proses pindah domisili dan perubahan data ini tidak dikenakan biaya alias gratis sesuai aturan pemerintah.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Perubahan Data Lain
Setelah pindah domisili, pastikan Anda juga memperbarui alamat di dokumen lain seperti STNK, SIM, dan data bank. - Keselarasan Data
Pastikan semua data pada dokumen pendukung sesuai agar proses berjalan lancar dan tidak terjadi penolakan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, proses pindah domisili dan perubahan alamat di KTP dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai aturan. Hal ini penting agar data Anda selalu terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional, sehingga memudahkan akses layanan administrasi lainnya di masa depan. (DS)