8 Larangan Belanja Dana Desa 2026 dan Sanksinya

Jangan Anggap Sepele, Ini Konsekuensi Hukumnya

Mulai Tahun Anggaran 2026, pengelolaan Dana Desa memasuki fase yang lebih tegas dan disiplin. Pemerintah tidak lagi hanya menekankan penyerapan anggaran, tetapi juga kepatuhan mutlak terhadap peruntukan Dana Desa.

Hal ini ditegaskan melalui Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 yang secara jelas memuat larangan-larangan belanja Dana Desa, sekaligus membuka ruang sanksi tegas bila tidak dipatuhi.

Artikel ini merangkum apa saja larangannya, sejak kapan berlaku, dasar hukumnya, dan apa sanksinya jika dilanggar.


Dana Desa 2026: Mulai Berlaku Kapan?

Ketentuan larangan belanja ini mulai berlaku sejak:

📌 1 Januari 2026 (Tahun Anggaran 2026)

Artinya, seluruh APBDes 2026 wajib menyesuaikan, dan tidak ada alasan “belum tahu” atau “kebiasaan tahun lalu”.


Dasar Hukum yang Digunakan

Larangan ini bukan opini, bukan edaran informal, melainkan bersumber dari regulasi resmi negara:

  1. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025
    tentang prioritas dan ketentuan penggunaan Dana Desa
  2. Surat Edaran Bersama (SEB)
    Menteri Desa PDTT – Menteri Keuangan – Menteri Dalam Negeri (2025)
  3. Dokumen resmi yang dapat diakses melalui
    📖 JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemendesa PDTT

8 Larangan Belanja Dana Desa Tahun 2026

Berikut 8 jenis belanja yang secara tegas DILARANG menggunakan Dana Desa:

1. Honorarium Aparatur Desa dan BPD

Termasuk:

  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa
  • Anggota BPD

👉 Honor aparatur bukan beban Dana Desa.


2. Perjalanan Dinas ke Luar Kabupaten/Kota

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas lintas daerah, dengan alasan apa pun.


3. Iuran BPJS Aparatur Desa dan BPD

Baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan tidak boleh dibayarkan dari Dana Desa.


4. Pembangunan Kantor Desa

❌ Dilarang untuk pembangunan baru atau besar
✔️ Dikecualikan hanya untuk:

  • Rehabilitasi ringan
  • Perbaikan ringan

💰 Dengan batas maksimal Rp25.000.000


5. Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aparatur Desa

Semua kegiatan bimtek aparatur desa tidak boleh dibebankan ke Dana Desa.


6. Studi Banding dan Bimtek ke Luar Daerah

Termasuk studi tiru, kunjungan kerja, atau pelatihan di luar kabupaten/kota.


7. Membayar Utang atau Kewajiban Tahun Sebelumnya

Dana Desa tidak boleh dipakai menutup kesalahan anggaran masa lalu.


8. Bantuan Hukum untuk Kepentingan Pribadi

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk:

  • Membiayai perkara hukum pribadi
  • Membantu aparatur desa yang berperkara di pengadilan

Mengapa Larangan Ini Penting?

Karena Dana Desa adalah:

✅ Uang negara
✅ Hak masyarakat desa
✅ Amanah publik

Bukan:
❌ Dana operasional pribadi
❌ Dana perjalanan aparatur
❌ Dana penyelamat masalah hukum


Lalu, Apa Sanksinya Jika Tidak Dipatuhi?

Inilah bagian yang sering diabaikan, padahal konsekuensinya nyata dan berlapis.


⚖️ Sanksi Pelanggaran Dana Desa 2026

1. Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa
  • Kewajiban mengembalikan dana ke kas desa atau negara

📌 Pengembalian dana tidak menghapus kesalahan.


2. Pengurangan Dana Desa

Jika pelanggaran:

  • Berulang
  • Tidak ditindaklanjuti

➡️ Desa bisa dikenai pengurangan alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya.


3. Sanksi Disiplin Kepala Desa

Termasuk:

  • Peringatan keras
  • Pemberhentian sementara
  • Pemberhentian tetap

Terutama jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.


4. Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Korupsi)

Jika terbukti:

  • Merugikan keuangan negara
  • Memperkaya diri sendiri/orang lain

Maka dapat diproses melalui:

  • Inspektorat
  • Kejaksaan
  • Kepolisian

Dengan ancaman:

  • Penjara
  • Denda
  • Pengembalian kerugian negara

Peran Masyarakat Desa Sangat Penting

Masyarakat punya hak penuh untuk mengawasi Dana Desa, antara lain dengan:

  • Meminta transparansi APBDes
  • Mengikuti musyawarah desa
  • Melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak berwenang

Penutup

Larangan Dana Desa 2026 bukan untuk mempersulit desa,
tetapi untuk melindungi Dana Desa agar benar-benar kembali ke masyarakat.

Lebih baik patuh sejak perencanaan,
daripada berurusan dengan sanksi di kemudian hari.


Sumber:
📖 JDIH Kemendesa PDTT

Add a Comment