Musyawarah Desa (Musdes): Meneguhkan Komitmen Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2025
Penulis : Mohamad Sobari
💬 Kabupaten Tangerang — 11 November 2025
Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama: pemaparan dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.
Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, unsur kelembagaan desa (PKK, Karang Taruna), serta perwakilan warga dari berbagai RT/RW. Musdes menjadi forum strategis untuk memastikan bahwa arah kebijakan ekonomi desa benar-benar berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

🏢 Mengenal BUMDes: Struktur dan Peran
BUMDes adalah lembaga ekonomi desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Tujuannya adalah mengelola potensi lokal secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan.
Saat ini, BUMDes mengelola beberapa unit usaha:
- Simpan pinjam warga
- Pengelolaan lahan pertanian produktif
- Jasa pengadaan kebutuhan pokok dan logistik warga
👥 Struktur Pengurus BUMDes:
- Direktur Utama: [Nama ditetapkan dalam SK Kepala Desa]
- Sekretaris: [Nama]
- Bendahara: [Nama]
- Koordinator Unit Usaha: Sesuai bidang (pertanian, simpan pinjam, dll)
🛡️ Pengawas BUMDes:
- Ketua Pengawas: Perwakilan dari BPD
- Anggota Pengawas: Tokoh masyarakat dan unsur kelembagaan desa (PKK, Karang Taruna)
Pengurus dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Pengawas bertugas memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan usaha sesuai prinsip tata kelola yang baik.
📊 Pemaparan Modal dan Rencana Usaha 2025
Dalam Musdes, tim pengelola BUMDes memaparkan:
- Laporan keuangan tahun 2024
- Rencana pengembangan unit usaha baru
- Kebutuhan modal tambahan untuk ekspansi
- Strategi digitalisasi layanan dan pemasaran
Pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk menyertakan modal awal melalui APBDes 2025, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan partisipasi warga.
🧾 Pentingnya Transparansi, Akuntabilitas, dan Sosialisasi Terbuka
Musdes bukan hanya forum administratif, tetapi juga wujud nyata dari demokrasi desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMDes agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau ketimpangan informasi.
Kenapa Sosialisasi Musdes Harus Terbuka?
- Meningkatkan kepercayaan publik
- Mendorong partisipasi aktif warga
- Memastikan keputusan diambil secara kolektif
- Mencegah konflik dan miskomunikasi antar pihak
Dasar Hukum Musdes dan Keterlibatan Warga:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa
- PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
- Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Musdes wajib disosialisasikan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan prinsip inklusivitas dan partisipatif dalam pembangunan desa.
🤝 Hasil Musyawarah: Sinergi Pemerintah dan Warga
Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan:
- Penyertaan modal tahap awal disetujui sebesar Rp 150 juta
- Evaluasi triwulan akan dilakukan bersama pengawas dan warga
- Pelatihan manajemen usaha akan difasilitasi oleh dinas terkait
Musdes ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa bukan hanya urusan pemerintah, tetapi hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

📣 Penutup: Menuju Kemandirian Ekonomi Desa
Dengan semangat gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas, desa terus menata langkah menuju kemandirian ekonomi melalui penguatan BUMDes. Musyawarah Desa bukan sekadar forum formal, melainkan ruang hidup demokrasi lokal yang menjamin suara warga tetap menjadi pusat pembangunan. (ds)
#Musdes2025 #BUMDes #TransparansiDesa #AkuntabilitasBUMDes #GemilangBersama #BPDDesa