Jalan Cor Beton Dibangun Pakai APBD, Tapi Rumah Dijual Developer? Siapa Diuntungkan?

Perumahan Daru Indah, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini jadi sorotan. Pasalnya, jalan lingkungan dalam perumahan tersebut dibangun menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Namun, rumah-rumah di sana tetap dijual secara komersial oleh developer.

Yang lebih menarik perhatian: ternyata pengurus RT/RW dan bahkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tinggal di perumahan tersebut.


πŸ•΅οΈβ€β™‚οΈ Siapa yang Berperan?

πŸ“Œ Fakta di lapangan menunjukkan:
Oknum RT, RW, dan bahkan Ketua BPD tinggal di Perumahan Daru Indah. Mereka memiliki peran penting dalam siklus usulan dan persetujuan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh dana publik di tingkat desa.

πŸ” Potensi masalahnya:

  • Mereka mendapatkan manfaat langsung dari pembangunan jalan cor beton di depan rumah mereka.
  • Mereka turut berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) yang menentukan ke mana arah dana publik digunakan.
  • Ada indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) jika mereka mengarahkan dana publik ke proyek yang menguntungkan pribadi mereka sendiri.

βš–οΈ Apa Kata Aturan?

Mari kita lihat beberapa regulasi penting yang mengatur soal tanggung jawab pembangunan jalan lingkungan dan etika jabatan desa:

1. Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Sistem Penyediaan Perumahan

Pasal 52 menyatakan bahwa:

“Pelaku pembangunan perumahan (developer) wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) seperti jalan, drainase, dan jaringan listrik.”

βœ… Pemerintah dapat membantu pembangunan PSU dengan syarat:

  • Hanya untuk perumahan subsidi atau MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
  • Developer harus terlebih dahulu menyerahkan PSU kepada pemerintah

Jika rumah di Perumahan Daru Indah adalah rumah komersial (non-subsidi), maka pembangunan jalan dengan APBD adalah pelanggaran regulasi ini.


2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dana desa harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan memperkaya pribadi atau kelompok tertentu.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kepala desa, perangkat desa, dan BPD harus menjaga integritas dan netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.


⚠️ Ini Bisa Dikategorikan Sebagai:

  1. Penyalahgunaan wewenang – karena menggunakan posisi untuk mengarahkan anggaran ke wilayah pribadi.
  2. Benturan kepentingan – karena menjadi pengambil kebijakan sekaligus penerima manfaat.
  3. Penyimpangan tata kelola dana publik – karena tidak sesuai peruntukan dan melanggar prinsip keadilan anggaran.

πŸ’¬ Penutup: Warga Jangan Diam

πŸ“’ Warga perlu bersuara, kritis, dan terlibat dalam pengawasan anggaran desa.
Jika tidak dikoreksi, praktik seperti ini akan terus berulang, menumbuhkan budaya nepotisme dan ketidakadilan struktural.

Uang rakyat harus kembali untuk rakyat. Jangan biarkan dana publik hanya mempercantik pagar rumah elite lokal.


πŸ“Œ Jika kamu tinggal di lingkungan seperti ini:
βœ… Minta dokumen transparansi APBDes
βœ… Tanyakan status hibah jalan dari developer
βœ… Laporkan ke Ombudsman, Inspektorat Daerah, atau Komisi Informasi Publik jika perlu.

#WargaCerdas #TransparansiAnggaran #DaruIndah #APBDUntukSiapa #EtikaBPD #RT_RW #KorupsiHalus #Tangerang #DanaDesa #PermenPUPR11_2021 #RegulasiPerumahan

Add a Comment