Media Sosial Desa: Milik Publik, Bukan Panggung Pribadi

📲 Untuk Siapa Media Sosial Desa?

Media sosial desa adalah kanal komunikasi resmi yang dimiliki oleh pemerintah desa. Fungsinya bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi menjadi cermin transparansi, alat partisipasi warga, dan arsip digital kegiatan desa.

Idealnya, konten yang dipublikasikan mencakup:

  • Program pembangunan dan pemberdayaan
  • Laporan keuangan dan LPJ
  • Dokumentasi musyawarah dan kegiatan warga
  • Edukasi publik dan pengumuman resmi

Namun, belakangan muncul praktik yang menyimpang: akun media sosial desa digunakan untuk pencitraan pribadi kepala desa. Misalnya, menampilkan foto pribadi, narasi heroik individu, atau promosi kegiatan yang tidak relevan dengan kepentingan desa.

🔍 Pertanyaannya: apakah ini sah secara hukum dan etika?


⚖️ Aturan dan Landasan Hukum

Regulasi Inti Aturan Implikasi
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah desa wajib mengelola informasi untuk kepentingan masyarakat Media sosial desa adalah aset publik, bukan milik pribadi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Badan publik wajib menyampaikan informasi yang relevan dan terbuka Informasi pribadi tidak termasuk dalam kewajiban publikasi
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Penggunaan media sosial harus etis dan tidak menyesatkan Penyalahgunaan akun publik bisa dikenai sanksi pidana

🏍️ Studi Kasus: Kepala Desa Jadi Manajer Tim Balap Motor

Bayangkan seorang kepala desa menjadi manajer tim balap motor dalam ajang Pekan Olahraga Kabupaten. Apakah ini relevan dengan tugasnya?

  • Relevan jika tim tersebut adalah kontingen resmi desa. Dalam hal ini, kepala desa bertindak sebagai pembina kemasyarakatan, mendukung partisipasi warga dalam olahraga.
  • Tidak relevan jika ia tampil atas nama pribadi, lalu menggunakan akun media sosial desa untuk menonjolkan pencitraan individu. Ini sudah keluar dari tugas kedinasan dan melanggar prinsip netralitas media publik.

🏍️ Jika Kepala Desa Mewakili Kecamatan

Bagaimana jika kepala desa menjadi manajer tim balap motor atas nama kecamatan?

  • Relevan secara sosial: Kepala desa adalah bagian dari struktur pemerintahan di bawah kecamatan. Jika ditunjuk sebagai manajer tim kecamatan, itu bisa dianggap sebagai bentuk partisipasi dan pembinaan masyarakat.
  • Tidak relevan secara kedinasan desa: Tugas resmi kepala desa adalah membina warganya di tingkat desa. Peran sebagai manajer kecamatan adalah penugasan tambahan, bukan bagian dari tugas pokok.
  • ⚠️ Risiko pencitraan pribadi: Jika akun media sosial desa digunakan untuk mempromosikan peran kepala desa sebagai manajer kecamatan, maka terjadi pelanggaran fungsi media. Karena media desa adalah milik publik desa, bukan alat promosi kegiatan kecamatan atau individu.

👉 Maka, media sosial kecamatanlah yang seharusnya mempublikasikan kegiatan tersebut. Bukan akun desa.


🚨 Risiko Jika Tidak Relevan

Risiko Dampak
Penyalahgunaan kewenangan Fasilitas publik digunakan untuk kepentingan pribadi
Hilangnya kepercayaan warga Media desa dianggap tidak netral dan manipulatif
Sanksi administratif BPD atau inspektorat dapat menegur atau merekomendasikan pemberhentian
Konflik sosial Warga merasa hak informasi mereka dirampas oleh pencitraan individu

⚖️ Sanksi Hukum

Pelanggaran Landasan Hukum Sanksi
Penyalahgunaan kewenangan UU No. 6 Tahun 2014 Teguran, pemberhentian sementara/tetap
Penyalahgunaan informasi publik UU No. 14 Tahun 2008 Denda, kurungan
Konten menyesatkan/fitnah di medsos UU No. 11 Tahun 2008 Pidana penjara, denda

👥 Sanksi Sosial

  • Hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan desa
  • Kontrol sosial dari BPD dan masyarakat
  • Stigma negatif terhadap kepala desa
  • Potensi konflik antar warga dan antar desa

Sanksi sosial seringkali lebih berat karena menyangkut legitimasi moral dan reputasi publik.


🧭 Prinsip Keterwakilan dan Publikasi yang Tepat

✅ Jika mewakili kecamatan:

  • Gunakan media sosial kecamatan sebagai kanal resmi publikasi
  • Kepala desa yang bertugas sebagai manajer tim kecamatan seharusnya dipublikasikan oleh kecamatan

❌ Jika tetap dipublikasikan oleh akun desa:

  • Terjadi pergeseran fungsi media: dari alat komunikasi publik desa menjadi alat pencitraan individu
  • Menimbulkan kesan manipulatif: seolah-olah kegiatan kecamatan adalah prestasi pribadi kepala desa
  • Membingungkan warga: tidak jelas apakah kegiatan itu milik desa atau kecamatan

⚠️ Dampak Ketidaksesuaian Publikasi

  • Pelanggaran etika komunikasi publik
  • Potensi konflik antar desa
  • Risiko sanksi sosial dan administratif
  • Hilangnya akuntabilitas informasi publik

💡 Solusi Bijak dan Sikap Warga

  • Pisahkan kanal publikasi: kegiatan kecamatan → media kecamatan; kegiatan desa → media desa
  • Koordinasi antar admin: desa dan kecamatan perlu menyepakati batas publikasi agar tidak tumpang tindih
  • Transparansi narasi: jika kepala desa tampil di media desa, harus dijelaskan bahwa ia bertugas atas nama kecamatan
  • Musyawarah Desa dan Perdes: Bahas dan tetapkan regulasi lokal tentang etika penggunaan media sosial desa

✍️ Penutup

Media sosial desa adalah ruang publik digital yang harus dijaga netralitas, transparansi, dan akuntabilitasnya. Kepala desa boleh tampil, baik sebagai pembina desa maupun sebagai manajer kegiatan, tetapi harus jelas konteksnya: apakah mewakili desa atau kecamatan.

👉 Mari kita jaga bersama agar media sosial desa tetap menjadi milik publik, bukan alat promosi individu.
📣 Warga berhak tahu, berhak bertanya, dan berhak mengingatkan. (ds)

Add a Comment