Menyelami Dunia Sharia Trade Finance dan Akad-Akad Letter of Credit
|Menggagas Kemandirian Ekonomi Syariah dalam Perdagangan Internasional
Di tengah pertumbuhan perdagangan internasional yang semakin pesat, sistem keuangan syariah dituntut untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi secara progresif. Salah satu bentuk transformasi itu terletak pada kemampuan sistem perbankan syariah dalam merespon kebutuhan global melalui sharia trade finance dan penggunaan akad-akad syariah dalam Letter of Credit (L/C).
Sektor ini bukan sekadar salah satu lini bisnis perbankan syariah, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi syariah Indonesia di level internasional.

Mengapa Trade Finance dalam Perspektif Syariah Begitu Penting?
Trade finance adalah instrumen pembiayaan yang menjadi tulang punggung aktivitas ekspor-impor. Dalam konteks perbankan syariah, ia tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit, tetapi juga harus mematuhi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba.
Ada dua alasan utama mengapa trade finance menjadi andalan bank syariah:
- Sumber
Fee-Based Income:
Melalui layanan penerbitan L/C dan jasa koleksi dokumen ekspor, bank memperoleh penghasilan tanpa melibatkan pembiayaan langsung. Ini penting karena L/C berbasis jasa, bukan utang. - Pembiayaan
Berbasis Akad Syariah (Trust Receipt/ TR):
Bank juga dapat memberikan pembiayaan atas transaksi perdagangan internasional menggunakan akad seperti murabahah, wakalah bil ujrah, musyarakah, atau ijarah. Akad-akad ini disesuaikan dengan karakteristik usaha dan kebutuhan eksportir-importir.
Dengan strategi tersebut, bank syariah tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediary, tetapi juga sebagai pendamping bisnis yang amanah dan kompeten secara teknis.
Peran Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi ekspor produk halal dan industri kreatif yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak pelaku usaha – terutama UMKM – belum memahami bagaimana memanfaatkan fasilitas trade finance berbasis syariah.
Trade finance dalam skema syariah membuka peluang:
- Bagi bank, untuk meningkatkan portofolio pembiayaan internasional secara sehat dan sesuai prinsip syariah.
- Bagi eksportir, untuk mengamankan pembayaran, mempermudah transaksi lintas negara, dan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra global.
- Bagi pemerintah, untuk memperkuat cadangan devisa nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah berorientasi ekspor.
Dengan demikian, trade finance syariah tidak lagi menjadi isu sempit teknis perbankan, tetapi menjadi kebutuhan strategis nasional yang menyentuh seluruh lapisan: dari regulator, pelaku industri, hingga kampus dan notariat.
Mengenal Letter of Credit dalam Sistem Syariah
Letter of Credit (L/C) adalah sebuah instrumen pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima jaminan pembayaran dari bank importir, asalkan dokumen yang disepakati lengkap dan sesuai.
Namun dalam sistem syariah, L/C ini tidak berdiri sendiri. Ia harus dilingkupi oleh akad-akad yang sesuai syariah, seperti:
- Wakalah: Bank bertindak sebagai wakil untuk menangani transaksi.
- Murabahah: Pembiayaan pembelian barang impor dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Kafalah: Jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada eksportir.
- Ijarah: Jika layanan tertentu diberikan sebagai jasa pengangkutan/logistik.
Tiap akad memiliki konsekuensi fiqh yang berbeda dan memerlukan ketelitian baik dari sisi hukum positif maupun fiqh muamalah. Inilah mengapa banyak praktisi, dosen ekonomi syariah, dan notaris kini merasa perlu memahami desain akad L/C secara mendalam dan praktis.
Menjawab Tantangan Zaman: Inovasi dan Kolaborasi
Perdagangan internasional adalah dunia yang dinamis, berubah cepat, dan menuntut keterampilan lintas disiplin. Oleh karena itu, pengembangan sharia trade finance harus didukung oleh:
- SDM perbankan yang memiliki selling skill tinggi, mampu meng-custom produk sesuai kebutuhan nasabah.
- Akademisi yang memahami praktik lapangan, bukan hanya teori.
- Kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga pembiayaan ekspor seperti Indonesia Eximbank, agar sinergi antara pendanaan, jaminan, dan edukasi dapat terbangun kokoh.
Penutup: Dari Syariah Menuju Perdagangan Global yang Berkeadilan
Sudah saatnya sistem keuangan syariah tidak hanya bicara etika dan halal, tetapi juga bicara kekuatan, kemandirian, dan kontribusi global. Melalui penguasaan atas trade finance dan pemahaman mendalam terhadap akad-akad L/C, kita sedang membangun jembatan emas menuju era ekonomi syariah yang kuat dan berdaya saing.
Masa depan bukan hanya soal siapa yang cepat, tapi siapa yang siap. Dan kesiapan itu dimulai dari pemahaman, strategi, dan eksekusi yang tepat.