Mediasi Ojol vs Opang di Desa: Inisiatif Mahasiswa KKN dan Urgensi Perdes yang Mengikat

📝 Oleh: Tim Darustation

Di tengah perkembangan teknologi transportasi, desa-desa pun mulai merasakan dampaknya. Salah satu dinamika yang kini kian terasa adalah ketegangan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Sekilas tampak sederhana, tapi di balik gesekan kecil ini tersimpan ketimpangan regulasi, konflik sosial, hingga potensi terganggunya ketertiban umum.


🚦 Desa Tak Lagi Diam: Mahasiswa KKN Turun Tangan

Konflik ini terjadi di sekitar Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, di mana wilayah desa menjadi titik perlintasan para pengguna transportasi publik dan ojek daring. Di sinilah mahasiswa KKN dari salah satu perguruan tinggi swasta mengambil peran strategis: memediasi konflik antara ojol dan opang yang telah berlangsung diam-diam.

Dalam mediasi itu, hadir sejumlah pihak:

  • Perwakilan pengemudi ojol dan opang
  • Kepala Desa dan perangkatnya
  • Ketua dan anggota BPD
  • Babinsa dan Bhabinkamtibmas
  • Perwakilan PT KAI
  • Tokoh pemuda dan masyarakat

Namun sayangnya, unsur penting seperti RT, RW, dan tokoh adat masih kurang terlibat. Ini menjadi catatan kritis, bahwa musyawarah di desa belum sepenuhnya inklusif—padahal semangat UU Desa No. 6 Tahun 2014 mendorong partisipasi seluas-luasnya dalam pengambilan keputusan lokal.


🧩 Mediasi: Langkah Awal, Bukan Akhir

Mediasi ini memang penting. Sesuai definisi dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2016, mediasi adalah “upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator.”

Namun, jika tidak diikuti dengan tindak lanjut hukum, hasil mediasi tak lebih dari sekadar janji lisan. Karena itu, mahasiswa KKN mendorong agar Pemdes dan BPD segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur:

  • Zona operasi ojol dan opang
  • Titik jemput dan sistem antrean
  • Mekanisme penyelesaian sengketa
  • Sanksi administratif jika melanggar

Langkah ini sejalan dengan Pasal 69-71 UU Desa, yang memberikan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri melalui Perdes.


📘 Dasar Hukum Perdes: Tak Sekadar Tulisan

Mungkin ada yang mengira Perdes hanya sekadar kertas. Tapi Perdes adalah dokumen legal formal yang dapat:

  1. ✅ Menjadi dasar hukum bagi keputusan desa
  2. ✅ Menjadi rujukan resmi bagi aparat keamanan
  3. ✅ Menjadi bahan monitoring kecamatan/kabupaten
  4. ✅ Diakui dalam sistem pembangunan desa (RPJMDes & RKPDes)

Dalam penyusunannya, Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa mengatur alur ideal sebagai berikut:

  1. Identifikasi masalah
  2. Inisiatif penyusunan (oleh Kepala Desa atau BPD)
  3. Pembahasan dengan naskah akademik
  4. Musyawarah desa (minimal dihadiri 50% unsur masyarakat)
  5. Persetujuan bersama
  6. Pengundangan dan registrasi di kecamatan

Mahasiswa KKN bahkan membantu membuat naskah akademik ringan dan infografis Perdes untuk memudahkan pemahaman warga.


📢 Edukasi Politik Lokal Lewat Aksi Nyata

Siapa sangka, mahasiswa KKN justru menjadi agen perubahan di level lokal. Bukan dengan demo atau selebaran, tapi lewat aksi damai dan pendekatan partisipatif. Mereka menyadarkan pemerintah desa bahwa:

  • Warga desa butuh perlindungan hukum
  • Ketegangan sosial tak bisa dibiarkan terus-menerus
  • Mediasi harus bermuara pada kebijakan
  • BPD adalah badan kolektif yang wajib bermusyawarah, bukan keputusan satu orang saja

🎙️ Suara dari Darustation: Jangan Takut Regulasi

Menurut Mohamad Sobari, pengamat sosial dan budayawan dari Darustation:

“Konflik antara ojol dan opang bukan sekadar benturan ekonomi, tapi pergeseran budaya lokal. Dulu, opang adalah bagian dari jaringan sosial desa—mereka tahu siapa yang tinggal di mana. Kini, ojol menghadirkan sistem digital yang dingin tapi efisien.

Mahasiswa KKN telah memantik kesadaran kolektif bahwa desa harus berani membuat aturan. Jangan takut regulasi, karena regulasi bukan membatasi—tetapi menata agar adil dan berkelanjutan. Perdes adalah nafas demokrasi desa.”


🏁 Penutup: Desa, Perdes, dan Masa Depan yang Lebih Tertata

Perlu kita akui, desa saat ini sedang berada di persimpangan zaman. Jika desa hanya diam, konflik akan tumbuh dalam senyap. Tapi jika desa berani bertindak, regulasi bisa menjadi tameng dan pedoman. Mediasi hanyalah pembuka, tapi Perdes-lah yang menjadi jalan panjang menuju keadilan sosial.

Jadi, inilah waktunya. Pemerintah desa dan BPD harus bergerak, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan mitra seperti mahasiswa KKN. Karena di tangan desa-lah keadilan itu bermula.


📌 #MediasiDesa #OjolVsOpang #PerdesUntukKeadilan #KKNBerdaya #UUDesa #TataKelolaLokal #Darustation


📎 Catatan Hukum:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Perdes
  • Permenkumham No. 34 Tahun 2016 tentang Mediasi
  • PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Add a Comment